TRIBUN-MEDAN.com - Satu lagi produk kosmetik yang mengandung bahan-bahan berbahaya, diungkap kepolisian.
Kali ini, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar praktik home industry kosmetik ilegal merek LC Beauty.
Produk ini mengandung bahan berbahaya jenis merkuri dan hidrokuinon.
Dalam kasus ini, seorang perempuan berinisial ML (35) ditetapkan sebagai tersangka. Namun, ML tak ditahan karena alasan hamil dan sedang masa pemulihan pasca-operasi.
Baca juga: Richard Lee Tersangka Kasus Skincare, Reaksi Doktif: Gimana Kabar, Jantung Kamu Aman?
Baca juga: Ajukan Banding, Hukuman Mira Hayati Ditambah Jadi 4 Tahun dari 10 Bulan, Si Ratu Emas Didenda Rp1 M
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, pengungkapan bermula dari analisis dan pembelian terselubung produk LC Beauty pada Januari 2026.
“Hasil uji laboratoris terhadap produk day cream, night cream, dan toner merek LC Beauty positif mengandung bahan berbahaya jenis merkuri dan hidrokuinon,” kata Eko dalam keterangannya, Rabu (4/3/2026).
Eko menjelaskan, pengungkapan bermula dari reseller di Pasuruan dan Depok.
Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap produk yang ditemukan di rumah saksi di Pasuruan, Jawa Timur, pada 24 Februari 2026.
Dari hasil interogasi, diketahui produk tersebut diperoleh dari seorang reseller di Depok, Jawa Barat.
Pada 26 Februari 2026, tim mengamankan pasangan suami istri berinisial RA dan AP saat hendak mengirimkan sejumlah kardus kosmetik LC Beauty melalui jasa ekspedisi di kawasan Margonda, Depok.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita ratusan kemasan day cream, night cream, facial wash, dan toner tanpa izin edar dari BPOM.
Berdasarkan keterangan RA, produk tersebut didapat dari ML yang berada di Cirebon, Jawa Barat.
Tim kemudian bergerak ke Cirebon dan menemukan lokasi produksi kosmetik ilegal itu di sebuah rumah di Jalan Galunggung Permai, Kelurahan Kecapi, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.
Pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, penyidik mendatangi ML dan selanjutnya melakukan penggeledahan di lokasi produksi.
“Setelah dilakukan penggeledahan pada alamat tersebut, didapati bahan baku, bahan jadi, kemasan botol dan pot, alat-alat produksi dan meracik, label kemasan, dan perlengkapan packing," jelasnya.
Polisi juga menyita ribuan pot krim yang telah tercampur merkuri, ratusan botol toner yang tercampur hidrokuinon, bahan baku hidrokuinon serbuk, serta berbagai kemasan siap kirim.
Selain itu, diamankan pula mesin mixer, mesin press plastik, hingga satu unit mobil Daihatsu Grand Max yang diduga digunakan untuk operasional distribusi.
Dari hasil pemeriksaan awal, ML mengakui memproduksi dan mengedarkan kosmetik ilegal tersebut sejak 2016 hingga 2019, kemudian sempat berhenti dan kembali beroperasi sejak 2022 sampai sekarang.
Bahan berbahaya merkuri dan hidrokuinon disebut diperoleh melalui pembelian perorangan yang dibeli pekerjanya dari salah satu pasar di Jakarta.
ML telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor Urut 181 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
Namun, terhadap ML belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan tengah hamil sembilan minggu dan dalam kondisi pascaoperasi.
“Terhadap tersangka Saudari ML belum dilakukan penahanan dengan pertimbangan Saudari ML positif hamil dengan usia kandungan 9 mninggu (2 bulan) dan diketahui bahwa Saudari ML masih dalam kondisi pasca operasi," ungkap Eko.
"Hal tersebut dikuatkan oleh pemeriksaan Pusdokkes Polri yang merekomendasikan tidak dilakukan penahanan, dengan alasan pemeriksaan medis terkait kondisi kesehatan tersangka," lanjutnya.
Penyidik juga akan memeriksa ahli pidana dan ahli dari BPOM serta membuka kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah penyidikan tindak pidana asal rampung.
Selain itu, Bareskrim akan menelusuri reseller lain yang mengedarkan produk LC Beauty untuk dilakukan penyitaan guna mencegah peredaran kosmetik mengandung bahan berbahaya di masyarakat. (*)