TRIBUNJAKARTA.COM, KALIDERES - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, William Aditya Sarana menilai pemberian izin proyek Rumah Duka dan Krematorium Swarga Abadi di Kalideres, Jakarta Barat janggal karena diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
Menurut William, keberadaan rumah duka dan krematorium di tengah lingkungan permukiman padat penduduk bertentangan dengan Pasal 7 huruf a Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman.
“Kalau kita membaca Pasal 7 dalam Perda Pemakaman, di situ jelas bahwa Gubernur tidak boleh membangun krematorium di tengah pemukiman warga padat penduduk," ujar William, Rabu (4/3/2026).
"Jadi menurut saya di sini ada pertentangan,” tambahnya.
Ia menegaskan, lokasi lahan yang berbatasan langsung dengan permukiman padat penduduk serta dua sekolah di sekitarnya seharusnya tidak dapat dijadikan tempat kremasi komersial.
“Memang seharusnya tidak boleh,” tegasnya.
Tak hanya itu, William juga menilai pembangunan dua krematorium dalam satu kecamatan, yakni di Kalideres dan Tegal Alur, sebagai hal yang tidak wajar.
“Di Kecamatan Kalideres ada dua krematorium yang dibangun bersamaan. Satu di Tegal Alur, satu lagi di Kalideres ini. Itu sangat janggal menurut saya pemberian izinnya,” katanya.
Politisi PSI itu mengungkapkan, persoalan krematorium di Tegal Alur sebelumnya juga telah dibahas dalam rapat Komisi A DPRD DKI Jakarta pada tahun lalu.
Namun hingga kini, pembangunan tetap berjalan.
Selain persoalan tata ruang, William juga menyoroti dugaan maladministrasi dalam proses perizinan.
Ia mempertanyakan terbitnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum adanya dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
“Yang menjadi kejanggalan adalah keluarnya izin PBG sebelum izin Amdal terbit. PBG itu keluar hanya bermodalkan surat komitmen untuk mengurus Amdal,” ungkapnya.
Menurutnya, krematorium termasuk jenis usaha yang wajib memiliki izin Amdal sebelum perizinan lainnya diterbitkan.
“Nah ini yang perlu diusut,” tegasnya.
William mengaku telah meninjau langsung lokasi proyek seluas 57.175 meter persegi tersebut dan memastikan aktivitas pembangunan telah dihentikan sementara.
“Terakhir saya ke sana untuk memastikan pembangunan sudah berhenti. Dan memang sudah tidak ada aktivitas maupun alat berat,” tuturnya.
Untuk menindaklanjuti polemik tersebut, William memastikan akan menggelar pertemuan lanjutan bersama warga dan pihak Pemerintah Kota Jakarta Barat.
Ia juga memastikan permohonan audiensi resmi dari warga Perumahan Citra Garden 2 kepada Komisi A DPRD DKI Jakarta akan tetap diproses.
“Nanti kami akan rapatkan lagi bersama warga dan pihak Wali Kota. Kami juga akan adakan audiensi resmi di Komisi A,” kata dia.
Baca juga: Diprotes Warga, Pemprov DKI Tegaskan Proyek Krematorium di Jakbar Sesuai Tata Ruang
Baca juga: Tak Temukan Pelanggaran Izin, Pemprov DKI Tak Bisa Hentikan Pembangunan Krematorium di Jakbar
Baca juga: PSI Surati Gubernur Pramono Anung, Desak Penghentian Proyek Dua Krematorium di Kalideres