TRIBUN-TIMUR.COM - Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar ultimatum manajemen Toko Satu Sama terkait pembayaran pajak parkir.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar memberi tenggat waktu 1-2 hari bagi manajemen untuk menyelesaikan administrasi dan menandatangani nota perjanjian pembayaran pajak.
Ketua Komisi B DPRD Makassar Ismail menyoroti tren penurunan pembayaran pajak parkir toko swalayan tersebut.
"Manajemen bayar pajak, tapi tidak sesuai rekomendasi Bapenda. Kami minta segera koordinasi," katanya usai rapat dengar pendapat (RDP) di gedung sementara DPRD Makassar, Senin (2/3/2026).
Pembayaran pajak parkir Toko Satu Sama sempat mencapai titik tertinggi pada Maret 2023.
Namun sejak 2024 hingga 2026, pembayaran hanya sekira Rp100 ribuan per bulan.
Perbedaan kewenangan menjadi salah satu penyebab permasalahan.
Parkir di tepi jalan menjadi kewenangan PD Parkir Makassar Raya, sementara parkir di halaman toko termasuk objek pajak yang dikelola Bapenda Makassar.
Ismail menegaskan, manajemen memang melakukan pembayaran ke Bapenda, tetapi tidak mengikuti rekomendasi besaran pajak yang telah ditetapkan.
"Kalau tidak mau, Bapenda turun langsung uji petik minggu ini juga," tegasnya.
Selain itu, Ismail menyoroti cabang Toko Satu Sama di kawasan Perintis yang belum pernah membayar pajak parkir.
Manajemen beralasan sudah membayar PD Parkir, namun pembayaran itu hanya berlaku untuk parkir tepi jalan, bukan di dalam area usaha.
"Perintis harus segera koordinasi dengan Bapenda untuk menentukan besaran pembayaran jasa parkir di sana," jelasnya.
DPRD dan Bapenda sebelumnya meminta manajemen menandatangani nota perjanjian pajak di lokasi rapat.
Namun manajemen ingin membawa dokumen ke luar, yang ditolak DPRD Makassar.
"Mau dibawa ke tempatnya dengan manajemennya. Itu tidak boleh. Artinya berarti dia juga tadi tidak tanda tangan," kata Ismail.
Ia menegaskan, tenggat waktu yang diberikan menjadi batas terakhir bagi manajemen untuk menyelesaikan administrasi pajak.
Jika tidak, Bapenda Makassar akan turun langsung melakukan uji petik dan memetakan potensi pajak parkir yang sebenarnya.
RS Unhas Tak Bayar Pajak Sejak 2023
Terungkap Rumah Sakit Universitas Hasanuddin (Unhas) tidak membayar pajak parkir sejak 2023.
Parkir di RS Unhas dikelola PT Batara Semesta Perkasa.
Lukman, pengelola parkir, mengaku belum memahami secara detail mekanisme pembayaran pajak parkir.
"Apakah pembayaran pajak ini dari hasil pendapatan kotor atau bersih, saya ingin memastikan," katanya dalam RDP bersama anggota Komisi B DPRD Makassar, Senin (2/3/2026).
Ia menjelaskan, dalam operasional parkir tidak seluruh pendapatan masuk sebagai keuntungan bersih perusahaan.
"Kalau kita dapat 100 juta, tidak semuanya masuk," jelasnya.
Ia berharap adanya dukungan sistem dari pemerintah untuk memudahkan pengelolaan dan pelaporan pajak parkir.
"Saya berharap jika memungkinkan, server kami dipasangi sistem agar pelaporan lebih mudah," katanya.
Sementara itu, anggota Komisi B DPRD Makassar Umiyati menegaskan persoalan utama adalah kelalaian wajib pajak.
"Mereka lalai membayar pajak. Seolah-olah kewajiban ini bukan hal yang harus diselesaikan," ujarnya, Selasa (3/3/2026).
Menurutnya, seluruh pelaku usaha yang beroperasi di Makassar wajib mematuhi aturan perpajakan.
"Pelaku usaha harus taat pajak jika ingin terus beroperasi di Makassar," tegasnya.
Umiyati pun mendorong pengelola parkir RS Unhas segera menyelesaikan kewajibannya dan berkoordinasi dengan Bapenda untuk memastikan sistem pelaporan berjalan transparan dan sesuai ketentuan.(*)