Kawal Sidang PN Pati, Putri Mendiang Gusdur Berharap Botok cs Diputus Bebas
khoirul muzaki March 05, 2026 11:07 AM

TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI- Sejumlah tokoh publik hadir langsung di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Kamis (5/3/2026).


Termasuk aktivis Jaringan Gusdurian yang juga putri dari Presiden Ke-4 RI, Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Inayah Wahid.


Inayah tiba di halaman PN Pati pada pukul 08.49 WIB dan memasuki Ruang Sidang Cakra beberapa menit kemudian.


Pukul 09.23, Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno dan Ketua BEM Universitas Gadjah Mada (UGM) Tiyo Ardianto berbarengan menyusul masuk ke ruang sidang.


Pukul 09.30, advokat sekaligus influencer Muhammad Sholeh alias Cak Sholeh, juga ikut masuk ke ruang sidang.


Para tokoh publik ini datang untuk mengawal sidang pembacaan putusan atau vonis terhadap dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto alias Pak RW.


Saat diwawancarai, Inayah Wahid dengan tegas menyatakan harapannya agar Botok dan Teguh bisa divonis bebas.


Menurutnya, dukungan tersebut merupakan bentuk upaya agar kebebasan masyarakat dalam menyampaikan kritik tetap terjaga dalam sistem demokrasi.


Dia pun mengkritik adanya anggapan bahwa protes masyarakat merupakan provokasi.


"Kalau kemudian ini (tindakan Botok dan Teguh) dianggap provokasi, kenapa kok perangkat negara yang sukanya ngomong awur-awuran, arogan, tidak taat hukum, bahkan sekarang terbukti memang dicokok KPK, kok tidak dianggap sebagai provokasi?” ucap Inayah.


Menurut dia, tindakan korupsi yang merugikan masyarakat justru lebih mengganggu ketertiban dan menyakiti hati rakyat dan lebih pantas dicap sebagai provokasi.


“Itu provokasi, tapi mereka tidak pernah disalahkan. Kenapa malah yang protes sebagai pemilik negara ini selalu dianggap menyalahi aturan, dianggap mengganggu tata tertib. Loh, korupsi segitu banyak tidak mengganggu tata tertib kah? Menyakiti hati masyarakat, merugikan mereka, memangnya tidak mengganggu tata tertib?” tanya dia retoris.

Baca juga: Gubernur Ahmad Luthfi Akui Ketemu Bupati Pekalongan Fadia sebelum OTT KPK


Inayah menilai persoalan seperti ini sering dilihat secara parsial, sehingga suara kritik masyarakat justru kerap dipermasalahkan.


Oleh sebab itu, Inayah mengatakan dirinya mewakili Jaringan Gusdurian dan keluarga Gus Dur untuk memberikan dukungan agar masyarakat tetap dapat menyuarakan aspirasi secara terbuka.


Dia juga mengingatkan bahwa putusan Majelis Hakim terhadap dua pentolan AMPB tersebut dapat berdampak pada situasi demokrasi di Indonesia.


“Makanya kita lihat. Kalau putusannya tidak bebas, itu akan jadi preseden buruk untuk demokrasi kita,” tandas dia.


Untuk diketahui, Botok dan Teguh merupakan pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang menjadi terdakwa kasus blokade jalan Pantura.


Mereka dituntut 10 bulan pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Adapun aksi blokade Jalan Pantura Pati mereka lakukan pada 31 Oktober 2025 lalu sebagai reaksi kekecewaan terhadap hasil sidang Paripurna Hak Angket DPRD Pati yang memutuskan untuk tidak memakzulkan Bupati Sudewo. (mzk)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.