TRIBUNGORONTALO.COM – Saat ini umat muslim di Indonesia memasuki hari ke-15 ramadan. Ada sebuah tradisi ibadah yang mulai diselipkan dalam salat malam, yakni pembacaan doa qunut pada rakaat terakhir salat witir.
Fenomena ini bukan sekadar kebiasaan lokal, melainkan praktik ibadah yang memiliki akar sejarah dan dalil yang kuat dalam khazanah keilmuan Islam.
Bagi banyak umat Muslim, momen ini menjadi penanda bahwa Ramadan telah memasuki fase nisfu atau separuh jalan.
Kehadiran doa qunut di pertengahan malam Ramadan ini sering kali menjadi momen emosional bagi jemaah.
Doa yang dipanjatkan di penghujung witir seolah menjadi pengingat bahwa waktu untuk mendulang pahala di bulan mulia ini mulai beranjak menuju garis finis.
Secara teknis, amalan ini mulai dilaksanakan tepat pada malam ke-16 Ramadan. Di Indonesia, masyarakat mengenalnya sebagai tanda dimulainya sepuluh malam terakhir yang penuh kemuliaan atau malam-malam "likuran".
Lantas, mengapa doa qunut baru dibaca setelah melewati malam ke-15?
Mengapa tidak dilakukan sejak awal Ramadan? Jawabannya terletak pada ijtihad para ulama dan riwayat-riwayat sahih yang diwariskan secara turun-temurun.
Melansir dari NU Online,uUlama-ulama besar, terutama dari kalangan Mazhab Syafi'i, memberikan perhatian khusus terhadap hukum dan tata cara amalan ini. Mereka menyandarkan praktik tersebut pada perbuatan para sahabat Nabi Muhammad SAW.
Salah satu rujukan utama yang sering dikutip adalah riwayat dari Imam Abu Dawud. Dalam riwayat tersebut, tergambar bagaimana suasana salat jemaah pada masa Khalifah Umar bin Khattab RA.
Dikisahkan bahwa Sayyidina Umar bin Khattab mengumpulkan umat Islam untuk melaksanakan salat tarawih di bawah pimpinan imam Ubay bin Ka’ab. Ini adalah tonggak sejarah dimulainya salat tarawih secara berjemaah secara terorganisir.
Namun, ada hal unik yang dicatat dalam riwayat tersebut mengenai kapan qunut itu mulai dibacakan. Berikut adalah kutipan atsar (perkataan sahabat) yang menjadi rujukan utamanya:
أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ جَمَعَ النَّاسَ عَلَىٰ أَبِي بْنِ كَعْبٍ فَكَانَ يُصَلِّي لَهُمْ عِشْرِينَ لَيْلَةً وَلَا يَقْنُتُ إِلَّا فِي النِّصْفِ الْبَاقِي مِنْ رَمَضَان رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ
Artinya: "Sesungguhnya Umar bin Khattab mengumpulkan umat untuk shalat tarawih di belakang Ubay bin Ka'ba, dan dia (Ubay bin Ka'ab) shalat bersama mereka selama dua puluh malam, dan tidak berdoa qunut kecuali pada separuh sisa (malam) di bulan Ramadan." (HR. Abu Dawud).
Atsar hasan ini menjadi fondasi kuat. Bagi para ulama, tindakan Ubay bin Ka’ab yang disaksikan oleh para sahabat lainnya merupakan sebuah ketetapan yang memiliki nilai hukum tinggi dalam tradisi fikih.
Tidak hanya Abu Dawud, ahli hadis terkemuka al-Imam al-Hafidz al-Baihaqi juga memperkuat narasi ini dalam kitab monumentalnya, As-Sunan al-Kubro. Ia menukil riwayat dari jalur tabiin yang sangat kredibel.
Diriwayatkan dari Muhammad bin Sirin, seorang ulama besar dari kalangan tabiin, bahwa Ubay bin Ka’ab memang menjadi imam bagi kaum muslimin pada bulan Ramadan dan mempraktikkan hal tersebut.
Berikut adalah teks asli dari riwayat Imam al-Baihaqi tersebut:
عَنْ مُحَمَّدٍ هُوَ ابْنُ سِيرِينَ عَنْ بَعْضِ أَصْحَابِهِ أَنَّ أُبَيًّا بْنَ كَعْبٍ أَمَّهمْ يَعْنِي فِي رَمَضَانِ وَكَانَ يَقْنُتُ فِي النِّصْفِ الْآخِرِ مِنْ رَمَضَانِ
Artinya: "Dari Muhammad, yaitu Ibnu Sirin, dari sebagian sahabatnya bahwa Ubay bin Ka'b menjadi imam mereka (dalam shalat tarawih) pada bulan Ramadan, dan dia berdoa qunut pada separuh terakhir dari bulan Ramadan."
Konsistensi riwayat ini menunjukkan bahwa praktik tersebut bukanlah perkara baru yang dibuat-buat tanpa dasar. Ada silsilah sanad yang menyambungkan praktik di masjid-masjid saat ini dengan praktik di Madinah pada masa kekhalifahan.
Berdasarkan rangkaian riwayat tersebut, mazhab-mazhab besar dunia mulai merumuskan hukum fikihnya secara lebih rinci. Mazhab Syafi'i menjadi salah satu yang paling vokal dalam menganjurkan amalan ini.
Imam An-Nawawi, sang pendekar Mazhab Syafi'i, menuliskan secara tegas dalam kitab Raudlatut Thalibin. Beliau mengategorikan doa qunut pada separuh akhir Ramadan sebagai sesuatu yang disunnahkan.
فَصْلٌ فِي القُنُوتِ وَهُوَ مُسْتَحَبٌّ بَعْدَ الرَّفْعِ مِنَ الرُّكُوعِ فِي الرَّكْعَةِ الثَّانِيَةِ مِنَ الصُّبْحِ وَكَذَانِكَ الرَّكْعَةِ الْأَخِيرَةِ مِنَ الوِتْرِ فِي النِّصْفِ الْآخِرِ مِنْ شَهْرِ رَمَضَانِ
Artinya: "Bab mengenai qunut, yang disunnahkan setelah bangkit dari rukuk pada rakaat kedua shalat Subuh, serta pada rakaat terakhir dari shalat witir di separuh akhir bulan Ramadan." (Raudlatut Thalibin, juz 1, hal. 253).
Menurut pandangan ini, waktu pelaksanaannya adalah setelah bangkit dari rukuk (iktidal) pada rakaat terakhir salat witir. Ini serupa dengan posisi qunut pada salat Subuh yang juga lazim diamalkan oleh mayoritas muslim di Indonesia.
Lebih jauh lagi, Syekh Ibrahim bin Muhammad al-Bajuri dalam kitab Hasyiyatul Bajuri memberikan penjelasan yang sangat mendalam mengenai aspek hukum dan konsekuensi bagi pelakunya.
Beliau menjelaskan bahwa kesunahan ini begitu ditekankan. Saking kuatnya anjuran ini, terdapat konsekuensi fikih bagi mereka yang sengaja atau tidak sengaja meninggalkannya.
Baca juga: Daftar Alokasi Anggaran THR ASN 2026 Se-Gorontalo, Kabgor Paling Tinggi
Syekh Al-Bajuri menuliskan dalam kitabnya:
{قَوْلُهُ وَالقُنُوتُ فِي آخِرِ الوِتْرِ} أَي فِي اعْتِدَالِ الرَّكْعَةِ الْآخِيرَةِ مِنْهُ {قَوْلُهُ: فِي النِّصْفِ الثَّانِي}، وَفِي نُسْخَةٍ فِي النِّصْفِ الْأَخِيرِ، فَلَوْ قَنَتَ فِي غَيْرِ النِّصْفِ الْأَخِيرِ مِنْ رَمَضَانِ أَوْ تَرَكَهُ فِي النِّصْفِ الْأَخِيرِ مِنْهُ كَرِهَ ذَلِكَ وَسَجَدَ لِلسَّهْوِ
Artinya: "Dan qunut pada akhir witir, maksudnya adalah pada saat i‘tidal (berdiri setelah rukuk) pada rakaat terakhir salat witir. Dan yang dimaksud 'Pada separuh yang kedua', itu adalah, apabila seseorang membaca qunut bukan pada separuh terakhir bulan Ramadan, atau meninggalkannya pada separuh terakhir bulan tersebut, maka hal itu dihukumi makruh, dan ia disunnahkan melakukan sujud sahwi."
Penjelasan di atas menegaskan bahwa qunut witir di separuh akhir Ramadan masuk dalam kategori sunnah ab'adh. Artinya, jika tertinggal, disarankan menggantinya dengan sujud sahwi di akhir salat.
Hal ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga tradisi ini dalam bingkai Mazhab Syafi'i. Namun, Imam An-Nawawi dalam kitab lain, Al-Majmu’ Syarh Muhadzdzab, juga memberikan peta perbandingan pendapat ulama.
Beliau memaparkan bahwa pendapat ini tidaklah berdiri sendiri, melainkan didukung oleh banyak ulama besar lainnya dari berbagai generasi. Mari kita perhatikan teks panjang dari kitab Al-Majmu’ berikut:
(فَرْعٌ) فِي مَذَاهِبِهِمْ فِي الْقُنُوتِ فِي الْوِتْرِ: قَدْ ذَكَرْنَا أَنَّ الْمَشْهُورَ مِنْ مَذْهَبِنَا أَنَّهُ يُسْتَحَبُّ الْقُنُوتُ فِيهِ فِي النِّصْفِ الْأَخِيرِ مِنْ شَهْرِ رَمَضَانَ خَاصَّةً وَحَكَاهُ ابْنُ الْمُنْذِرِ وَأُبَيُّ بْنُ كَعْبٍ وَابْنُ عُمَرَ وَابْنُ سِيرِينَ وَالزُّبَيْرِيُّ وَيَحْيَى بْنُ وَثَّابٍ وَمَالِكٌ وَالشَّافِعِيُّ وَأَحْمَدُ
Dalam teks di atas, disebutkan nama-nama besar seperti Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal sebagai ulama yang juga meriwayatkan atau mendukung praktik ini secara khusus di separuh akhir Ramadan.
Namun, sebagai bentuk kejujuran ilmiah, Imam An-Nawawi juga menyertakan pandangan dari madzhab lain yang mungkin berbeda cara pandangnya dalam melihat waktu qunut witir.
Beliau melanjutkan penjelasannya dalam kitab yang sama:
وَحُكِيَ عَنْ ابْنُ مَسْعُودٍ والحسن البصري والنخعي واسحق وَأَبِي ثَوْرٍ أَنَّهُمْ قَالُوا يَقْنُتُ فِيهِ فِي كُلِّ السَّنَةِ وَهُوَ مَذْهَبُ أَبِي حَنِيفَةَ وَهُوَ رِوَايَةٌ عَنْ أَحْمَدَ وَقَالَ بِهِ جَمَاعَةٌ مِنْ أَصْحَابِنَا كَمَا سَبَقَ
Artinya: "Diriwayatkan pula dari Ibnu Mas‘ud, al-Hasan al-Bashri, an-Nakha‘i, Ishaq, dan Abu Tsaur bahwa mereka berpendapat qunut dalam witir dilakukan sepanjang tahun. Ini juga merupakan mazhab Abu Hanifah, dan merupakan salah satu riwayat dari Imam Ahmad..."
Keberagaman ini menunjukkan betapa kayanya khazanah intelektual Islam. Meskipun ada yang berpendapat qunut boleh sepanjang tahun, tradisi "khusus separuh akhir Ramadan" tetap menjadi identitas kuat di Nusantara.
Melaksanakan qunut pada malam ke-16 hingga akhir Ramadan dianggap sebagai upaya untuk menambah kekhusyukan di penghujung bulan puasa. Doa-doa yang dipanjatkan biasanya berisi permohonan ampunan yang lebih mendalam.
Secara teknis, pelaksanaannya dilakukan pada rakaat terakhir salat witir. Setelah bangkit dari rukuk dan mengucap "Sami'allahu liman hamidah", imam akan mengangkat tangan dan mulai melantunkan doa.
Momen ini sering kali menjadi titik balik bagi umat Islam untuk meningkatkan intensitas ibadahnya. Dengan dimulainya qunut witir, jemaah diingatkan bahwa kesempatan Ramadan tahun ini sudah berkurang setengahnya.
Tradisi ini juga memperkuat ikatan spiritual antarjemaah di masjid. Saat imam membacakan doa qunut dengan syahdu dan jemaah menyambut dengan kata "Amin", tercipta atmosfer spiritual yang sangat kuat.
Dapat dipahami dari seluruh dalil di atas bahwa melakukan qunut pada shalat witir di bulan Ramadan hukumnya diperbolehkan bahkan sangat disunnahkan menurut mayoritas ulama Syafi'iyyah.
Waktu dimulainya adalah pada malam 16 bulan Ramadan. Hal ini didasarkan pada perhitungan bahwa malam ke-16 adalah awal dari separuh terakhir bulan tersebut.
Secara posisi, qunut dilakukan setelah bangun dari rukuk (iktidal). Posisi ini dianggap paling afdal sesuai dengan apa yang dipraktikkan oleh para imam besar terdahulu.
Maka, bagi Anda yang mungkin bertanya-tanya mengapa imam di masjid mulai membaca qunut malam ini, itulah penjelasannya. Ini adalah warisan ilmu yang dijaga dengan amanah oleh para ulama kita.
Semoga dengan memahami dasar-dasar ini, kita dapat menjalankan ibadah dengan lebih mantap, khusyuk, dan penuh pemahaman. Setiap doa yang kita aminkan di penghujung witir semoga menjadi jalan keselamatan kita di akhirat kelak.
(Sumber: NU Online)