Hukum Minum Obat Penunda Haid agar Bisa Puasa Sebulan, MUI Jelaskan 3 Syarat Menurut Imam Syafii
Mulyadi Danu Saputra March 05, 2026 12:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID - Sesuai fitrahnya, perempuan pada umumnya mengalami menstuasi selama beberapa hari tiap bulan.

Bagi wanita muslimah, haid berarti berhenti sementara dari kewajiban salat dan ibadah wajib lainnya. 

Termasuk tidak berpuasa pada bulan Ramadhan 1447 H/2026 yang saat ini memasuki masa pertengahan. 

Kendati demikian, kewajiban puasa tidak gugur sepenuhnya sebab mereka tetap harus menggantinya (qadha) setelah Ramadhan. 

Baca juga: Doa dan Zikir Jelang Buka Puasa di Ramadan 2026, Buya Yahya Beberkan Wanita Haid Boleh Melakukan

Melansir laman Majelis Ulama Indonesia (MUI), Imam an-Nawawi (wafat 676 H) dalam kitabnya menegaskan:

أَجْمَعَتْ الْأُمَّةُ عَلَى تَحْرِيمِ الصَّوْمِ عَلَى الْحَائِضِ وَالنُّفَسَاءِ، وَعَلَى أَنَّهُ لَا يَصِحُّ صَوْمُهُمَا، وَأَجْمَعَتْ الْأُمَّةُ أَيْضًا عَلَى وُجُوبِ قَضَاءِ صَوْمِ رَمَضَانَ عَلَيْهِمَا .نَقَلَ الْإِجْمَاعَ فِيهِ: التِّرْمِذِيُّ، وَابْنُ الْمُنْذِرِ، وَابْنُ جَرِيرٍ، وَأَصْحَابُنَا، وَغَيْرُهُمْ

“Para ulama telah bersepakat (ijmak) atas haramnya puasa bagi perempuan haid dan nifas, serta bahwa puasanya tidak sah. Para ulama juga telah bersepakat tentang wajibnya mengqadha puasa Ramadhan atas keduanya. 

Ijmak dalam hal ini dinukil oleh Imam at-Tirmidzi, Ibn al-Mundzir, Ibn Jarir, kalangan Syafi’iyyah, dan selainnya.” (Al-Majmu’ ala Syarh Al-Muhadzab [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 2, h. 354)

Karena adanya kewajiban qadha inilah, sebagian perempuan ada yang berinisiatif mengonsumsi obat penunda haid agar dapat berpuasa penuh selama Ramadhan tanpa jeda.

Obat semacam ini secara medis memang dikenal mampu menunda siklus menstruasi untuk sementara waktu. 

Mazhab Syafi'i Membolehkan

Lantas, bagaimana hukum mengonsumsi pil atau obat penunda haid dengan tujuan agar dapat berpuasa sebulan penuh?

Merujuk sejumlah literatur fiqih mazhab Syafi’i, penggunaan obat untuk mengatur atau menunda haid pada dasarnya diperbolehkan, selama memenuhi beberapa syarat.

Di antara syaratnya adalah tidak membahayakan kesehatan, tidak merusak organ reproduksi, dan tidak menimbulkan dampak buruk jangka panjang seperti tertundanya kehamilan.

Syekh Abdurrahman bin Ziyad az-Zabidi asy-Syafi’i (wafat 975 H) dalam kompilasi fatwanya menyatakan:

وَفِيْ فَتَاوِيْ الْقَمَاطِ مَا حَاصِلُهُ جَوَازُ اِسْتِعْمَالُ الدَّوَاءِ لِمَنْعِ الْحَيْضِ، وَأَمَّا الْعَزْلُ فَمَكْرُوْهٌ مُطْلَقًا إِنْ فَعَلَهُ تَحَرُزًا عَنِ الْوَلَدِ

“Dalam kitab Fatawa Al-Qamath: Diperbolehkan untuk mengonsumsi obat pencegah haid, sedangkan mengeluarkan sperma di luar rahim hukumnya dimakruhkan secara mutlak, apabila ia melakukannya untuk menghindari terjadinya kehamilan.” (Ghayah Talkhis al-Murad min Fatawa Ibn Ziyad [Beirut: Dar al-Kutub Ilmiah], h. 186)

Pandangan serupa juga ditegaskan oleh ulama kontemporer bermadzhab Syafi’i, Syekh Zainuddin al-Amidi. Mufti Diyarbakir (Turki) ini menjelaskan bahwa perempuan boleh mengonsumsi pil penunda haid untuk kepentingan ibadah seperti puasa, dengan syarat obat itu aman dan tidak membahayakan kesehatan:

هَلْ يَجُوزُ لِلْمَرْأَةِ أَخْذُ حُبُوبٍ لِقَطْعِ الْحَيْضِ عَنْهَا قَصْدًا لِأَدَاءِ الْحَجِّ أَوِ الْعُمْرَةِ أَوِ الصَّوْمِ أَمْ لَا؟ لَا بَأْسَ أَنْ تَشْرَبَ الْمَرْأَةُ دَوَاءً يَقْطَعُ عَنْهَا الْحَيْضَ إِذَا كَانَ دَوَاءً مَعْرُوفًا .وَفِي نِهَايَةِ الْمُحْتَاجِ لِلرَّمْلِيِّ وَحَاشِيَةِ الشَّبْرَامَلِّسِيِّ: عَلَى أَنَّهُ يَجُوزُ اسْتِعْجَالُ الْحَائِضِ بِدَوَاءٍ لِمَنْ لَمْ يَحِضْنَ أَصْلًا وَإِنْ لَمْ تَبْلُغْ سِنَّ الْخَامِسَةَ عَشْرَةَ، وَلِمَنْ طَالَ انْقِطَاعُ دَمِ الْحَيْضِ عَنْهَا إِلَّا لِعِلَّةٍ .وَمِنْ ثَمَّ يَجُوزُ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَأْخُذَ حُبُوبَ مَنْعِ الْحَيْضِ مَنْعًا مُؤَقَّتًا لِتَأْخِيرِ الدَّوْرَةِ الشَّهْرِيَّةِ فِي حَالِ الْحَجِّ أَوِ الصَّوْمِ مَتَى كَانَتْ هَذِهِ الْحُبُوبُ غَيْرَ ضَارَّةٍ بِصِحَّةِ الْمَرْأَةِ

“Apakah boleh bagi seorang perempuan mengonsumsi pil untuk menghentikan haidnya dengan sengaja demi melaksanakan haji, umrah, atau puasa, atau tidak? Tidak mengapa bagi seorang perempuan meminum obat yang menghentikan haidnya, apabila obat tersebut dikenal aman dan terpercaya. 

Dalam kitab Nihayah al-Muhtaj karya Imam ar-Ramli dan Hasyiyah asy-Syibramulisi disebutkan bahwa boleh mempercepat (mengatur) haid dengan obat bagi perempuan yang belum pernah haid sama sekali meskipun belum mencapai usia lima belas tahun, dan bagi perempuan yang lama terhentinya darah haid kecuali karena suatu penyakit. 

Dengan demikian, boleh bagi seorang perempuan mengonsumsi pil penunda haid sementara untuk menunda siklus bulanan saat haji atau puasa, selama pil itu tidak membahayakan kesehatan.” (Al-Fatawa al-Amidiyyah [Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiah], vol. 1, h. 329)

Ulama Imbau Hati-hati

Walaupun hukumnya dibolehkan, para ulama tetap mengingatkan pentingnya sikap kehati-hatian. Lantaran, setiap tubuh memiliki kondisi yang berbeda dan penggunaan obat hormonal tidak selalu cocok bagi semua orang.

Karena itu, perempuan yang ingin menggunakan pil penunda haid sangat dianjurkan untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter yang kompeten.

Di samping itu, perlu diingat bahwa mendapatkan haid di bulan Ramadhan bukanlah kekurangan dalam ibadah, melainkan bagian dari ketentuan syariat yang justru bernilai pahala ketika dijalani dengan penuh keikhlasan.

Alhasil, mengonsumsi obat atau pil penunda haid agar dapat berpuasa sebulan penuh hukumnya diperbolehkan menurut tinjauan fiqih mazhab Syafi’i, selama tidak membahayakan terhadap kesehatan dan tidak merusak fungsi reproduksi. 

Namun, penggunaannya sebaiknya didahului dengan konsultasi medis dan pertimbangan yang matang. 

(Banjarmasinpost.co.id)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.