Pertamina Diadukan, Polda Bali Dalami Kematian Massal Mangrove Tahura, Rina: Koordinasi Dengan DLHK
Putu Dewi Adi Damayanthi March 05, 2026 11:03 AM

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Kepolisian Daerah (Polda) Bali melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus kematian massal ratusan pohon mangrove di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Denpasar Selatan, Denpasar.

Kasus yang menyeret PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatim Bali Nusra sebagai pihak yang diadukan ini kini menjadi atensi serius pihak kepolisian karena menyangkut kelestarian ekosistem vital di pesisir Pulau Dewata.

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Polda Bali, AKBP Rina Isriana Dewi, menyampaikan bahwa aduan mengenai lingkungan hidup tersebut telah teregistrasi dan sedang dalam tahap awal pengumpulan keterangan.

"Hingga saat ini, laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan. Kami terus melakukan koordinasi secara intensif dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bali untuk di lapangan," ujar AKBP Rina Isriana Dewi kepada Tribun Bali, pada Kamis 5 Maret 2026.

Baca juga: Ditanami Jokowi Saat Acara G20, Pohon Mangrove di Tahura Ngurah Rai Mati Mengering: Keracunan

Langkah hukum ini bermula dari aduan tiga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mendatangi SPKT Polda Bali pada Sabtu 28 Februari 2026.

Dalam pengaduan bernomor Dumas/362/II/2026/SPKT/Polda Bali tersebut, pihak Pertamina diduga melakukan tindak pidana lingkungan hidup yang diatur dalam Pasal 98 dan Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.

Fokus aduan masyarakat adalah area di sebelah barat jalan Pelabuhan Benoa, di mana vegetasi mangrove yang pernah menjadi ikon penghijauan saat KTT G20 kini justru mati.

Hasil pemeriksaan lapangan menemukan adanya klorosis atau menguningnya daun secara masif, pengelupasan kulit batang, hingga pembusukan akar yang menghitam di area seluas puluhan are.

Dipaparkan Dr. Wiryangga bahwa tim tidak menemukan adanya infeksi patogen alami, melainkan indikasi kuat keracunan logam berat dan senyawa hidrokarbon.

Jejak ini diduga berasal dari rembesan pipa distribusi BBM milik Pertamina yang melintasi kawasan tersebut, terutama setelah adanya aktivitas perawatan jalur pipa pada periode September hingga November 2025.

Minyak yang masuk ke pori-pori tanah menutup sistem perakaran, merusak membran sel, dan memicu kematian vegetasi hanya dalam hitungan minggu.

Masyarakat dan pegiat lingkungan kini mendesak adanya investigasi forensik lingkungan yang independen.

Selain menuntut pertanggungjawaban hukum, pelapor juga berharap pihak Pertamina segera melakukan upaya bioremediasi penggunaan mikroba.

Upaya itu untuk mengurai polutan sebelum kerusakan ekosistem di Tahura Ngurah Rai menjadi permanen dan mengancam benteng pertahanan pesisir Bali dari abrasi serta perubahan iklim. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.