KPU Bengkulu Tengah Proses PAW Dua Anggota DPRD dari PAN dan Golkar
Ricky Jenihansen March 04, 2026 05:54 PM

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Dua kursi DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah dipastikan mengalami Pergantian Antar Waktu (PAW).

Proses administrasi keduanya kini tengah dipersiapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Tengah.

Ketua KPU Bengkulu Tengah, Meiky Helmansyah, membenarkan bahwa usulan PAW tersebut telah diterima pihaknya dari DPRD.

“Pengajuan untuk PAW dari DPRD Bengkulu Tengah sudah masuk ke KPU Bengkulu Tengah. Saat ini kami sedang menyiapkan berkas untuk proses PAW tersebut sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2025 mengenai aturan PAW,” kata Meiky saat dihubungi TribunBengkulu.com, Rabu (4/3/2026).

Ia menjelaskan, setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan sesuai ketentuan, KPU akan segera mengembalikan berkas tersebut ke DPRD untuk ditindaklanjuti ke tahap pelantikan.

“Setelah seluruh persyaratan lengkap, baru kita kirim ke DPRD untuk dilakukan proses pelantikan. Targetnya secepatnya kita selesaikan,” ujarnya.

PAW dari Partai Amanat Nasional

Diketahui, PAW pertama berasal dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Anggota DPRD Bengkulu Tengah, Sutan Mukhlis, diajukan untuk diganti setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi Dana Desa Rindu Hati.

Saat ini, Sutan Mukhlis tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.

Meski perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah), proses PAW tetap diajukan oleh partai yang bersangkutan.

Untuk mengisi kekosongan kursi tersebut, PAN mengusulkan nama Zenrodi sebagai calon pengganti antar waktu.

PAW dari Partai Golkar

Sementara itu, PAW kedua berasal dari Partai Golkar.

Anggota DPRD Bengkulu Tengah, Nuril Aksah, meninggal dunia sehingga harus dilakukan pergantian sesuai mekanisme yang berlaku.

Partai Golkar telah mengajukan nama Syarkawi untuk menggantikan almarhum.

KPU Bengkulu Tengah memastikan seluruh tahapan akan dilakukan sesuai regulasi yang berlaku.

Setelah proses verifikasi administrasi rampung, pelantikan pengganti antar waktu akan dilaksanakan oleh DPRD Bengkulu Tengah dalam waktu dekat.


© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.