Rembang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Rembang, Jawa Tengah mendorong optimalisasi standardisasi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2760.
"Kepmen LH tersebut mengatur baku mutu serta standar teknologi pengolahan air limbah dan pengelolaan sampah," kata Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rembang Taufiq Darmawan di Rembang, Rabu.
Ia mengatakan seluruh SPPG yang beroperasi di Kabupaten Rembang telah memiliki IPAL sebagai syarat operasional.
Ia menjelaskan, dari total 68 SPPG yang saat ini berjalan, semuanya sudah dilengkapi IPAL. Kepemilikan IPAL tersebut menjadi ketentuan wajib, sejajar dengan dokumen lingkungan seperti Surat Layak Higiene Sanitasi (SLHS) maupun dokumen Surat Lingkungan (SL).
Meski demikian, tantangan yang dihadapi saat ini adalah memastikan kesesuaian IPAL yang telah dibangun dengan standar teknologi terbaru sebagaimana diatur dalam Kepmen LH Nomor 2760 yang terbit pada akhir Oktober 2025.
"PR kita sekarang adalah menyesuaikan, apakah IPAL di 68 SPPG itu sudah sesuai dengan standar teknologi yang ditetapkan dalam Kepmen LH Nomor 2760 atau belum," ujarnya.
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, masih banyak IPAL yang dibangun sebelum adanya pendampingan teknis dari DLH. Saat itu, sebagian besar pengelola SPPG melakukan inisiatif secara mandiri dalam membangun sistem pengolahan limbah, karena regulasi tersebut belum diterbitkan.
"Inisiatif yang dilakukan rata-rata masih sederhana, bahkan ada yang hanya berupa bak atau buis beton sebagai tampungan limbah," ujarnya.
Untuk itu, DLH Kabupaten Rembang akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh IPAL yang ada.
Evaluasinya, kata dia, difokuskan pada kesesuaian dengan standar teknologi yang telah ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup, guna memastikan pengelolaan limbah berjalan optimal serta tidak menimbulkan pencemaran lingkungan.







