Sosok Ashraff Suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Turut Menikmati Uang Hasil Korupsi Istrinya
Eri Ariyanto March 05, 2026 06:44 AM

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Nama Mukhtaruddin Ashraff, suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, mendadak menjadi sorotan tajam publik seiring mencuatnya kasus dugaan korupsi yang menjerat sang kepala daerah.

Kasus ini tidak hanya menyeret Fadia Arafiq sebagai pejabat publik, tetapi juga membuka dugaan keterlibatan orang terdekat dalam lingkar kekuasaan tersebut.

Mukhtaruddin Ashraff disebut-sebut ikut menikmati aliran dana hasil korupsi yang diduga berasal dari penyalahgunaan kewenangan jabatan istrinya.

Dugaan tersebut terungkap dari rangkaian penyelidikan aparat penegak hukum yang menelusuri aliran dana dan aset terkait perkara ini.

Publik pun dibuat terkejut lantaran kehidupan keluarga bupati yang selama ini tampak tertutup kini terkuak ke permukaan.

Kasus ini menambah panjang daftar skandal korupsi yang melibatkan pejabat daerah beserta keluarga inti mereka.

Sorotan tajam juga mengarah pada pola penggunaan uang negara yang diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Di tengah geger kasus ini, nama Kabupaten Pekalongan kembali menjadi pusat perhatian nasional akibat dugaan korupsi yang menggerus kepercayaan publik.

Baca juga: Nasib Pria Pergoki Calon Istri Check In di Hotel dengan Pria Lain, Fakta Mengejutkan Terbongkar

Mukhtaruddin Ashraff Abu ternyata turut menikmati uang hasil korupsi istrinya, Bupati Pekalongan Fadia Arafuq,

Ashraff dan anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff mendirikan perusahaan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) untuk mengakali proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, perusahaan itu dibangun setelah satu tahun Fadia menjabat sebagai bupati pada periode 2021-2025 atau periode pertama.  

"PT RNB merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan jasa yang turut aktif menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan," ujar Asep

Mukhtaruddin Ashraff Abu (ASH), menjadi komisaris perusahaan tersebut. Sementara anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff (MSA), menjadi direktur periode 2022-2024. 

Pada 2024, Fadia mengganti posisi direktur menjadi dijabat orang kepercayaannya, Rul Bayatun (RUL).  

Asep mengatakan, setelah satu tahun beroperasi, PT RNB mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa outsourcing di Pemkab Pekalongan. 

Menurut Asep, tidak ada larangan bagi kepala daerah dan keluarga untuk memiliki perusahaan.  

Namun jika perusahaan tersebut terlibat dalam proyek di lingkungan pemerintahan, itu menjadi persoalan.  

Dalam kasus di Pekalongan, Fadia merupakan penerima manfaat dari perusahaan tersebut. 

Konflik kepentingan pun tidak terhindarkan.  

Asep menambahkan, Fadia juga mengintervensi kepala dinas agar menunjuk perusahaan keluarganya. 

"Setelah satu tahun beroperasi, sepanjang tahun 2023-2026, PT RNB diketahui mendapatkan proyek pekerjaan pengadaan jasa outsourcing di sejumlah Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan," ujar Asep.  

"FAR melalui MSA dan orang kepercayaannya diduga melakukan intervensi kepada para Kepala Dinas agar memenangkan PT RNB untuk pengadaan jasa outsourcing di sejumlah Dinas, Kecamatan, hingga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Pekalongan," tambah Asep.  

Akibat ketentuan itu, PT RNB mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan pada 2025. 

Rinciannya, PT RNB mendapat proyek di 17 Perangkat Daerah, 3 RSUD, dan 1 Kecamatan.

KPK menemukan bahwa Fadia Arafiq merupakan penerima manfaat sesungguhnya (beneficial owner) dari PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB), sebuah perusahaan penyedia jasa yang sengaja didirikan pada 2022 oleh suami dan anak bupati untuk memonopoli proyek di Pemkab Pekalongan.

"Sepanjang tahun 2023 hingga 2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp 46 miliar yang bersumber dari kontrak dengan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan. Namun, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp 22 miliar. Sisa dana tersebut dinikmati dan dibagikan kepada keluarga bupati dengan total mencapai Rp 19 miliar atau sekitar 40 persen dari total transaksi," ungkap Asep Guntur Rahayu.

Ashraff Abu bersama istrinya yang menjabat Bupati Pekalongan Fardia Rafiq mencoblos di TPS 06 Desa Langkap, Kecamatan kedungwuni, Pekalongan Jawa Tengah pada 14 Februari 2024. (prokompim.setda.pekalongankab.go.id)

Berdasarkan temuan KPK, berikut adalah rincian aliran dana korupsi yang dinikmati oleh Fadia Arafiq dan keluarganya:

1. Fadia Arafiq (Bupati Pekalongan): Menikmati Rp 5,5 miliar.

2. Mukhtaruddin Ashraff Abu (Suami Bupati): Menikmati Rp 1,1 miliar. 

Ashraff saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029 dari Fraksi Partai Golkar yang bertugas di Komisi X. 

Di PT RNB, ia berkedudukan sebagai komisaris.

3. Muhammad Sabiq Ashraff (Anak Bupati): Menikmati Rp 4,6 miliar.

Sabiq merupakan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan dari Fraksi Partai Golkar (Dapil V).

Ia juga pernah menjabat sebagai Direktur PT RNB periode 2022–2024.

4. Mehnaz NA (Anak Bupati): Menikmati Rp2,5 miliar.

5. Rul Bayatun (Direktur PT RNB 2024–sekarang/Orang Kepercayaan Bupati): Menikmati Rp 2,3 miliar.

6. Penarikan Tunai Lainnya: Sebesar Rp 3 miliar.

Sosok Ashraff

Ashraff Abu lahir di Vylathur, Kerala, India lahir 15 Agustus 1968. 

Sama halnya dengan Fadia, Ashraff sebelum terjun ke polisi juga seorang penyanyi dangdut. 

Dia terpilih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia masa jabatan 2024–2029 mewakili daerah pemilihan Jawa Tengah X dan Fraksi Partai Golongan Karya.

Saat ini, dia bertugas di Komisi X yang membidangi Pendidikan, Olahraga, Sains, dan Teknologi.

Ia juga menjabat sebagai Ketua Dekranasda Kabupaten Pekalongan masa bhakti 2021–2025 dan 2025–2030.


(TribunNewsmaker.com/TribunnewsBogor.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.