SURYAMALANG.COM, BATU - DPRD Kabupaten Malang mendesak Pemkab segera menerbitkan aturan SPPG yang mewajibkan penggunaan produk lokal.
Kecamatan Pujon dikenal sebagai sentra penghasil susu pasteurisasi berkualitas di Jawa Timur.
Namun hasil produksi peternak belum sepenuhnya terserap dalam program Makan Bergizi Gratis.
Aturan baru diyakini mampu meningkatkan serapan susu lokal sekaligus mendukung gizi siswa sekolah.
Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang menjadi daerah penghasil susu pasteurisasi berkualitas.
Bahkan di sana menjadi salah satu sentra peternakan sapi perah terbesar di Jawa Timur.
Sayangnya meski banyak peternakan sapi perah, hasil produknya tak seluruhnya terserap program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang di dalam menu makananya mewajibkan adanya susu.
Penggunaan susu pasteurisasi atau susu segar masih menghadapi sejumlah kendala teknis di lapangan. Salah satunya karena tak tahan lama dibanding susu Ultra High Temperature (UHT).
Untuk itu Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang dari fraksi Partai Gerindra, Feri Andi Suseko mendorong agar produk susu pasteurisasi lokal dapat masuk dalam rantai pasok Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Dengan demikian nantinya diyakini akan mampu mendongkrak serapan hasil peternak sekaligus meningkatkan nilai gizi bagi penerima manfaat yang didominasi siswa sekolah.
“Terkait hal ini (susu pasteurisasi,red) memang ada beberapa kendala. Susu pasteurisasi jika dikirim dalam kondisi beku, saat diproses dan dibagikan kepada penerima manfaat terkadang teksturnya pecah atau menggumpal. Itu yang dikeluhkan anak-anak,” kata Feri Andi Suseko, Rabu (4/3/2026).
Secara kandungan gizi lanjut Feri, sejatinya susu segar memiliki keunggulan dibandingkan susu UHT. Tapi faktor keamanan menjadi bahan pertimbangan.
“Susu pasteurisasi memang lebih baik. Tetapi ada standar teknis, misalnya suhu pemanasan yang tidak boleh melebihi batas tertentu. Ini yang perlu kami carikan jalan tengahnya,” ujarnya.
Salah satu jalan tengah yang akan ditempuh ialah berkoordinasi dengan anggota DPR RI dari daerah pemilihan Malang Raya untuk memperjuangkan regulasi turunan di tingkat pusat.
“Insyaallah akan kami upayakan agar pelaku usaha dan koperasi dipermudah dari sisi perizinan, sehingga produknya bisa digunakan di dapur SPPG. Kalau menyangkut aturan turunan dari pusat, tentu perlu komunikasi dan lobi di tingkat nasional. Kami akan sampaikan aspirasi ini agar segera mendapat perhatian,” jelasnya.
Pihaknya juga telah mencatat seluruh masukan yang diberikan pihak SPPG maupun pemerintah desa sebagai bahan evaluasi. Sekaligus akan disampaikan kepada staf khusus Kepala Badan Gizi Nasional agar persoalan ini mendapat solusi.
“Karena sesuai arahan Presiden, keberadaan SPPG harus mampu menyerap sumber daya alam yang ada di daerah termasuk susu,” pungkasnya.