TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Perkumpulan Praktisi Hukum Publik (PPHP) mencermati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis bebas tiga terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) Junaedi Saibih dkk.
PPHP memandang putusan ini sebagai yurisprudensi penting yang memperjelas batas antara tindakan menghalangi hukum dengan hak masyarakat untuk menerima informasi.
Koordinator PPHP, Antonius Eko Nugroho, menilai langkah hakim merupakan wujud nyata perlindungan terhadap kebebasan berpendapat yang dilakukan secara bertanggung jawab di ruang publik.
Dalam pandangan PPHP, tindakan seorang advokat yang memberikan penjelasan kepada media mengenai kasus kliennya adalah bagian dari tugas pendampingan hukum yang sah.
Edukasi hukum kepada masyarakat melalui keterangan pers dinilai sebagai bentuk transparansi, bukan alat untuk menghambat penyidikan.
"Keterangan pers pengacara bertujuan menjelaskan persoalan hukum secara utuh, dan hal tersebut berada dalam ranah yang dilindungi hukum," ujar Antonius dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/3/2026).
Ia menegaskan, dinamika informasi di ruang publik seharusnya diselesaikan melalui hak jawab atau keterangan pers balasan, bukan dengan cara mempidanakan narasumber atau praktisi media.
PPHP juga menyoroti peran Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 71/PUU-XXIII/2025 dalam pertimbangan hakim.
Putusan tersebut secara tegas membatasi penggunaan Pasal 21 UU Tipikor agar tidak menyasar diskusi publik, karya jurnalistik, hingga pendapat akademik.
Hal ini menjadi sinyal positif bagi para praktisi hukum dan media untuk terus menjalankan peran kontrol sosial mereka tanpa rasa takut selama informasi disampaikan secara faktual.
Baca juga: Ditahan KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Bawa-bawa Nama Gubernur Jateng Ahmad Luthfi
Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu salinan putusan majelis hakim sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Direktur Penuntutan (Dirtut) pada Jampidsus Kejagung, Riono Budisantoso, menyebutkan bahwa peluang untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung tetap terbuka demi menegakkan keadilan.
"Kami akan meneliti secara mendalam untuk menentukan upaya hukum yang tepat. Peluang kasasi tetap ada demi menegakkan keadilan," ujar Riono.
Sikap hati-hati Kejagung ini berdasar pada keyakinan jaksa bahwa terdapat upaya sistematis di luar persidangan untuk membentuk opini negatif terhadap penanganan kasus korupsi besar, mulai dari tata kelola timah hingga izin ekspor CPO.
Sebelum divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (3/3/2026), ketiga terdakwa—Junaedi Saibih (advokat), Adhiya Muzzaki (buzzer), dan Tian Bahtiar (Direktur JakTV)—menghadapi tuntutan pidana berat antara 8 hingga 10 tahun penjara. Jaksa sebelumnya menilai aktivitas pembentukan opini tersebut telah melampaui batas edukasi dan mengarah pada upaya pelemahan proses penyidikan yang sedang berjalan.
Vonis bebas ini menjadi catatan penting yang mempertegas batas antara upaya perintangan penyidikan dengan hak konstitusional atas informasi. Putusan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan yang sehat antara penegakan hukum yang tegas dengan kemerdekaan profesi advokat serta jurnalis di ruang publik.