Pemkab Bekasi Cairkan THR untuk PNS dan PPPK sebesar Rp 176 Miliar
Feryanto Hadi March 05, 2026 12:35 PM

 

 


WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI---- Pemerintah Kabupaten Bekasi mengalokasikan anggaran sebesar Rp176 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Besaran alokasi anggaran tersebut dipastikan siap digelontorkan menjelang Lebaran, tinggal menunggu regulasi teknis dari pemerintah pusat.

Asisten Administrasi Umum (Asda III) Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi, Iis Sandra Yanti, yang juga anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), memastikan alokasi anggaran telah tersedia dalam APBD.

“Ada kami alokasikan untuk ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2026,” kata Iis Sandra, Kamis (5/3/2026).

Rinciannya, sebanyak 12.056 ASN dialokasikan sekitar Rp102 miliar, sedangkan 13.398 PPPK mendapatkan alokasi sekitar Rp74 miliar. Secara total, Rp176 miliar akan beredar di masyarakat saat momentum Hari Raya Idul Fitri.

"Pencairan THR dilakukan secara bertahap sesuai aturan resmi dari pemerintah pusat," beber dia.

Baca juga: Pemprov DKI Ancam Akan Cabut Izin Perusahaan yang Jalankan Aturan Pembayaran THR

Angka Rp176 miliar bukan nominal kecil. Dana tersebut berpotensi menjadi suntikan likuiditas yang signifikan bagi perekonomian daerah.

Tradisi belanja kebutuhan pokok, pakaian, kue Lebaran hingga biaya mudik diperkirakan akan membuat uang berputar cepat di sektor riil.

Di sisi lain, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha, meminta para pegawai untuk terus meningkatkan kualitas pekerjaan.

Baca juga: Disnaker Depok Buka Posko Pengaduan THR 2026, Bisa Lapor Langsung atau Lewat Whatsapp

Menurut Aria, dengan semangat kerja yang tinggi, ASN dan PPPK di lingkungan Pemkab Bekasi dapat mewujudkan program kerja demi kepentingan masyarakat.

“THR merupakan hak bagi pegawai. Namun dalam hal ini tentunya perlu ditunjukkan peningkatan kualitas pekerjaan demi kepentingan publik,” tandasnya. 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.