Besok! 1.300 Personel Gabungan Siaga Amankan Sidang Vonis 2 Pentolan AMPB di PN Pati
raka f pujangga March 04, 2026 10:55 PM

TRIBUNJATENG.COM, PATI – Aparat kepolisian memperketat pengamanan menjelang sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto di Pengadilan Negeri (PN) Pati yang dijadwalkan berlangsung Kamis (5/3/2026) besok. 

Tak tanggung-tanggung, sebanyak 1.300 personel gabungan disiapkan untuk mengawal jalannya persidangan tersebut.

Baca juga: Sidang Vonis Botok dan Teguh AMPB Digelar Besok, Gedung PN Pati Dipasangi Kawat Berduri

Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, menegaskan pihaknya akan melakukan upaya pengamanan maksimal di sekitar area pengadilan. 

Hal ini dilakukan guna menjamin proses hukum berjalan lancar tanpa gangguan keamanan.

"Yang jelas kami amankan maksimal ya. Yang harapannya dengan kami mengamankan maksimal, tentunya biar situasi tetap kondusif," ujar Kombes Pol Jaka Wahyudi saat memberikan keterangan kepada awak media di GOR Tlogorejo, Tlogowungu, Rabu sore (4/3/2026).

Terkait komposisi pasukan, Jaka menjelaskan bahwa personel yang dikerahkan tidak hanya berasal dari internal Polresta Pati, melainkan juga mendapat dukungan bantuan dari Polres jajaran di wilayah Eks-Karesidenan Pati.

"Kami kerahkan 1.300 personel. (Berasal dari) Polresta dan se-Eks-Wil Pati," tambahnya.

Mengingat persidangan ini bertepatan dengan bulan suci Ramadan, Kapolresta juga memberikan imbauan khusus kepada masyarakat maupun massa pendukung yang berencana hadir di PN Pati. 

Ia meminta semua pihak untuk menjaga ketertiban dan kondusivitas.

"Tentunya bagi masyarakat yang datang, kami menghimbau untuk tetap menjaga ketertiban, kondusifitas. Ini kan di bulan Ramadan ya," pesannya.

Mengenai akses lalu lintas di sekitar lokasi persidangan, pihak kepolisian hingga saat ini belum merencanakan adanya penutupan jalan. Kombes Pol Jaka Wahyudi menyebutkan bahwa pengaturan lalu lintas akan dilakukan secara fleksibel di lapangan.

"Tidak ada (penutupan jalan). Situasional saja," tandas dia.

Baca juga: Alissa Wahid, Putri Gus Dur Kecam Kriminalisasi Aktivis Jelang Sidang Vonis 2 Pentolan AMPB Pati

Untuk diketahui, Botok dan Teguh merupakan pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang menjadi terdakwa kasus blokade jalan Pantura.

Mereka dituntut 10 bulan pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun aksi blokade Jalan Pantura Pati mereka lakukan pada 31 Oktober 2025 lalu sebagai reaksi kekecewaan terhadap hasil sidang Paripurna Hak Angket DPRD Pati yang memutuskan untuk tidak memakzulkan Bupati Sudewo. (mzk)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.