BANJARMASINPOST.CO.ID - Ramadhan adalah bulan terbaik bagi umat Islam. Karena itu banyak yang memanfaatkannya untuk beramal ibadah.
Ada pula yang memilih menikah di bulan suci ini. Ijab kabul dan resepsi sederhana dilakukan saat malam, selepas salat tarawih.
Tapi, bagaimana hukumnya menurut ajaran agama Islam?
Pada dasarnya tidak ada petunjuk yang jelas dalam Al-Qur’an dan hadis yang memerintahkan dalam kategori wajib atau sunnah (anjuran yang sangat jelas) untuk melangsungkan pernikahan pada waktu atau bulan tertentu.
Baca juga: Niat dan Tata Cara Bayar Zakat Fitrah di Ramadhan 2026, Buya Yahya Singgung Soal Ijab Kabul
Begitu pula waktu yang dilarang untuk menunaikannya, kecuali pada waktu ihram atau waktu ketika melaksanakan ibadah haji atau umrah.
Hal tersebut dijelaskan oleh Dosen Fakultas Ilmu Tarbiyah UIN Raden Mas Said Surakarta, Khasan Ubaidillah.
"Juga tidak ada larangan melangsungkan pernikahan pada waktu dan bulan tertentu, kecuali saat ihram (haji/umrah)," beber Khasan kepada Kompas.com, Kamis (26/2/2026).
Artinya, Khasan mengatakan pernikahan boleh digelar kapan saja dan tidak ada larangan pelaksanaannya di bulan Ramadhan.
Kendati demikian, bulan Syawal atau bulan ke-10 di kalender Hijriah merupakan waktu yang disarankan untuk menunaikan ikatan pernikahan.
Khasan mengatakan, para ulama Mazhab Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah menganjurkan akad nikah dilangsungkan di bulan Syawal berdasarkan hadis shahih riwayat Muslim, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan An-Nasa’i.
Bunyinya: "Dari ‘Aisyah r.a. berkata: Rasulullah SAW menikahi saya pada bulan Syawal, dan membangun rumah tangga (berhubungan badan) dengan saya pada bulan Syawal, maka siapakah istri-istri Rasulullah SAW yang lebih mendapatkan tempat di sisi beliau daripada saya? Perawi berkata, ‘Aisyah RA senang bila berhubungan badan suami istri dilakukan di bulan Syawal,’” (HR Muslim dari Aisyah RA).
Selain ketentuan bulan tersebut, Khasan membeberkan yang tak kalah penting diperhatikan adalah hari yang disunnahkan untuk akad nikah.
"Yaitu hari Jumat, waktu sore harinya atau malam Jumat," ujarnya.
Bukan tanpa alasan, Khasan menjelaskan hari Jumat tergolong sebagai hari mulia.
"Waktu yang merupakan 'hari raya' umat Islam dan penuh keberkahan," lanjutnya.
Hari Jumat juga diyakini sebagai waktu istijabah atau waktu di mana doa dikabulkan oleh sang pencipta, Allah SWT. "Serta diamalkan para ulama salaf," katanya.
DiIa menambahkan pernikahan memang dimaksudkan untuk keberkahan, berdasarkan hadis: ”Laksanakan pernikahan di sore/malam hari, yakni hari Jumat, karena itu merupakan waktu yang paling besar berkahnya,” (HR Abu Hafsh dari Abu Hurairah r.a.).
Tokoh agama di Kota Solo Muhammad Mashuri juga menjelaskan bahwa tidak ada larangan untuk menikah di bulan-bulan tertentu, termasuk saat bulan suci Ramadhan.
"Kalau dalam Islam, tidak ada larangan menikah di bulan-bulan tertentu. Semua hari dan bulan adalah baik," terangnya kepada Kompas.com, Rabu (25/2/2026).
Kendati demikian, dia mengingatkan satu hakikat yang perlu dipahami selama bulan puasa, yakni menjaga hawa nafsu.
"Walaupun tidak dilarang selama Ramadhan, tapi salah satu hakikat puasa adalah menahan hawa nafsu syahwat, terutama di siang hari saat berpuasa. Termasuk, pengantin baru," ucapnya.
Khasan mengatakan, jima' atau berhubungan seksual antara suami istri bisa jadi alasan jarangnya orang menikah di bulan Ramadhan.
"Namun, hal itu bukan menjadi masalah mendasar kenapa jarang yang menikah di bulan Ramadan," kata Khasan.
Tapi jika dilihat dari Kawasan Bojonegoro, Jawa Timur, malah ada tradisi menikah di bulan Ramadhan.
"Justru ada tradisi menikah di bulan Ramadhan di daerah Jawa Timur Bojonegoro. Dilakukannya pada malam 29 Ramadhan atau biasa disebut Malam Songo (pernikahan malam 29 Ramadan)," sebutnya.
(Kompas.com)