TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang pembacaan vonis untuk para terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi demo Agustus 2025, pada Jumat (6/3/2026).
Empat terdakwa dalam kasus ini, yakni Delpedro Marhaen, Syahdan Husein, Muzzafar Salim, dan Khariq Anhar.
Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang Kusuma Atmadja 4 sekira pukul 17.30 WIB, tim kuasa hukum para terdakwa baru saja membacakan surat duplik atau tanggapan atas replik jaksa penuntut umum.
Ketua majelis hakim Harike Nova Yeri kemudian mengumumkan jadwal sidang vonis tersebut.
Selanjutnya, hakim meminta agar jangan ada pihak-pihak tertentu berupaya mendekati majelis hakim.
"Ya, putusan insyaAllah dibacakan majelis pada hari Jumat. Jangan ada upaya-upaya mendekati majelis hakim, biarkan majelis hakim memutus sesuai fakta hukum yang ada di persidangan. Jangan mempengaruhi juga keluarganya," tegas hakim Harike, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu sore.
"Kalau ada yang menjanjikan meminta sesuatu atas nama majelis, kami pastikan itu tidak ada, karena majelis akan menjalankan sebagaimana hukum yang berlaku. Jangan ada. Kalau ada laporkan saja," tamah hakim.
Lebih lanjut, hakim Harike menegaskan, putusan majelis hakim tidak bisa diintervensi.
Ia mengingatkan agar para pihak tidak melakukan aksi-aksi tertentu apabila keberatan dengan putusan hakim.
Lanjut hakim, ada upaya hukum yang dapat ditempuh para pihak untuk memperjuangkan keadilan mereka masing-masing.
"Majelis tidak bisa diintervensi ya. Apapun keputusannya itu adalah hasil musyawarah majelis," tegas hakim Harike.
"Kalau ada keberatan atau apa, ada upaya hukum, tidak usah ada aksi-aksi atau apa. Semua memperoleh haknya," tutur Harike.
Jaksa Penuntut Umum menuntut Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen bersama tiga rekannya yakni Syahdan Husein, Muzzafar Salim, dan Khariq Anhar dua tahun penjara atas dugaan tindak pidana penghasutan yang menyebabkan unjuk rasa berbuntut kericuhan di Jakarta.
Surat tuntutan tersebut dibacakan secara bergantian oleh empat orang jaksa di Ruang Sidang Kusuma Admadja 4 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (27/2/2026) siang.
Sidang tersebut dihadiri keempat terdakwa yang kini berstatus tahanan kota.