Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) menjadi tersangka kasus dugaan korupsi setelah terlibat konflik kepentingan melalui perusahaan keluarganya, yakni PT Raja Nusantara Berdaya (RNB).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan PT RNB merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya yang turut aktif menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
“Nah di sini mulai terjadi konflik. Kalau membentuk perusahaan saja, itu belum jadi permasalahan. Akan tetapi, ketika ada pejabat yang punya perusahaan atau yang berafiliasi, kemudian ada keluarganya yang ikut atau turut aktif menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa di tempatnya bekerja, maka ini yang menjadi titik awal permasalahannya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Lebih lanjut, Asep mengatakan Faida Arafiq terlibat konflik kepentingan ketika dirinya turut menerima manfaat dari PT RNB yang memenangkan sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Ia mengatakan Fadia Arafiq diduga menerima uang hingga Rp5,5 miliar selama periode 2023-2026 melalui PT RNB.
“Saudari FAR sebesar Rp5,5 miliar,” katanya.
Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK mengumumkan melakukan rangkaian tangkap tangan pada bulan Ramadhan sekaligus merupakan OTT ketujuh pada tahun ini.
KPK mengatakan menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah.
Kemudian KPK mengumumkan menangkap 11 orang lain dari Pekalongan, Jawa Tengah.
Pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal pada kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.







