Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat menahan seorang guru Taman Pendidikan Al Quran (TPQ) berinisial HS (29) sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati.
"Yang bersangkutan resmi kami tahan di Rutan Polresta Mataram sejak Senin (2/3) kemarin dalam status tersangka," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram AKP I Made Dharma Yulia Putra dalam konferensi pers di Mataram, Rabu.
Penyidik kepolisian menetapkan HS sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Sesuai aturan KUHP baru yang kami terapkan ini, tersangka terancam pidana hukuman sembilan tahun penjara," ucap dia.
Dharma menjelaskan bahwa pihaknya kali pertama menangani kasus ini atas tindak lanjut laporan korban yang disampaikan melalui Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram.
Joko Jumadi, Ketua LPA Mataram yang turut hadir mendampingi Kepala Satreskrim Polresta Mataram dalam konferensi pers, membenarkan hal tersebut.
"Kasus ini memang awalnya dilaporkan melalui hotline LPA. Cukup lama kejadiannya. Awalnya satu orang (korban) dan berkembang menjadi tujuh," kata Joko.
Perbuatan asusila yang masuk kategori pencabulan terhadap anak tersebut tercatat dari laporan tujuh korban terjadi dalam periode Februari 2023 hingga November 2024.
Lokus kejadian berada di TPQ di Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, yang menjadi tempat tersangka HS mengajar para korban.
"Jadi, perbuatan cabul ini dilakukan di sela-sela korban setoran hafalan," ujarnya.
Setelah mendapat dukungan dari pihak LPA, ketujuh korban memberanikan diri untuk melaporkan perbuatan cabul HS ke polisi.
"Laporannya baru awal Januari kemarin," ucapnya.
Atas kejadian tersebut, Joko memastikan bahwa dari tujuh korban ada yang kini sudah berusia dewasa. Secara psikologis, ia memastikan seluruh korban normal tanpa trauma.







