BANJARMASINPOST.CO.ID,TANJUNG- Dua pria, LVV (25) dan ES (32), warga Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, yang diduga menjual minuman keras (miras) berhasil diamankan Satsamapta Polres Tabalong.
Bukan hanya itu, LVV dan ES yang diamankan di dua lokasi terpisah ini juga digiring ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung, untuk jalani sidang tipiring.
Keduanya didakwa terkait pelanggaran Pasal 2 ayat 1 dan 2 Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 03 Tahun 2007 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Berdasarkan hasil persidangan, hakim menjatuhkan putusan terhadap LVV berupa pidana kurungan selama 5 hari yang dapat diganti dengan denda sebesar Rp 5 juta.
Baca juga: Misteri Makam di Hutan Kota Pelaihari Tanahlaut, Jauhari Sebut Beberapa Kali Berpindah Secara Gaib
Baca juga: Lowongan Kerja Bank BRI, Terbuka Bagi Lulusan D3 dan S1, Cek Lokasi Penempatannya
Sedangkan untuk ES dijatuhi pidana kurungan selama 10 hari yang dapat diganti dengan denda sebesar Rp 10 juta.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., melalui PS Kasi Humas Iptu Heri Siswoyo, Kamis (5/3/2026) membenarkan adanya pengungkapan dua pelaku yang diduga menjual miras.
Penindakan berawal dari laporan masyarakat melalui layanan Contact Center Polri 110 terkait adanya aktivitas penjualan minuman beralkohol di wilayah Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penertiban pada Minggu (1/3/2026) malam.
Dalam kegiatan yang dipimpin Kasat Samapta AKP I Nyoman Sudharma, petugas mengamankan 2 orang pelaku.
Pertama, pelaku LVV (25), warga Kelurahan Mabuun, diamankan di sebuah tempat biliar dengan barang bukti sebanyak 38 botol minuman keras berbagai merek.
Sedangkan yang kedua pelaku ES (32), juga warga Kelurahan Mabuun, diamankan di kediamannya dengan barang bukti sebanyak 80 botol minuman keras berbagai merek.
"Dari situ kemudian proses berlanjut dengan sidang tipiring terhadap keduanya pada Rabu (4/3/2026) pagi di Pengadilan Negeri Tanjung," kata Heri.
(banjarmasinpost.co.id/donyusman)