Kendala Polisi Selidiki Gudang Diduga Tempat Penimbunan BBM Ilegal di Lampung
Robertus Didik Budiawan Cahyono March 05, 2026 09:40 AM

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Pihak kepolisian mempunyai kendala dalam melakukan penyelidikan gudang kebakaran diduga tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Lampung.

Gudang yang berada di Desa Galih Lunik, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan itu kebakaran hebat pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Petugas pemadam kebakaran mengerahkan tiga unit mobil damkar untuk memadamkan api.

Masing-masing mobil Damkar dari Pos Tanjung Bintang, Natar, dan Jatimulyo. Proses pemadaman berlangsung hingga sekitar pukul 20.00 WIB.

Kabid Damkarmat Kabupaten Lampung Selatan, Rully Fikriansyah menyebut lokasi yang kebakaran diduga gudang BBM ilegal dengan kapasitas cukup besar.

Baca juga: 2 SPBU Baru Tol Bakter Lampung Diharapkan Bisa Kurangi Antrean Pengisian BBM

“Betul yang kebakar tersebut diduga gudang BBM ilegal dengan kapasitasnya banyak,” ujarnya.

Dugaan sementara, kebakaran itu disebabkan oleh korsleting listrik.

Polisi turun ke gudang yang diduga sebagai lokasi penimbunan BBM ilegal itu.

Kasatreskrim Polres Lampung Selatan, AKP Noviarif Kurniawan, membenarkan bahwa tim Unit Tipiter telah mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan.

“Kami dari Polres Lamsel sudah ke TKP, akan tetapi tidak dapat masuk untuk melakukan penyelidikan,” kata AKP Noviarif Kurniawan, Rabu (4/3/2026).

Pihaknya tidak bisa memasuki area gudang karena akses tertutup. Sebab gerbang masuk lokasi diduga sengaja ditutup oleh pemilik gudang.

Selain Polres Lampung Selatan, tim dari Polda Lampung melalui Ditreskrimsus juga telah mendatangi lokasi guna melakukan olah TKP.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.