TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Polres Pelalawan kembali melakukan razia tempar hiburan malam di Pangkalan Kerinci yang masih beroperasi pada Bulan Ramadhan 2026, Rabu (4/3/2026) malam.
Personil gabungan bergerak mulai pukul 22.00 wib setelah menggelar apel di Mapolres Pelalawan. Tim pertama kali menyisir Jalan Engku Raja Lela Putra Pangkalan Kerinci, tepatnya di Simpang Samak.
Didapati sebuah warung tuak yang masih beroperasi dengan melayani pelanggannya minum dengan ditemani seorang wanita.
Tim langsung memanggil pemiliknya dan memberikan imbauan keras berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Pelalawan tentang ketertiban di Bupan Ramadhan 1447 hijriah.
"Pemiliknya berjanji tidak buka lagi. Tim memberikan teguran dan imbauan terakhir, jika ketahuan buka lagi nanti akan ditindak," ujar Kepala Satpol PP Pelalawan, Tengku Junaidi kepada tribunpekanbaru.com, Kamis (5/3/2026).
Kemudian personil gabungan menyisir Jalan Lingkar Timur Pangkalan Kerinci yang terdapat banyak Cafe remang-remang dan warung menjual minuman beralkohol serta menyediakan wanita penghibur.
Temuan di lapangan sudah banyak cafe yang tidak beroperasi lagi, ada satu cafe remang yang masih buka seperti biasa.
Baca juga: Pemkab Kampar Siapkan Rp77 Miliar untuk THR Idul Fitri PNS dan PPPK, Tunggu Regulasi Pembayaran
Baca juga: Pemerintah Pusat Serahkan Bantuan Rp1 Miliar untuk Penanggulangan Karhutla di Riau
"Teguran keras juga diberikan anggota. Tak ada alasan lagi kedepan tidak tahun SE bupati. Kalau masih buka, peralatannya disita dan minumannya diamankan," papar Tengku Junaidi.
Satpol PP menegaskan jika pengusaha cafe remang masih membandel dan tetap, pihaknya akan melakukan tindakan tegas.
Sebagai efek jera bagi para pengelola tempat hiburan malam, termasuk cafe remang-remang.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mengatur operasional tempat hiburan dan sejenisnya selama Bulan Ramadhan tahun 2026 ini. Hal itu ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Bupati Pelalawan H Zukri kepada seluruh masyarakat dalam menyambut bulan puasa. Edaran nomor 13 tahun 2026 ini dikeluarkan per tanggal 10 Februari dan diteken langsung oleh Bupati Zukri.
Pemda Pelalawan memastikan semua kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, club malam, diskotek, live musik, panti pijat atau refleksi, dan semacamnya ditutup selama ramadhan.
Termasuk sarana penunjang tempat hiburan yang ada di hotel.
Kemudian rumah billiar atau Billiard Pool juga diatur jam dan lokasi operasionalnya. Pemilik usaha wajib menggunakan tirai agar tidak terlihat dari luar.
Selain itu tidak diperkenankan menjual Minuman Keras (Miras), tidak ada taruhan saat bermai, serta dilarang membuat kebisingan.
Kemudian hanya tempat billiar yang memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), sebagai fasilitas olahraga yang diperbolehkan buka. (Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)