Sosialisasi Prolegda 2026, Dewan Pastikan Regulasi Berpihak kepada Rakyat
Haorrahman March 04, 2026 09:52 PM

 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan - DPRD Kabupaten Pasuruan mensosialisasikan Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2026 melalui Forum Jagongan Wakil Rakyat (JAWARA).

JAWARA merupakan kerja sama antara DPRD Kabupaten Pasuruan bersama Tribunjatimnetwork yang digelar di Gempol akhir pekan kemarin.

Dalam agenda tersebut, DPRD memastikan setiap rancangan peraturan daerah (Raperda) disusun untuk mengawal aspirasi dan kepentingan masyarakat.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat menjelaskan, fungsi legislasi merupakan salah satu tugas utama DPRD, selain fungsi anggaran dan pengawasan.

Melalui fungsi ini, DPRD menyusun dan menetapkan peraturan daerah setiap tahun.

“Program legislasi daerah ini ditetapkan setiap tahun. Untuk tahun 2026, ada 13 Raperda inisiatif DPRD yang kami rencanakan untuk dibahas dan dituntaskan,” ujarnya.

Baca juga: Persekabpas Diserahkan ke Bupati, Pemkab Siap Support Menuju Liga 2

13 Raperda Inisiatif DPRD 2026

Samsul menjelaskan, dalam pembentukan perda terdapat dua sumber usulan, yakni dari DPRD (inisiatif) dan dari pemerintah daerah. Untuk tahun 2026, terdapat 13 Raperda yang merupakan usulan DPRD, yakni:

  • 1. Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
  • 2. Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
  • 3. Raperda tentang Pemberdayaan Organisasi Masyarakat
  • 4. Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat
  • 5. Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
  • 6. Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 22 Tahun 2012 tentang Ketenagakerjaan
  • 7. Raperda tentang Penyelenggaraan Pertanian
  • 8. Raperda tentang Penataan Pasar Rakyat, Toko Swalayan, dan Pusat Perbelanjaan
  • 9. Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan
  • 10. Raperda tentang Pengelolaan Sampah
  • 11. Raperda tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro
  • 12. Raperda tentang Pengakuan dan Pelindungan Masyarakat Hukum Adat
  • 13. Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Menurutnya, 13 Raperda tersebut telah melalui proses verifikasi dan kajian oleh Biro Hukum Provinsi Jawa Timur serta Kanwil Kementerian Hukum, sehingga dinilai layak untuk ditindaklanjuti.

Baca juga: Konsolidasi Dimulai, DPD Golkar Pasuruan Gelar Muscam di 24 Kecamatan

Berasal dari Aspirasi Masyarakat

Samsul menegaskan penyusunan Raperda tidak dilakukan secara tiba-tiba atau berdasarkan kepentingan elit politik.

“Perda itu tidak ujuk-ujuk dibuat karena keinginan DPRD atau pemerintah daerah. Semua ada prosesnya dan berangkat dari aspirasi masyarakat,” tegasnya.

Ia mencontohkan Raperda tentang Pengelolaan Sampah yang muncul dari dinamika di masyarakat terkait kebijakan retribusi sampah. DPRD menerima audiensi warga, mengkaji besaran retribusi, serta mempertimbangkan skema yang tidak membebani masyarakat.

Dari kajian tersebut, muncul kebutuhan regulasi yang lebih komprehensif, termasuk pengaturan teknis pengelolaan sampah dan retribusinya.

“Melalui perda, kita ingin memastikan kebijakan tidak memberatkan masyarakat dan memiliki dasar hukum yang jelas,” katanya.

Baca juga: Gerak Cepat Tim URC, 100 Ton Cool Mix Sudah Tambal Ratusan Titik Jalan Berlubang di Pasuruan

Regulasi untuk Kesejahteraan

Samsul menambahkan arah utama pembentukan perda adalah mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Ia menyadari persoalan di masyarakat beragam, mulai dari ketenagakerjaan, pengangguran, pengelolaan sampah, hingga perlindungan anak dan perempuan. Karena itu, regulasi harus mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat.

“Semua ini tujuannya satu, bagaimana peraturan daerah yang kita buat benar-benar bisa dilaksanakan dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia mencontohkan pentingnya Raperda Kabupaten Layak Anak sebagai bentuk komitmen perlindungan anak. Melalui regulasi tersebut, diharapkan perlindungan anak tidak hanya menjadi tanggung jawab satu dinas, tetapi melibatkan lintas perangkat daerah.

Demikian pula dalam penanganan stunting, ia berharap adanya perda dapat memperkuat sinergi antarorganisasi perangkat daerah (OPD) agar penanganannya lebih terintegrasi.

Baca juga: Gagal Terjemahkan Aturan, BPK Temukan 13 OPD Pemkot Pasuruan Keliru Bayar Transportasi Lokal

Proses Terbuka dan Partisipatif

DPRD memastikan proses pembahasan Raperda dilakukan secara terbuka dan partisipatif. Setelah naskah akademik dan draf Raperda selesai disusun baik melalui tenaga ahli DPRD maupun kerja sama dengan akademisi dan Kanwil Kementerian Hukum Raperda akan disosialisasikan kepada masyarakat.

“Sosialisasi nanti dilakukan per Raperda, bukan sekaligus. Di situ kami juga meminta masukan masyarakat, apakah perlu ada penambahan atau perbaikan,” jelasnya.

Ia menegaskan tidak ada pembahasan Raperda yang bersifat tertutup. Semua tahapan dilakukan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

Melalui Prolegda 2026 ini, DPRD Kabupaten Pasuruan berharap regulasi yang lahir benar-benar menjadi instrumen pembangunan yang berpihak kepada rakyat serta mampu menjawab tantangan daerah ke depan. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.