Utang Ibu Rp 1,3 Juta, Bayi 9 Bulan Dijaminkan hingga Terancam Dijual via WA, Pelaku Aniaya Ibu Bayi
Ignatia Andra March 05, 2026 12:35 PM

 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang ibu menjadi korban penganiayaan termasuk penindakan sepihak oleh seseorang yang merupakan rentenir.

Seorang bu berinisial FS (36) begitu terkejut ketika dirinya mengetahui putra kecilnya yang baru berusia sembilan bulan, A, diperlakukan layaknya barang dagangan.

Warga Bintara, Bekasi Barat ini meradang setelah mendapati foto sang buah hati diunggah di status WhatsApp seseorang dengan keterangan yang mengerikan: menawarkan anak untuk dijual.

Insiden ini bukan sekadar persoalan digital, melainkan puncak dari rangkaian drama penyanderaan dan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh seorang rentenir berinisial W (40).

Utang piutang ibu

Tragedi ini bermula dari urusan utang piutang FS yang tersisa sebesar Rp1,3 juta.

Masalah ekonomi tersebut berubah menjadi aksi kriminal saat W diduga menyandera bayi A di sebuah tempat penitipan di kawasan Cakung, Jakarta Timur. W melarang bayi tersebut pulang sebelum FS melunasi kewajibannya.

"Saya dikabari kalau anak saya disandera. Katanya jangan dikasih dulu sebelum saya datang," ungkap FS dengan suara bergetar saat ditemui di kediamannya, Rabu (4/3/2026), dikutip TribunJatim.com via Wartakota, Kamis (5/3/2026).

Upaya FS dan suaminya untuk menjemput sang anak pada Minggu (2/3/2026) malam pun berbuntut panjang. Meski berhasil membawa pulang A, mereka sempat diteriaki "maling" oleh W di jalanan.

Penganiayaan Sadis di Depan Sang Bayi

Ketegangan memuncak saat W mendatangi kontrakan FS pada tengah malam. Tanpa basa-basi, W disebut langsung memaki dan menyerang FS yang saat itu sedang mendekap erat bayinya. Dalam kondisi melindungi sang anak agar tidak terkena pukulan, kepala FS dibenturkan ke tembok berkali-kali oleh pelaku.

"Saya digebukin, kepala saya dibenturkan ke tembok. Saya hanya berusaha melindungi anak saya di gendongan," kata FS yang mengaku menderita luka di bibir, pusing hebat, hingga telinga berdengung akibat serangan tersebut.

Ironisnya, perselisihan fisik ini terjadi di hadapan suami masing-masing yang hanya menyaksikan tanpa melerai.

Diduga Dijual Lewat WhatsApp: "Ini Buat Saya Sakit Hati!"

Luka fisik FS kian perih saat seorang rekan mengirimkan tangkapan layar status WhatsApp yang memperlihatkan foto putranya.

Unggahan itu bertuliskan, "Ada yang mau anak kah (Laki-laki usia delapan bulan)".

FS menduga kuat bahwa akun tersebut milik seseorang yang terkait dengan lingkaran penagih utang tersebut.

Bukti digital ini telah dikantongi FS sebagai penguat laporan kepolisian.

"Ini buat saya sakit hati! Anak saya bukan barang jaminan," tegasnya geram.

Lapor Polisi, Desak Pelaku Segera Ditangkap

Tak tinggal diam, FS telah resmi melaporkan dugaan penganiayaan dan ancaman terhadap anaknya ke Polres Metro Bekasi Kota dengan nomor laporan LP/B/785/III/2026/SPKT. Ia juga telah menjalani visum untuk memperkuat bukti kekerasan fisik yang dialaminya.

Kini, FS hanya bisa berharap keadilan segera berpihak padanya.

Ia menuntut pihak kepolisian segera menangkap W dan memproses hukum tindakan biadab yang menjadikan nyawa anak manusia sebagai alat intimidasi utang piutang.

Sekeluarga disekap tak bayar utang

Kasus dugaan penculikan dan penyekapan terhadap satu keluarga asal Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang.

Peristiwa tersebut diduga dipicu persoalan utang piutang senilai Rp25 juta.

Baca juga: Hindari Tiket Mahal Rp800 Ribu saat Lebaran, Lusi Pilih Mudik Lebih Awal: Sudah Libur Kuliah

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, saat ditemui di lobi Kantor Satreskrim Polres Jombang, pada Rabu (4/3/2026) mengatakan, laporan resmi diterima pada Senin (2/3/2026), dengan nomor LPB/90/III/2006. 

Namun, peristiwa penculikan terjadi sehari sebelumnya, Minggu (1/3/2026). sekitar pukul 03.00 WIB.

"TKP berada di rumah korban di Dusun Ngepeh, Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang. Korban ada tiga orang, satu keluarga," ucap AKP Dimas Robin, Rabu (4/3/2026).

Ketiga korban masing-masing berinisial AA (29) suami, ZR (25) istri, dan anak mereka KA (5).

Polisi menyebut, para pelaku berjumlah lima orang dan seluruhnya berasal dari Kabupaten Bangkalan, Madura.

Salah satu tersangka berinisial NH yang berjenis kelamin perempuan disebut sebagai otak aksi tersebut.

Dalam aksinya, NH dibantu oleh empat pelaku lainnya yang turut membantu menjalankan aksi.

Didobrak dan dibawa ke Bangkalan

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para pelaku mendatangi rumah korban pada Minggu (1/3/2026) dini hari.

Mereka datang ke rumah korban dan langsung mendobrak pintu rumah serta menagih utang sebesar Rp25 juta kepada AA.

Karena korban tidak mampu melunasi utang saat itu, pelaku kemudian membawa AA bersama istri dan anaknya ke Kabupaten Bangkalan.

Setibanya di sana Kabupaten Bangkalan), ketiganya disekap di sebuah rumah kosong milik salah satu tersangka berinisial ZH di Dusun Manggaan, Desa Kelayan.

"Korban dibawa ke Bangkalan dan disekap di rumah kosong. Tujuannya agar korban segera melunasi utang tersebut," kata Dimas melanjutkan. 

Korban hubungi polisi

Saat disekap, korban sempat diberi telepon genggam oleh pelaku untuk menghubungi keluarga guna mencari uang pelunasan.

Namun di sela-sela itu, korban memanfaatkan kesempatan untuk menghubungi layanan darurat kepolisian 110.

Laporan tersebut direspons cepat oleh jajaran Polres Bangkalan.

Petugas dari Polsek setempat langsung mendatangi lokasi dan mengamankan para korban pada Selasa (3/3/2026).

"Kurang lebih satu hari korban berada di lokasi penyekapan. Saat ditemukan, korban masih bisa berinteraksi dengan petugas," ungkapnya.

Polres Bangkalan kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Jombang.

Setelah keluarga membuat laporan resmi, tim dari Jombang bergerak melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap para pelaku.

Baca juga: Guru MTsN 3 Sumenep Tersandung 3 Laporan Dugaan Investasi Bodong, Dana Takmir Masjid Ikut Terseret

Dua pelaku ditangkap, tiga DPO

Dari lima tersangka, dua orang telah diamankan, yakni Moh Zehri (40) dan Bahar (29) di wilayah Kabupaten Bangkalan, Madura.

Sementara tiga lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dalam peristiwa tersebut, AA mengalami luka ringan di bagian tangan akibat dugaan kontak fisik saat dibawa ke Bangkalan. 

Polisi telah melakukan visum untuk kepentingan penyidikan.

Sementara istri dan anak korban dilaporkan mengalami trauma.

Terkait motif utang piutang, polisi masih mendalami keterangan dari para tersangka maupun korban, termasuk asal-usul utang tersebut.

"Kami masih mendalami apakah ada hal lain di balik utang tersebut," jelas Dimas.

"Untuk profesi para tersangka, di KTP tercatat sebagai wiraswasta, namun masih kami dalami aktivitas sehari-harinya," imbuhnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 450 dan Pasal 451 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

"Kami masih memburu tiga pelaku yang masih buron dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan," pungkas AKP Dimas Robin Alexander.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.