Tribunlampung.co.id, Jakarta - Pernyataan mengejutkan terlontar dari mulut Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, seusai keluar ruang pemeriksaan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), di Jakarta Selatan.
Ketika keluar dari ruang pemeriksaan pada Rabu (4/3/2026) siang itu, Fadia telah mengenakan rompi oranye, khas tahanan KPK. Fadia pun digiring menuju mobil tahanan yang telah menunggu.
Namun, sebelum masuk mobil tahanan, Fadia tiba-tiba saja mengeluarkan pernyataan mengejutkan, yakni ia dengan tegas membantah telah terkena operasi tangkap tangan alias OTT KPK.
OTT adalah singkatan dari Operasi Tangkap Tangan, yaitu tindakan penegak hukum menangkap seseorang secara langsung saat sedang melakukan tindak pidana, terutama korupsi. Istilah ini sering digunakan oleh KPK untuk menggambarkan penangkapan pelaku yang tertangkap basah dengan barang bukti seperti uang suap atau dokumen transaksi ilegal.
Dikutip Tribunlampung.co.id dari Tribunnews.com, Fadia mengenakan rompi oranye seusai menjalani pemeriksaan maraton sejak Selasa (3/3/2026).
Baca juga: Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Bantah Kena OTT KPK
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di lokasi pada pukul 12.02 WIB, pemandangan kontras terlihat dari sosok orang nomor satu di Kabupaten Pekalongan tersebut.
Fadia Arafiq turun dari lantai dua dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
Kepalanya tampak tertunduk lesu, sementara wajahnya sengaja ditutupi rapat menggunakan sehelai selendang.
Dengan pengawalan ketat dari dua petugas KPK dan seorang aparat kepolisian, Fadia digiring menuju mobil tahanan yang akan mengantarkannya ke rumah tahanan (rutan).
Meski telah mengenakan rompi tahanan, sebelum memasuki mobil, Fadia sempat memberikan pernyataan mengejutkan kepada awak media.
Dengan nada tegas, ia membantah telah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dan menampik adanya penyitaan uang darinya.
"Saya tidak OTT, saya tidak ada barang apa pun yang diambil. Pada saat penangkapan atau mereka menggerebek ke rumah, saya sedang sama Pak Gubernur Jawa Tengah."
"Jadi saya tidak ada OTT apapun, barang serupiah pun demi Allah nggak ada," ucap Fadia.
Ia menjelaskan bahwa pertemuannya dengan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, saat itu adalah untuk membahas izin ketidakhadirannya dalam acara MBG.
Terkait dugaan cawe-cawe atau campur tangan dalam proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) penyediaan tenaga outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan yang menjeratnya, Fadia juga membantah keterlibatannya.
Ia berdalih bahwa perusahaan yang mengikuti proyek tersebut bukanlah miliknya pribadi.
"Enggak, saya tidak ikut. Itu bukan punya saya, saya enggak pernah ikut. Itu perusahaan dari keluarga, bukan saya," kilahnya.
Di akhir keterangannya, Fadia mengaku kebingungan dengan status hukum yang disandangnya saat ini, terutama karena ia merasa tidak ada bukti uang yang disita dari dirinya maupun dari para kepala dinasnya.
"Makanya saya juga bingung, Mas. Saya enggak OTT kok, saya bingung. Mudah-mudahan semua... nanti siapa yang jahat akan dibalas oleh Allah," tuturnya.
Ia pun menegaskan akan segera berdiskusi dengan kuasa hukumnya untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk opsi mengajukan gugatan praperadilan.
"Biarin aja kita ikuti sajalah," ujarnya pasrah.
Sebagai informasi, KPK sebelumnya telah mengamankan total 14 orang dalam operasi senyap di wilayah Semarang dan Pekalongan terkait dugaan rekayasa dan pengondisian vendor outsourcing di sejumlah dinas Pemkab Pekalongan.
Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai benturan kepentingan dalam pengadaan.
KPK resmi menetapkan Bupati Pekalongan periode 2025–2030, Fadia Arafiq (FAR), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan Tahun Anggaran 2023–2026.
Berbeda dengan OTT pada umumnya yang kerap memamerkan barang bukti uang tunai hasil suap atau pemerasan, dalam kasus ini KPK menjerat Fadia dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memberikan penjelasan khusus mengenai alasan penerapan pasal tersebut yang menitikberatkan pada benturan kepentingan (conflict of interest) seorang penyelenggara negara.
"Perlu kami sampaikan bahwa Pasal 12 huruf i Undang-Undang Tipikor ini adalah delik formil, sehingga cukup dibuktikan apakah perbuatannya telah memenuhi rumusan delik, tanpa harus melihat adanya akibat dari perbuatannya tersebut," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).
Dalam paparannya, Asep menjelaskan bahwa Pasal 12 huruf i diterapkan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan sengaja turut serta, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan yang sejatinya ditugaskan untuk diurus atau diawasinya.
Terkait penerapan pasal tersebut dalam OTT Fadia Arafiq, Asep memaparkan bahwa perkara ini bukanlah kasus suap konvensional.
Jika tindak pidana suap-menyuap pada umumnya menyoroti perbuatan memberi atau menerima hadiah sehingga KPK kerap menampilkan tumpukan uang tunai saat konferensi pers, kasus Fadia lebih menitikberatkan pada penyalahgunaan wewenang untuk meraup keuntungan pribadi melalui perusahaan keluarga.
Oleh karena itu, penanganan kasus ini berfokus pada alat bukti yang ditemukan sesaat setelah peristiwa pidana terjadi.
Benda-benda yang disita oleh penyidik merupakan alat atau sarana terjadinya korupsi, bukan sekadar uang suap.
Barang bukti elektronik (BBE) pun menjadi instrumen kunci dalam pengungkapan perkara ini.
Dalam rangkaian OTT pada 2 hingga 3 Maret 2026, KPK secara spesifik menyita sejumlah gawai atau telepon seluler yang memuat percakapan WhatsApp terkait pengaturan dana, laptop berisi laporan keuangan dan pembukuan PT RNB, serta berbagai dokumen kontrak outsourcing di sejumlah dinas.
"Pasal 12 huruf i UU Tipikor ini memberikan gambaran yang mencakup situasi terjadinya benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang. Di mana pejabat menggunakan jabatannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang menyebabkan ketidakadilan dan terjadinya korupsi," jelas Asep lebih lanjut.
Adapun keterlibatan Fadia Arafiq bermula saat suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu (ASH), dan anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff (MSA), mendirikan PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB) satu tahun setelah Fadia dilantik pada periode pertamanya (2021).
Pada tahun 2024, direktur PT RNB diganti menjadi Rul Bayatun (RUL), yang merupakan pegawai dan orang kepercayaan bupati.
KPK menduga kuat bahwa Fadia adalah penerima manfaat sebenarnya (beneficial owner) dari PT RNB.
Sepanjang 2023–2026, perusahaan ini memonopoli proyek outsourcing di 17 perangkat daerah, 3 RSUD, dan 1 kecamatan.
Fadia diduga mengintervensi para kepala dinas untuk memenangkan "Perusahaan Ibu" meskipun ada vendor lain yang menawarkan harga lebih rendah.
Bahkan, perangkat daerah diminta menyerahkan harga perkiraan sendiri (HPS) kepada PT RNB di awal agar penawaran bisa disesuaikan.
Dari total nilai kontrak Rp46 miliar yang masuk ke PT RNB, hanya Rp22 miliar yang digunakan untuk menggaji pegawai outsourcing.
Sisa dana tersebut dibagikan dan dinikmati oleh keluarga bupati dengan total mencapai Rp19 miliar (sekitar 40 persen), dengan rincian:
1. Fadia Arafiq (Bupati): Rp5,5 miliar
2. Muhammad Sabiq Ashraff (Anak): Rp4,6 miliar
3. Mehnaz NA (Anak): Rp2,5 miliar
4. Rul Bayatun (Direktur PT RNB): Rp2,3 miliar
5. Mukhtaruddin Ashraff Abu (Suami): Rp1,1 miliar
6. Penarikan Tunai: Rp3 miliar
Distribusi uang ini diatur langsung oleh Fadia melalui grup WhatsApp bernama "Belanja RSUD".
Dalam pemeriksaan, Fadia sempat berdalih bahwa dirinya berlatar belakang musisi dangdut, bukan birokrat, sehingga tidak memahami hukum tata kelola pemerintahan.
Namun, KPK menepis alasan tersebut dengan asas fiksi hukum (presumptio iures de iure), mengingat Fadia sudah menjabat sebagai bupati selama dua periode dan pernah menjadi wakil bupati (2011–2016).
Atas perbuatannya, Fadia Arafiq disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 127 ayat (1) KUHP.
KPK kini menahan Fadia untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 Maret 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.