Dua Pria di Medan Dibekuk Polisi, Kedapatan Edarkan Sabu di Jalan Denai
Ayu Prasandi March 04, 2026 08:27 PM

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Unit Reskrim Polsek Medan Area kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. 

Dua orang pria ditangkap dalam penggerebekan di Jalan Denai Gang Jati, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area, Kamis (26/2/2026) dini hari lalu.

Kedua tersangka masing-masing bernama Feri Manullang (39) warga Jalan Tangguk Bongkar 11, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai, dan Riki Afriadi (42) warga Jalan Denai Gang Jati. 

Keduanya diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba di kawasan tersebut.

Kapolsek Medan Area, AKP M. Ainul Yaqin, didampingi Kanit Reskrim Iptu Khairul Fajri Lubis, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang meresahkan aktivitas transaksi narkoba di lokasi kejadian.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, personel Opsnal Unit Reskrim langsung bergerak ke lokasi dipimpin Kanit Reskrim,” ujar AKP Yaqin saat dikonfirmasi, Rabu (4/3/2026).

Sesampainya di TKP, petugas mendapati seorang pria yang diketahui bernama Feri Manullang sedang bersiap-siap menjual sabu kepada calon pembeli. 

Saat hendak diringkus, tersangka sempat membuang barang bukti ke selokan di sekitar lokasi. 

Namun, berkat kesigapan petugas, dua paket sabu dengan berat bruto 0,37 gram berhasil ditemukan dan diamankan.

“Dari tangan Feri, kita menyita barang bukti berupa dua paket sabu, uang tunai Rp. 40 ribu, yang diduga hasil penjualan, dua unit handphone, satu bungkus plastik klip kosong, serta satu jam tangan,” ungkapnya.

Dalam pemeriksaan awal, Feri mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari Riki Afriadi dengan harga Rp. 170 ribu, untuk dijual kembali. 

Bahkan, pada malam sebelumnya sekitar pukul 23.00 WIB, ia kembali membeli setengah gram sabu dengan harga yang sama untuk diedarkan.

Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas melakukan pengembangan dan mengamankan Riki yang diduga sebagai pemasok barang haram itu. 

Kedua tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Medan Area untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dalam Lampiran 2 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kapolsek mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. 

“Kami berkomitmen memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Peran serta masyarakat sangat kami butuhkan demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” pungkasnya.

(Cr9/Tribun-medan.com)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.