Laporan Wartawan Tribun Gayo Asnawi Luwi|Aceh Tenggara
Tribungayo.com, KUTACANE - Memasuki hari ke 14 puasa Ramadhan 1447 Hijriah, perjudian dan kedai tuak tetap buka di Aceh Tenggara.
Kondisi ini membuat Ketua Komisi D DPRK Aceh Tenggara Tgk Marwan Husni angkat bicara.
"Aceh Tenggara diberlakukan Qanun Syariat Islam. Untuk bulan Suci Ramadhan saja tak mampu ditutup kedai minuman keras jenis tuak, begitu juga perjudian toto gelap (Togel), judi sabung ayam dan perjudian jenis lainnya," ujar Tgk Marwan, Rabu (4/3/2026).
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Aceh Tenggara menyorot masih maraknya pelanggaran syariat Islam dalam suci Ramadhan ini.
"Tolonglah hargai dan jangan nodai dengan pembuatan maksiat (miras dan judi)," sebut Marwan.
Menurutnya, Pemerintah Daerah diharapkan secepatnya dapat membentuk Tim Pemberantasan Maksiat di Aceh Tenggara dengan melibatkan Satpol PP, Tokoh Masyarakat, Ulama dan Aparat keamanan lainnya.
"Hal ini guna menutup perjudian dan kedai tuak yang tetap beroperasi," ujarnya.(*)
Baca juga: Harga Kakao di Aceh Tenggara Mulai Merangkak Naik, Kini Rp 32.000/Kg
Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Hibah Panwaslih Aceh Tengah, 12 Saksi Termasuk Mantan Pj Bupati Telah Diperiksa