Harta Kekayaan Bupati Sitaro Chyntia Kalangit, Diperiksa Kejati Sulut Terkait Perkara Dugaan Korupsi
Ventrico Nonutu March 05, 2026 11:22 AM

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut daftar harta kekayaan Chyntia Inggrid Kalangit.

Chyntia Kalangit merupakan Bupati Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara.

Nama Chyntia Kalangit belakangan jadi sorotan.

Jumat (27/2/2026) lalu, Chyntia Kalangit diperiksa oleh Kejati Sulut terkait dengan perkara dugaan korupsi.

Chyntia Kalangit kemudian kembali dijadwalkan untuk memenuhi panggilan Kejati Sulut pada Jumat 6 Februari 2026.

Harta Kekayaan Chyntia Kalangit

Chyntia Kalangit melaporkan harta kekayaan pada 12 Februari 2026.

Jenis laporan harta kekayaan Chyntia Kalangit yakni periodik tahun 2025.

Harta kekayaan Chyntia Kalangit terdiri dari tanah dan bangunan hingga alat transportasi.

Dikutip Tribun Manado pada Kamis 5 Maret 2026 dari laman https://elhkpn.kpk.go.id/, total harta kekayaan Chyntia Kalangit mencapai Rp 11.839.080.809.

Berikut selengkapnya:

I. Data Harta

A. Tanah dan Bangunan Rp 9.750.000.000

1. Tanah Seluas 805 m2 di Kab/Kota Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Hasil Sendiri 350.000.000

2. Tanah Seluas 230 m2 di Kab/Kota Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Hasil Sendiri 600.000.000

3. Tanah Seluas 714 m2 di Kab/Kota Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Hasil Sendiri 3.100.000.000

4. Tanah Seluas 150 m2 di Kab/Kota Kota Manado, Hasil Sendiri 2.100.000.000

5. Tanah dan Bangunan Seluas 460 m2/609 m2 di Kab/Kota Kota Manado , Hasil Sendiri 3.600.000.000

B. Alat Transportasi dan Mesin Rp 310.000.000

1. Mobil, Mitsubishi Pajero - Tahun 2022, Hasil Sendiri 310.000.000

C. Harta Bergerak Lainnya Rp 1.743.500.000

D. Surat Berharga Rp 0

E. Kas dan Setara Kas Rp 83.580.809

F. Harta Lainnya Rp 0

Sub Total Rp 11.887.080.809

II. Hutang Rp 48.000.000

III. Total Harta Kekayaan (I-II) Rp 11.839.080.809

Kanapa Harus Lapor LHKPN?

Penyelenggara negara harus melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), menjaga transparansi pemerintahan, meningkatkan kepercayaan publik, dan memenuhi kewajiban hukum yang diatur undang-undang.

LHKPN memungkinkan masyarakat mengawasi kekayaan pejabat dan menjadi alat kontrol agar kekayaan yang dimiliki wajar serta tidak bertentangan dengan jabatannya.  

Alasan Pentingnya Melapor LHKPN:

Pencegahan Korupsi (KKN): 

LHKPN adalah instrumen utama bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mencegah praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).  

Transparansi dan Akuntabilitas: 

Pelaporan harta kekayaan secara terbuka memastikan pejabat negara bertanggung jawab atas asetnya dan transparan terhadap publik.  

Meningkatkan Kepercayaan Publik: 

Ketika LHKPN dilaporkan secara jujur, hal ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja dan integritas lembaga pemerintahan.  

Pengawasan dan Kontrol Publik: 

Masyarakat dapat memantau akumulasi kekayaan penyelenggara negara, membantu publik mengawasi apakah ada penyalahgunaan kekuasaan atau konflik kepentingan.  

Dasar Hukum yang Kuat: 

Kewajiban melaporkan LHKPN diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN, serta undang-undang terkait lainnya.  

Alat Manajemen SDM dan Pengawasan Internal: 

LHKPN juga berfungsi sebagai alat pengawasan internal dan bagian dari manajemen sumber daya manusia (SDM) di lingkungan pemerintahan.

Siapa yang Wajib Melapor?

Penyelenggara negara yang meliputi unsur eksekutif, legislatif, dan yudikatif, termasuk Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD), serta ASN (Aparatur Sipil Negara), diwajibkan melaporkan LHKPN secara berkala.

(TribunManado.co.id/Ico)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.