Kerja Shift Malam saat Ramadan, Bolehkah Tak Salat Tarawih? Simak Pandangan Ulama
Tommy Kurniawan March 04, 2026 06:03 PM

TRIBUNJAMBI.COM – Ibadah Salat tarawih menjadi amalan khas yang selalu dinantikan umat Islam setiap datangnya bulan Ramadan. Salat sunnah ini berstatus sunnah muakkad atau sangat dianjurkan dan dilaksanakan selepas Salat Isya hingga menjelang waktu Subuh.

Pelaksanaannya dapat dilakukan secara berjamaah di masjid maupun secara munfarid (sendiri) di rumah. Keutamaan tarawih disebut sangat besar, bahkan menjadi salah satu amalan yang mendatangkan pahala berlipat ganda di bulan suci.

Di tengah semangat tersebut, tidak sedikit Muslim yang menghadapi kendala karena harus bekerja pada malam hari, terutama mereka yang menjalani sistem shift. Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan mengenai hukum meninggalkan Salat tarawih demi menjalankan kewajiban mencari nafkah.

Hukum Meninggalkan tarawih karena Bekerja

Mengutip penjelasan dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dalam perspektif hukum taklifi, menafkahi keluarga merupakan kewajiban. Mencari penghasilan yang halal juga termasuk perintah agama, begitu pula menghindari sikap meminta-minta (thoma’).

Baca juga: Kapan THR ASN di Jambi Cair? Minta Bank Jambi Punya Solusi Hindari Antrean

Para ulama sepakat bahwa Salat tarawih hukumnya sunnah muakkad, bukan wajib. Bahkan dalam tingkatan keutamaan, posisinya berada di bawah salat Id dan salat sunnah rawatib.

Dalam kaidah fikih disebutkan bahwa kewajiban harus didahulukan daripada amalan sunnah apabila keduanya tidak bisa dijalankan bersamaan. Berdasarkan prinsip tersebut, seseorang yang tetap bekerja pada malam hari demi memenuhi kewajiban nafkah tidak berdosa apabila tidak dapat mengikuti tarawih berjamaah di masjid.

Meski demikian, kesempatan untuk tetap meraih pahala tarawih sebenarnya masih terbuka. Salat tarawih dapat dikerjakan sendiri setelah pulang kerja, selama waktu Subuh belum tiba. Ibadah ini juga bisa dilakukan pada tengah malam atau menjelang sahur.

Selain itu, pelaksanaan berjamaah bersama keluarga di rumah juga tetap diperbolehkan dan memiliki nilai keutamaan tersendiri.

Jumlah Rakaat tarawih

Jumlah rakaat Salat tarawih memang lebih banyak dibandingkan salat wajib atau sebagian salat sunnah lainnya. Dalam buku “33 Macam Jenis Shalat Sunnah” karya Ustadz Muhammad Ajib, dijelaskan adanya perbedaan pendapat di kalangan empat mazhab.

Berikut perinciannya:

Mazhab Hanafi: 20 rakaat

Mazhab Maliki: 20 rakaat atau 36 rakaat

Mazhab Syafii: 20 rakaat

Mazhab Hanbali: 20 rakaat

Sementara itu, sebagian ulama kontemporer seperti Abdul Aziz bin Baz, Muhammad ibn al-Utsaimin, dan Muhammad Nasiruddin al-Albani berpendapat bahwa delapan rakaat juga termasuk dalam praktik yang dibolehkan, berdasarkan sejumlah riwayat hadis.

Pada praktiknya, tarawih dilakukan dengan dua rakaat salam hingga mencapai jumlah yang dikehendaki, baik delapan maupun dua puluh rakaat.

Tata Cara Salat tarawih

Secara umum, tata cara tarawih sama seperti salat sunnah dua rakaat pada umumnya. Berikut urutannya:

Membaca niat Salat tarawih
اُصَلِّى سُنَّةَ التَّرَاوِيْحِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً لِلهِ تَعَالَى

Ushalli sunnatat tarāwīhi rak‘atayni mustaqbilal qiblati adā’an lillāhi ta‘ālā.

Artinya:

“Aku menyengaja salat sunnah tarawih dua rakaat dengan menghadap kiblat, tunai karena Allah Subhanahu Wa Ta’ala.”

Membaca Surah Al-Fatihah

Membaca salah satu surah Al-Qur’an

Rukuk

I’tidal

Sujud pertama

Duduk di antara dua sujud

Sujud kedua

Rakaat kedua dilakukan dengan tata cara yang sama, kemudian ditutup dengan tasyahud akhir dan salam.

Sebagai penutup rangkaian ibadah malam Ramadan, Salat tarawih dianjurkan diakhiri dengan Salat Witir yang berjumlah ganjil. Pelaksanaannya dapat dilakukan dua rakaat salam kemudian satu rakaat salam, atau tiga rakaat sekaligus.

Dengan demikian, bagi mereka yang harus bekerja pada malam hari, kewajiban mencari nafkah tetap menjadi prioritas. Namun, peluang untuk mengerjakan tarawih tetap terbuka lebar selama waktu Subuh belum masuk, sehingga semangat ibadah di bulan Ramadan tetap dapat dijaga tanpa mengabaikan tanggung jawab utama.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.