TRIBUNNEWSMAKER.COM - Nama Muhammad Sabiq Ashraff mendadak menjadi sorotan setelah ibunya, Fadia Arafiq, terjaring operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sabiq diduga memiliki peran penting dalam pusaran kasus korupsi tersebut.
Ia disebut-sebut melakukan intervensi terhadap sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Publik kemudian mengetahui bahwa Sabiq merupakan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan.
Posisinya sebagai legislator sekaligus anak kepala daerah diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Tak hanya itu, Sabiq juga diduga ikut menikmati aliran dana kasus korupsi.
Ia disebut menerima bagian sebesar Rp 4,6 miliar dari total dana yang mengalir dalam kasus tersebut.
Sementara itu, sang ayah, Mukhtaruddin Ashraff Abu, dikabarkan turut menerima Rp 1,1 miliar.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan dugaan peran Sabiq dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Menurut Asep, Sabiq bersama orang kepercayaan Fadia diduga mengarahkan perangkat daerah agar menggunakan PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB) dalam proyek pengadaan jasa outsourcing.
Baca juga: Kasus Korupsi Fadia Arafiq, Suami & Anak Ikut Kecipratan Nikmati Uang Haram, Ini Rincian Aliran Dana
“Pada periode tersebut (2024), FAR (Fadia Arafiq) melalui anaknya, (Muhammad Sabiq Ashraff) dan orang kepercayaannya diduga melakukan intervensi kepada para Kepala Dinas agar memenangkan PT RNB untuk pengadaan jasa outsourcing di sejumlah dinas, kecamatan, hingga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Pekalongan,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Pernyataan itu semakin memperjelas dugaan bahwa aliran dana dan intervensi kebijakan terjadi secara terstruktur dalam kasus yang kini tengah diselidiki KPK.
Asep mengatakan, meskipun ada perusahaan lain yang mengajukan penawaran pengadaan dengan nilai yang rendah, para perangkat daerah harus memenangkan “perusahaan ibu” PT RNB.
“Sehingga hal itu juga berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Asep mengatakan, setiap perangkat daerah yang akan melakukan pengadaan diminta menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada PT RNB di awal, agar PT RNB bisa menyesuaikan nilai penawaran yang mendekati angka HPS.
“Hal itu melanggar prosedur dalam proses pengadaan barang dan jasa,” tuturnya.
Asep juga mengungkapkan, sepanjang tahun 2025, PT RNB mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Pemkab Pekalongan dengan mengerjakan pengadaan jasa outsourcing di 17 Perangkat Daerah, 3 RSUD, dan 1 Kecamatan.
Selain itu, sepanjang tahun 2023 - 2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan.
Kemudian dari uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp22 miliar.
Sisa di antaranya, dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp19 miliar (sekitar 40 persen) dari total transaksi.
Rinciannya, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebesar Rp 5,5 miliar; Mukhtaruddin Ashraff Abu (suami bupati) Rp 1,1 miliar; Rul Bayatun selaku Direktur PT RNB Rp 2,3 miliar; Muhammad Sabiq Ashraff (anak bupati) Rp 4,6 miliar; Mehnaz (anak bupati) Rp 2,5 miliar; serta dilakukan penarikan tunai sebesar Rp3 miliar.
Asep mengatakan, pengelolaan dan distribusi uang tersebut diatur oleh Fadia Arafiq.
Ia mengatakan, pengaturan dilakukan melalui komunikasi WA Grup bernama “Belanja RSUD” bersama para stafnya.
“Setiap pengambilan uang untuk Bupati, staf selalu melaporkan, mendokumentasikan, dan mengirimkannya melalui WA Grup tersebut. Penyidik juga masih akan terus menelusuri apakah perusahaan ini juga digunakan untuk melakukan modus dalam penerimaan lainnya,” ucap dia.
Atas perbuatannya, Fadia disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.
Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Muncul Pakai Rompi Tahanan KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Bantah Kena OTT KPK: Demi Allah!
Rupanya Muhammad Sabiq Ashraff menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Pekalongan.
Sementara sang ayah, merupakan anggota DPR RI.
Sabiq baru menyelesaikan studi dan meraih gelar Sarjana Hukum pada akhir April 2024.
Ia memiliki hobi gym sehingga memiliki tubuh yang kekar.
Sabiq pun menuruni darah seni dengan pandai menyanyi.
Pada April 2023 lalu, ia sempat memposting video sedang benyanyi dengan sang ayah di atas panggung.
Suara Sabiq Ashraff pun terdengar merdu dan bisa mengikuti tempo lagu dengan baik.
Pada sosial medianya, Muhammad Sabiq Ashraff juga kerap memamerkan gaya hidupnya yang mewah.
Mulai dari liburan ke luar negeri, hingga pamer barang-barang branded.
(TribunNewsmaker.com/ TribunnewsBogor)