Jakarta (ANTARA) - Pemerhati hak asasi manusia (HAM) Amiruddin Al Rahab resmi diangkat sebagai anggota Komisi Nasional (Komnas) HAM antarwaktu untuk masa jabatan 2022-2027 menggantikan anggota sebelumnya, Hari Kurniawan.

"Penggantian ini dituangkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24/P Tahun 2026 tentang Peresmian Pengangkatan Antarwaktu Anggota Komnas HAM tanggal 2 Maret 2026," kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu.

Anis menjelaskan berdasarkan ketentuan Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang HAM, anggota Komnas HAM dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat RI berdasarkan usulan Komnas HAM dan diresmikan oleh Presiden selaku kepala negara.

"Adanya penggantian antarwaktu anggota ini diharapkan dapat memperkuat kerja Komnas HAM dalam fungsi pemajuan dan penegakan HAM," tuturnya.

Amiruddin Al Rahab sebelumnya adalah anggota Komnas HAM periode 2017-2022.

Sementara itu, Hari Kurniawan mundur dari Komnas HAM pada 2025 seiring dengan dilakukannya rotasi jabatan di internal komisi itu.

Diketahui, Komnas HAM pada bulan Mei tahun lalu menyelenggarakan sidang paripurna untuk memilih pimpinan dan subkomisi untuk masa jabatan 2,5 tahun paruh kedua periode 2022-2027.

Rotasi dilakukan sebagai implementasi Pasal 22 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Komnas HAM Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Komnas HAM.

Merujuk pasal dimaksud, masa jabatan ketua dan wakil ketua Komnas HAM ialah dua tahun enam bulan dan sesudahnya dapat dipilih kembali melalui sidang paripurna.