Resmi Tersangka, Inilah Pasal-pasal yang Dilanggar Fadia Arafiq Diduga Terima Untung Rp5,5 M
Weni Wahyuny March 05, 2026 12:32 PM

TRIBUNSUMSEL.COM - Bupati Pekalongan Fadia Arafiq kini berada di bawah pengawasan ketat setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa tenaga alih daya (outsourcing) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Dari internal lembaga antirasuah, dugaan korupsi ini bermula dari proses lelang proyek outsourcing tahun anggaran 2023-2026.

Fadia Arafiq diduga menggunakan pengaruh jabatannya untuk memenangkan perusahaannya PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dalam berbagai proyek pengadaan outsourcing.

Intervensi itu dilakukan lewat PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), perusahaan yang didirikan Fadia bersama suaminya yang juga anggota DPR, Mukhtaruddin Ashraff Abu (ASH), dan anaknya Sabiq, pada 2022 atau setahun setelah dilantik sebagai Bupati Pekalongan periode pertama.

Baca juga: Harta Kekayaan Sabiq Ashraff, Anak Bupati Fadia Arafiq Ikut Terima Uang Rp 4,6 M dari Pengadaan Jasa

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Fadia sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di Pemkab Pekalongan TA 2023-2026.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, penerapan Pasal 12 huruf i UU Tipikor dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq pertama kali dilakukan komisi antirasuah. 

“Konstruksi perkara dan pengenaan Pasal 12 huruf i dalam peristiwa tertangkap tangan di Pekalongan ini adalah yang pertama di KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dihubungi wartawan, Kamis (5/3/2026). 

Budi mengatakan, hal ini menunjukkan modus tindak pidana korupsi terus bermetamorfosis menjadi semakin kompleks dan rumit. 

Karenanya, kata dia, dukungan publik dan para pemangku kepentingan terkait lainnya seperti PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) menjadi penting, baik dengan support informasi, data, termasuk transaksi keuangan. 

“Sehingga bisa membuka ruang gelap terjadinya praktik rasuah ini,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Fadia diduga terlibat dalam rangkaian yang utuh: mendirikan perusahaan keluarga PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), ikut proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan, arahkan bawahan untuk menangkan perusahaannya, lalu keuntungan miliaran rupiah mengalir kembali ke lingkar keluarganya. 

KPK mengungkapkan bahwa Fadia mendapatkan banyak keuntungan seiring dengan banyaknya proyek pengadaan barang dan jasa yang dilakukan PT RNB di sejumlah Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan. 

Terlebih lagi, sebagian besar pegawai PT RNB merupakan tim sukses Bupati Fadia yang dipekerjakan di sejumlah Pemkab Pekalongan. 

Pada tahun 2025, PT RNB mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan dengan mengerjakan pengadaan jasa outsourcing di 17 Perangkat Daerah, 3 RSUD, dan 1 Kecamatan. 

Jika dilihat lebih jauh, selama tahun 2023 - 2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan. 

Kemudian dari uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp22 miliar. 

Sisa di antaranya dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp19 miliar (sekitar 40 persen dari total transaksi). 

Atas perbuatannya, Fadia disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Terima Rp5,5 Miliar

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, status tersangka ditetapkan berdasarkan kecukupan alat bukti.

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu FAR (Fadia Arafiq) selaku Bupati Pekalongan periode 2025 – 2030,” kata Asep.

Ia mengatakan Fadia Arafiq diduga menerima uang sebesar Rp 5,5 miliar selama periode 2023-2026 melalui PT RNB.

 “Saudari FAR sebesar Rp 5,5 miliar,” katanya.

Baca juga: Rekam Jejak Ashraff Abu, Suami Bupati Fadia Arafiq Kantongi Rp1,1 M dari Proyek Pengadaan Jasa

Sejauh ini, KPK barulah menetapkan satu tersangka, dari sekira 11 orang termasuk pejabat Pemkab Pekalongan yang diperiksa pasca OTT KPK.

Asep mengatakan, KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Fadia Arafiq untuk 20 hari pertama sejak 4 hingga 23 Maret 2026.

“Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujarnya.

5 Unit Mobil Diamankan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyita Barang Bukti Elektronik (BBE) dan 5 unit mobil dari kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing di Pemkab Pekalongan yang menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, bukti BBE yang diamankan KPK berupa percakapan Fadia Arafiq dengan stafnya saat melakukan pengelolaan dan penarikan uang terkait PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) milik suami dan anaknya.

“Di mana saat melakukan penarikan tunai itu staf selalu melaporkan dan mendokumentasikan, jadi ini dokumentasi yang dilakukan staf saat menarik uang di mana uang berupa tunai ini selanjutnya diberikan kepada bupati,” kata Budi saat menunjukkan bukti-bukti BBE dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Adapun lima unit mobil yaitu, mobil merek Wulling Aire, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire.

Dia mengatakan, mobil dengan merek Wulling Aire disita dari Rul Bayatun selaku orang kepercayaan Fadia sekaligus Direktur PT RNB.

“Ini ada juga beberapa kendaraan yang diamankan di rumah dinas bupati Pekalongan ada beberapa mobil , ini terakhir kendaraan di rumah di kota wisata Cibubur,” ujarnya.

Duduk Perkara

Kasus ini bermula saat Fadia Arafiq yang baru satu tahun menjadi Bupati Pekalongan periode 2021-2025 mendirikan perusahaan bersama suaminya sekaligus bernama PT RNB (Raja Nusantara Berjaya).

PT RNB adalah perusahaan yang didirikan Fadia bersama suaminya, sekaligus anggota DPR RI, Mukhtaruddin Ashraff Abu, bergerak di bidang penyediaan jasa yang turut aktif menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Lingkungan Pemkab Pekalongan. 

Saat perusahaan ini didirikan, Mukhtaruddin Ashraff menjabat sebagai komisaris. Sementara Muhammad Sabiq menjabat sebagai direktur pada periode 2022-2024.

Pada 2024, Fadia mengganti posisi direktur menjadi dijabat orang kepercayaannya, Rul Bayatun (RUL). 

“Setelah satu tahun beroperasi, sepanjang 2023-2026, PT RNB diketahui mendapatkan proyek pekerjaan pengadaan jasa outsourcing di sejumlah Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan,” tutur Asep, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/3/2026), dilansir dari Kompas.com.

Adapun, Rul Bayatun yang merupakan pegawai sekaligus orang kepercayaan Bupati.

Dalam kasus pengadaan jasa outsourcing ini, Sabiq putranya diduga mengintervensi sejumlah Kepala Dinas demi meloloskan proyek keluarga mereka.

Fadia Arafiq melalui anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff dan orang kepercayaannya diduga melakukan intervensi kepada para Kepala Dinas agar memenangkan PT RNB untuk pengadaan jasa outsourcing di sejumlah Dinas, Kecamatan, hingga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Pekalongan.

"Meskipun ada perusahaan lain yang mengajukan penawaran lebih rendah, namun para perangkat daerah diharuskan untuk memenangkan 'Perusahaan Ibu' sehingga hal itu juga berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara," ujar Asep,

Setiap perangkat daerah yang akan melakukan pengadaan diminta menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada PT RNB di awal, agar PT RNB bisa menyesuaikan nilai penawaran yang mendekati angka HPS.

Sepanjang 2025, PT RNB juga mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Pekalongan dengan mengerjakan pengadaan jasa outsourcing di 17 Perangkat Daerah, tiga RSUD, dan satu Kecamatan.

Tak hanya itu, sepanjang 2023 - 2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp 46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan.

Kemudian dari uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp 22 miliar.

Sedangkan sisanya, dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp 19 miliar atau sekitar 40 persen dari total transaksi.

berikut adalah rincian aliran dana korupsi yang dinikmati oleh Fadia Arafiq dan keluarganya

1. Fadia Arafiq (Bupati Pekalongan): Menikmati Rp 5,5 miliar.

2. Mukhtaruddin Ashraff Abu (Suami Bupati): Menikmati Rp 1,1 miliar. Ashraff saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029 dari Fraksi Partai Golkar yang bertugas di Komisi X. Di PT RNB, ia berkedudukan sebagai komisaris.

3. Muhammad Sabiq Ashraff (Anak Bupati): Menikmati Rp 4,6 miliar. Sabiq merupakan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan dari Fraksi Partai Golkar (Dapil V). Ia juga pernah menjabat sebagai Direktur PT RNB periode 2022–2024.

4. Mehnaz NA (Anak Bupati): Menikmati Rp2,5 miliar.

5. Rul Bayatun (Direktur PT RNB 2024–sekarang/Orang Kepercayaan Bupati): Menikmati Rp 2,3 miliar.

6. Penarikan Tunai Lainnya: Sebesar Rp 3 miliar.

Asep mengatakan, pengelolaan dan distribusi uang tersebut diatur oleh Fadia Arafiq.

Ia mengatakan, pengaturan dilakukan melalui komunikasi WA Grup bernama “Belanja RSUD” bersama para stafnya.

“Setiap pengambilan uang untuk Bupati, staf selalu melaporkan, mendokumentasikan, dan mengirimkannya melalui WA Grup tersebut.

Penyidik juga masih akan terus menelusuri apakah perusahaan ini juga digunakan untuk melakukan modus dalam penerimaan lainnya,” ucap dia.

Sebelumnya, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (3/3/2026) malam.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku hampir kehilangan jejak Fadia.

Asep mengatakan, meski hampir kehilangan jejak Fadia, tim KPK sudah memiliki informasi soal jenis dan nomor mobil yang digunakan Fadia.

Dia mengatakan, Fadia diamankan saat sedang mengisi daya mobil listriknya.

“Ketika sampai ke Semarang, itu semacam keberuntungan lah. Dicari ternyata mobil listrik ada lagi dicharge, lagi diisi. Nah di situ (SPKLU) ketemunya,” ujarnya Asep.

 (*)

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.