Dana BOS dan BOSP di Manado Belum Cair, Akademisi: Sekolah Bisa ‘Berutang’ Demi Belajar Tetap Jalan
Gryfid Talumedun March 04, 2026 10:22 PM

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Keterlambatan pencairan Dana BOS dan BOSP di Dinas Pendidikan Kota Manado, Sulawesi Utara menuai keluhan dari sejumlah kepala sekolah dan guru honorer. 

Di tengah proses belajar mengajar yang sudah berjalan dua bulan, hak mereka disebut belum terpenuhi.

Sebelumnya, Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Manado, Jimmy Gosal, juga mendesak agar Dinas Pendidikan memprioritaskan kesejahteraan guru serta memastikan anggaran pendidikan transparan dan tepat sasaran.

Baca juga: Dana BOS dan BSOP Belum Cair, DPRD Manado Desak Dinas Pendidikan Prioritaskan Kesejahteraan Guru

Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan Kota Manado, Bart Assa, menegaskan bahwa pembayaran tidak dihambat dan pencairan tetap harus mengikuti aturan yang berlaku

Situasi ini mendapat sorotan dari pengamat pendidikan Universitas Negeri Manado (Unima), Prof. Dr. Ferdinand Kerebungu, MSi.

Dosen Pendidikan Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Unima itu menilai, dana operasional adalah fondasi utama terselenggaranya pembelajaran di sekolah.

“Penyelenggaraan pendidikan tidak dapat berjalan jika tidak ditopang dana operasional,” ujar Prof. Ferdinand melalui pesan WhatsApp, Rabu (4/3/2026) malam. 

Amanat Konstitusi 20 Persen Anggaran Pendidikan

Ia mengingatkan, UUD 1945 Pasal 31 ayat (4) telah mengatur bahwa anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

Menurutnya, negara memprioritaskan anggaran pendidikan guna menjamin hak warga negara mendapatkan pendidikan dasar tanpa dipungut biaya.

Dimana dana tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah.

“Artinya pemerintah tidak boleh lepas tangan. Saat pembelajaran dimulai, sekolah sudah membutuhkan biaya untuk alat tulis kantor seperti spidol papan tulis, alat peraga, dan kebutuhan lainnya,” katanya.

Kini, dengan proses belajar mengajar yang telah berjalan dua bulan, ia mempertanyakan sumber pembiayaan operasional sekolah jika dana belum cair.

“Ini berarti kepala sekolah harus memutar otak, bahkan bisa saja meminjam atau berutang demi terselenggaranya proses belajar mengajar,” tegasnya.

Jangan Berdalih Dana Belum Ada

Prof. Ferdinand menilai Dinas Pendidikan harus bertanggung jawab penuh terhadap kelangsungan pembelajaran di sekolah. 

Ia menegaskan, tidak tepat jika alasan keterlambatan dikaitkan dengan belum tersedianya dana, sementara APBN dan APBD telah ditetapkan sebelum Januari.

“Tidak boleh berdalih dana belum ada,” ujarnya.

Selain soal dana, Prof. Ferdinand turut menanggapi pernyataan Kadis Pendidikan terkait tidak boleh adanya guru honorer.

Ia menilai, fakta di lapangan menunjukkan banyak sekolah masih kekurangan tenaga pengajar.

“Siapa yang akan menggantikan guru-guru yang memasuki masa purna bakti? Banyak sekolah tidak mampu melayani peserta didiknya karena tidak ada guru yang mengajar,” katanya.

Kekosongan guru kelas maupun guru bidang studi, lanjut dia, berpotensi mengabaikan peningkatan mutu pendidikan.

Menurutnya, persoalan dana operasional dan kekurangan guru harus segera dituntaskan. 

Jika tidak, dampaknya bukan hanya pada guru dan kepala sekolah, tetapi juga pada kualitas pendidikan serta hak peserta didik untuk mendapatkan layanan belajar yang layak. (Pet)

-

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.