Pekanbaru, (ANTARA) - Misteri kematian seekor gajah sumatera yang ditemukan dalam kondisi membusuk dengan kepala terpisah dan gading hilang di Riau akhirnya menemui titik terang.

Dari kasus kematian gajah tersebut, Kepolisian Daerah Riau berhasil membongkar jaringan perburuan satwa liar yang selama ini dilakukan secara terorganisir dan lintas provinsi.

Bermula dari kematian di Blok C99 kawasan konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, pada 2 Februari 2026, Aparat kepolisian lalu menetapkan 15 orang sebagai tersangka, sementara 3 lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kepala Divisi Humas Kepolisian Republik Indonesia Irjen Johnny Isir datang ke Markas Polda Riau di Pekanbaru, Selasa (3/3) untuk melakukan konferensi pers guna memaparkan secara detail pengungkapan tindak pidana perburuan Gajah Sumatera yang dilindungi ini.

Johnny mengatakan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan berbasis pembuktian ilmiah.

“Setelah bangkai gajah ditemukan pada 2 Februari 2026, tim gabungan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara. Pada 4 Februari dilakukan nekropsi oleh dokter hewan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah Riau dan ditemukan serpihan tembaga di tengkorak kepala yang menguatkan kematian akibat luka tembak,” ujarnya.

Penyidikan dilakukan menggunakan metode Scientific Crime Investigation yang menggabungkan hasil olah tempat kejadian perkara, analisis balistik, analisis digital forensik, analisis GPS collar, serta pemetaan jaringan pelaku.

Ini bukan penanganan biasa katanya. Kejahatan terhadap satwa dilindungi bukan lagi persoalan sporadis. Ia telah menjadi jaringan dengan struktur, pembagian peran, dan jalur distribusi yang sistematis.

Dalam konferensi pers itu, Kepala Kepolisian Daerah Riau Irjen Pol Herry Heryawan memulai pernyataannya dengan menyebut peristiwa ini sebagai peringatan serius bagi semua pihak. Gajah Sumatera bukan sekadar satwa liar, tapi penjaga ekosistem.

"Ketika ia dibunuh demi keuntungan ekonomi sesaat, maka yang rusak bukan hanya satu individu, tetapi keseimbangan alam,” ujarnya.

Melalui kolaborasi semua pihak, pengungkapan kasus ini bisa dilakukan, walaupun harus menempuh jalan panjang. Aparat memburu tersangka dari tempat kejadian perkara di Kecamatan Ukui, Pelalawan hingga Padang Sumatera Barat, Jakarta, Surabaya Jawa Timur, Solo Jawa Tengah, dan Kudus Jawa Timur.

"Ada 15 tersangka dan tiga masih dikejar. Direktorat Reserse Kriminal Khusus membongkar jaringan mengejar sampai ke Padang, Jakarta, Surabaya, Semarang, Solo. Semua rangkaian diungkap sejak olah TKP dan Nekropsi," katanya.

Pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 40 saksi dan analisa intelijen sehingga membuahkan hasil atas pengungkapan kejahatan luar biasa yang akan dituntut dengan hukuman seberat-beratnya.

Herry Heryawan mengungkap fakta yang menyayat hati. Betapa tidak, ternyata kasus ini bukan hanya tentang kematian gajah dengan kepala terpisah pada 2 Februari lalu saja, tetapi juga sindikat ini telah memakan korban sembilan ekor gajah dengan pola yang sama.

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa perburuan dengan membunuh itu sudah dilakukan sejak 2024 hingga 2026 pada sembilan lokasi kejadian di wilayah Ukui dan sekitarnya. Di tempat kejadian perkaranya masih ditemukan tulang belulang sehingga jika ada ditemukan gading maka bisa dilacak DNAnya.

“Artinya ini pola yang harus dihentikan secara sistematis. Dimulai dari menembak kemudian mengambil gadingnya untuk dijual melalui sejumlah perantara," sebutnya.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Anggota DPR, Kadiv Humas Polri dan lainnya memperlihatkan barang bukti dalam konfrensi pers pengungkapan kasus kematian gajah di Markas Polda Riau, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Selasa (3/3). ANTARA/HO-Polda Riau

Dari gading menjadi pipa rokok

Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro merincikan kasus sembilan gajah mati yang semuanya di Kecamatan Ukui. Pertama ada dua kematian gajah pada dua TKP saat Februari 2024 di Desa Bagan Limau.

Selanjutnya satu gajah pada Desember 2024 di Barak Kundur Kawasan Hutan Tanaman Industri Desa Lubuk Kembang Bunga. Kemudian masing-masing satu di Barak Kundur Desa Lubuk Kembang Bunga dan Kawasan Arara Abadi Desa Kesuma pada Juni 2025.

Pada Juli dan Agustus 2025 dieksekusi dua ekor gajah di Sungai Bambu Kawasan PT RAPP juga Desa Lubuk Kembang Bunga. Setelah itu pada September 2025 satu ekor di Barak Kundur Desa Lubuk Kembang Bunga dan terakhir pada Februari 2026 Areal Konsesi PT RAPP juga masih di Desa Lubuk Kembang Bunga.

Kematian gajah terakhir diawali oleh penemuannya pada 2 Februari 2026. Kondisi bangkai gajah ditemukan telah membusuk, dengan bagian kepala terpisah dan kedua gading hilang;

Sehari kemudian dilakukan olah TKP dan Nekropsi oleh Dokter Hewan BBKSDA Wilayah Riau, dengan hasil perkiraan waktu kematian dua pekan. Gajah berjenis kelamin jantan berumur 40 tahun dan ditemukan serpihan tembaga di tengkorak kepala.

Kematian gajah disebabkan oleh cedera traumatika akibat luka tembak. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan dugaan kuat bahwa gajah ditembak terlebih dahulu sebelum bagian kepala dipotong untuk diambil gadingnya.

Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan Kombes Ade mengungkap modus operandi kasus tersebut. Adalah tersangka RA dan AN yang melakukan penembakan terhadap gajah sebanyak dua kali di bagian kepala pada 25 Januari 2026. Nama terakhir AN saat ini masih DPO.

Mereka berdua juga yang memotong sebagian kepala menggunakan kapak dan pisau milik RA hingga malam. RA lalu menghubungi FA dan meminta yang bersangkutan untuk menjemput gading gajah seberat 7,6 Kilogram.

Dua hari kemudian FA menjemput gading gajah di Kecamatan Pangakalan lesung dan memberikan uang kepada RA sebesar Rp30 juta. FA kemudian memotong gading itu menjadi empat untuk dikirim ke HY di Padang, Sumatera Barat dan mendapat bayaran Rp76 juta.

Setibanya di Padang HY menawarkan ke AF dan dijual dengan harga Rp95 juta ke TI di Jakarta. Dengan bantuan HB gading itu dikirimkan melalui kurir ke Jakarta melalui Bandara Internasional Minangkabau.

Setelah sampai di Jakarta TI selanjutnya mengirimkan ke Surabaya, Jawa Timur untuk dilakukan pengukuran. Selanjutnya gading kembali lagi ke Jakarta dan dijual kepada ME dengan harga Rp117,6 juta. Selanjutnya ME menawarkan ke MA di Kudus, Jawa Timur dengan harga Rp125,3 juta.

MA lalu ke Sukoharjo Jawa Tengah mengantarkan gading ke HA yang kemudian menjualnya kepada RB seharga Rp129 juta untuk dijadikan pipa rokok. HA pada 19 Februari 2026 HA mengambil 10 batang pipa rokok gading gajah di rumah RB yang kini masih DPO.

10 batang pipa rokok gading tersebut dijual kepada JS dengan harga Rp. Rp10,7 juta. JS membayar Rp5,5 juta dengan sisa Rp5,2 juta yang akan dibayarkan seminggu kemudian. JS mendapat keuntungan dari penjualan pipa rokok gading sebesar Rp200-500 ribu per pipa.

DI rumah RB itulah ditemukan gading beserta anggota tubuh satwa dilindungi lainnya. Polisi pun menyita barang-barang tersebut berupa 63 pipa rokok berbahan gading, 140 kilogram sisik trenggiling, 12 taring harimau, serta berbagai perlengkapan perburuan dan dokumen pengiriman.

"Rantai pergerakan dari hutan Pelalawan hingga berubah menjadi produk jadi berlangsung kurang dari dua minggu. Ini menunjukkan struktur jaringan yang rapi, mulai dari eksekutor lapangan, pemodal, perantara, kurir, hingga penadah dan pengolah,” jelas Ade.

Para tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d dan huruf f Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAE dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar, serta ketentuan pidana lainnya dalam KUHP.

“Kami pastikan pengembangan perkara terus berjalan, termasuk pengejaran terhadap tiga DPO,” tuturnya.