Normalisasi Kali Krembangan di Surabaya Barat, Kembalikan Lebar Sungai Menjadi 28 Meter
Titis Jati Permata March 04, 2026 06:04 PM

 

SURYA.co.id, SURABAYA — Pemkot Surabaya melanjutkan normalisasi ruang Kali Krembangan sebagai bagian dari proyek pengendalian banjir di wilayah barat Kota Surabaya.

Pada tahap lanjutan ini, lebar sungai ditargetkan dikembalikan menjadi 28 meter sesuai ketentuan ruang manfaat dan sempadan sungai.

Program tersebut berada di wilayah Kecamatan Asemrowo dan Kecamatan Krembangan. 

Setelah tahap pertama dilakukan tahun lalu, kini pengerjaan memasuki tahap kedua yang berlokasi di kawasan Tambak Asri, Krembangan.

Penyempitan Jadi Faktor Genangan

Berdasarkan pantauan SURYA.co.id di lapangan, Rabu (4/3/2026), lebar sungai di sejumlah titik saat ini hanya tersisa sekitar 1 hingga 3 meter. 

Kondisi tersebut dinilai jauh dari ideal dan berdampak pada kemampuan aliran air, terutama saat curah hujan tinggi. 

Penyempitan ini disebut menjadi salah satu faktor utama penyebab genangan di kawasan sekitar. 

Terutama, di Tanjungsari yang secara hidrologis bermuara ke Kali Krembangan.

Penertiban Mengacu Peraturan Menteri PUPR

Kepala Bidang Drainase Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Surabaya, Adi Gunita, menjelaskan bahwa penertiban mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Danau.

Dalam regulasi tersebut diatur ruang manfaat sungai selebar 8 meter serta sempadan minimal 10 meter di sisi kiri dan kanan untuk sungai tidak bertanggul di kawasan perkotaan. 

"Di situ disebutkan bahwa sungai tidak bertanggul di kawasan perkotaan paling sedikit berjarak 10 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai. Jika diakumulasikan, ruang manfaat sungai 8 meter ditambah sempadan 10 meter di kiri dan kanan, maka totalnya menjadi 28 meter yang harus ditertibkan,” ujar Adi saat dikonfirmasi SURYA.co.id di Surabaya, Rabu (4/3/2026).

Tak Sekadar Penataan Sungai

Ia menegaskan bahwa normalisasi Kali Krembangan tidak hanya untuk penataan sungai semata, melainkan juga dimaksudkan untuk mengatasi persoalan banjir di Tanjungsari dan wilayah sekitarnya.

Secara hidrologis, aliran air dari kawasan tersebut bermuara ke Kali Krembangan sehingga setiap penyempitan berdampak langsung pada kemampuan pembuangan air.

“Ketika terjadi banjir di Tanjungsari beberapa waktu lalu, air tidak bisa terbuang optimal karena muaranya di Kali Krembangan. Tanjungsari sempat tergenang berjam-jam karena kapasitas alirnya tidak mencukupi,” jelasnya.

Kewenangan BBWS Brantas

Adi menambahkan, penertiban ini merupakan bagian dari kolaborasi lintas kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Kewenangan Kali Krembangan berada di BBWS Brantas.

“BBWS memohon kepada Pemerintah Kota Surabaya untuk melakukan penertiban di lapangan. Kami juga menghadapi persoalan banjir di kawasan Tanjungsari dan sekitarnya,” katanya.

Karena kewenangan berada di pemerintah pusat, Pemkot Surabaya tidak dapat melakukan intervensi pembangunan fisik secara langsung tanpa mekanisme pengusulan resmi.

Oleh sebab itu, pihaknya mengajukan perencanaan pelebaran sungai kepada BBWS Brantas untuk diteruskan kepada Menteri Pekerjaan Umum agar dapat dibiayai melalui skema APBN.

Adi mengungkapkan usulan normalisasi tersebut telah disampaikan sejak tiga tahun lalu.

Bahkan, pembahasan mengenai kewenangan Kali Krembangan juga sempat dibicarakan dalam rapat bersama di DPRD Jatim.

Tiga Sungai Lain yang Ikut Diajukan

Selain Kali Krembangan, terdapat tiga sungai lain yang turut diajukan karena sama-sama menjadi kewenangan pemerintah pusat, yakni Kali Romokalisari, Kali Sememi, dan Kalianak.

Pemkot Surabaya berharap normalisasi dan penataan Kali Krembangan dapat mengurangi risiko genangan di Tanjungsari serta memperkuat sistem pengendalian banjir terpadu di Kota Surabaya. 

“Empat sungai itu kami ajukan secara bersamaan agar percepatan pembangunan bisa segera dilakukan dan sistem pengendalian banjir di wilayah barat Surabaya menjadi lebih optimal,” paparnya. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.