Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Menjadi guru bukan saja soal profesi, tetapi juga panggilan. Meski hanya menjadi guru honorer dengan gaji rata-rata Rp 1 juta per bulan, Hayu (27) tetap menekuni profesinya.
Hayu (27) merupakan salah satu guru honorer di sebuah sekolah negeri di Kabupaten Sleman. Sudah sekitar empat tahun ia mengampu mata pelajaran kimia di salah satu SMA negeri di Sleman.
Awalnya ia hanya ingin mewujudkan cita-cita orangnya. Namun panggilan menjadi guru semakin menguat seiring berjalannya waktu.
“Orangtua pengen anaknya menjadi guru, ya sudah. Tetapi kemudian senang juga rasanya bisa linear. Artinya kuliah saya selama empat tahun itu nggak sia-sia,” kata alumni Universitas Negeri Yogyakarta tersebut, Rabu (4/3/2026).
Sebagai guru honorer, gajinya memang tidak menentu, namun rata-rata menerima Rp 1 juta per bulan. Selain ditentukan dari kemampuan sekolah, gajinya juga dipengaruhi banyaknya jam mengajar.
Insentif dari pemerintah pun tak pernah ia dapatkan. Bahkan ia tidak tahu jika guru honorer mendapatkan insentif.
“Selama ini nggak pernah ada insentif, kayaknya nggak ada insentif. Gaji ya hanya honor dari sekolah aja,” sambungnya.
Untuk menambah pendapatan, ia membuka les privat. Dalam sehari, ia memberikan les kepada 3 hingga 4 siswa dengan durasi pembelajaran 90 menit per siswa.
Menurut dia, memberikan les sudah cukup menguras tenaga, sehingga ia mengajar di sekolah lain meski diperbolehkan.
“Jadi kalau guru honorer itu boleh mengajar di lebih dari sekolah. Tetapi saya cuma ngajar di satu sekolah saja, karena les privat itu sudah cukup menguras tenaga,” ujarnya.
Walaupun gajinya tidak mencukupi, ia senang menjadi guru. Ia merasa energinya justru bertambah ketika bertemu dengan anak didiknya.
Ketika bertemu dengan murid dengan berbagai latar belakang dan mendengar keluh kesah mereka, motivasinya menjadi guru semakin menguat.
Harapannya sebagai guru honorer hanya satu, proses Pendidikan Profesi Guru (PPG) dipermudah. Namun, jalannya untuk mengikuti PPG cukup panjang. Pasalnya hingga saat ini, ia tidak memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Padahal NUPTK menjadi syarat mengikuti PPG untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik (Serdik). Sertifikat Pendidik itulah yang membuka jalannya untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Jadi kalau sudah PPG itu kan nanti bisa ikut PPPK. Meskipun tidak menambah gaji atau mendapat insentif, tapi minimal punya tiket ikut PPPK. Ya PPPK juga seleksi lagi sih. Maka harapannya PPG itu dipermudah,” ujarnya.
Insentif juga tidak didapatkan oleh Ida (29), ia adalah guru honorer di salah satu SD negeri di Sleman. Berbeda dengan Hayu, ia sudah mendapatkan Serdik.
“Saya tidak dapat insentif, karena sudah ada Serdik. Nah Serdik itu untuk nanti mendaftar PPPK,” ujarnya.
Gaji yang ia terima hanya honor dari sekolah tempatnya mengajar. Dalam satu bulan, ia hanya menerima honor Rp 800 ribu.
“Untuk menambah penghasilan, saya memberikan les renang,” imbuh guru olahraga itu. (maw)