Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Komisi IV DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, menekankan pentingnya ketertiban administrasi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) guna memperkuat akuntabilitas anggaran pendidikan.
Anggota Komisi IV DPRD Sumenep, Sami'oeddin mengingatkan agar setiap sekolah mematuhi kewajiban penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) serta Surat Pertanggungjawaban (SPJ) sesuai ketentuan yang berlaku.
"Jika ada sekolah yang tidak mengikuti ketentuan, Disdik harus memberikan pembinaan langsung," tuturnya saat dikonfirmasi, Selasa (3/3/2026).
Menurut politisi DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumenep ini, DPRD Kabupaten Sumenep bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep telah membahas persoalan tata kelola administrasi dana BOS tahun 2025 dan sepakat melakukan pembenahan sistem secara menyeluruh.
Ia mengungkapkan, sebelumnya masih ditemukan sejumlah sekolah yang belum memahami tata kelola administrasi dana BOS.
Bahkan, terdapat kewajiban pelaporan yang justru dikerjakan oleh pihak luar, sehingga sekolah tidak memahami alur penyusunan laporan secara mandiri.
Ke depan kata Sami'oeddin, ia meminta seluruh sekolah mengerjakan sendiri administrasi pengelolaan dana BOS.
Jika mengalami kendala, sekolah dipersilakan berkonsultasi langsung dengan Disdik untuk mendapatkan pendampingan.
Baca juga: Guru SDN Curhat Dana BOS Kepotong Gegara Siswa Sedikit, SPMB 2025 Cuma Dapat 1: Terpaksa Iuran
Selain itu, pihaknya juga mengingatkan agar sekolah tidak memindahkan dana dari rekening resmi sekolah ke rekening lain karena hal tersebut melanggar ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, pihaknya berharap pembenahan tata kelola dana BOS di bawah kepemimpinan kepala dinas yang baru dapat memperkuat transparansi serta akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan di Kabupaten Sumenep.