BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pengacara Fandi Ramadhan, terdakwa kasus narkoba hampir 2 ton sabu di Pengadilan Negeri (PN) Batam, berharap kliennya dapat dibebaskan dalam perkara ini. Termasuk lolos dari tuntutan hukuman mati.
Hal ini disampaikan Bakhtiar Batubara dan M Ridwan, pengacara Fandi, jelang sidang vonis yang digelar di PN Batam hari ini, Kamis 5 Maret 2026.
Bakhtiar berharap, majelis hakim bisa memutus dengan nurani dan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan sebelum memutus perkara ini.
"Harapan kami, Fandi bisa dibebaskan dalam perkara ini," kata Bakhtiar dalam siaran langsung Tribunbatam.id di PN Batam.
Ia mengatakan, dari fakta-fakta persidangan, pihaknya menyimpulkan tak ada keterkaitan Fandi dengan sindikat narkoba skala besar ini.
"Pengetahuannya terkait isi muatan itu tidak ada. Dia juga baru beberapa hari kerja di situ," ujarnya.
Pihaknya optimistis, harapan itu bisa terwujud.
Bahktiar menilai, unsur-unsur yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam tak terbukti.
"Karena tak terbukti, itu harus dilepaskan. Tapi itu kembali lagi ke putusan hakim. Kami berharap mahjelis hakim dapat membebaskan klien kami, atau melepaskannya," kata Bakhtiar. (Tribunbatam.id/wie)