Semarang (ANTARA) - Sebanyak tiga dosen Universitas Gajah Mada (UGM) dijatuhi hukuman dua hingga tiga tahun penjara dalam kasus pembelian fiktif biji kakao oleh PT Pagilaran, perusahaan perkebunan milik kampus itu di Kabupaten Batang dengan kerugian negara Rp6,7 miliar.

Hakim Ketua Rightmen Situmorang dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Rabu, membacakan amar putusan ketiga terdakwa yang terdiri atas Direktur Utama PT Pagilaran Rachmat Gunadi, Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM Yogyakarta Hargo Utomo, serta Kepala Subdirektorat Inkubasi di Direktorat Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM Yogyakarta Henry Yuliando tersebut satu demi satu.

Terdakwa Rachmat Gunadi dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 50 hari.

"Menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," katanya.



Terhadap terdakwa Rachmat Gunadi, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,6 miliar.

Sementara terdakwa Hargo Utomo, dan Henry Yuliando, masing-masing dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp30 juta yang jika tidak dibayarkan akak diganti dengan kurungan selama 30 hari.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai unsur melawan hukum serta merugikan keuangan negara telah terpenuhi.

Tindak pidana yang terjadi pada 2019 tersebut bermula dari rencana pembelian bahan baku oleh UGM yang nilainya mencapai Rp24 miliar.

Dari alokasi pengadaan bahan baku sebanyak itu, sekitar 200 ribu ton di antaranya berupa biji kakao.

Pembelian biji kakao 200 ribu ton disepakati dengan harga Rp37 ribu per kg, sehingga nilainya mencapai Rp7,4 miliar.

Perhitungan kerugian negara tersebut didasarkan atas nilai total pembelian yang dikurangi pajak.