Polisi Ringkus Kawanan Preman, Peras Para Pedagang dengan Ancaman Celurit dan Samurai
Irfani Rahman March 05, 2026 02:47 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID - Tiga orang preman yang meresahkan para pedagang pasar dan petani di Dusun Mangu, Desa Pusung Malang, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur diringkus jajaran Tim Jatanras Polda Jawa Timur.

Aksi ketiganya dinilai sudah meresahkan. Bahkan dalam menjalankan aksinya pelaku mengancam para korban dengan senjata tajam jenis celurit hingga samurai.

Yang bikin geleng kepala, para pelaku dalam melaksanakan aksinya ini telah mengantongo uang dari ratusan ribu hingga  ada yang mencapai Rp80 juta. 

Baca juga: Gegara Utang Piutang Rp1,3 Juta, Bayi 9 Bulan Diduga Mau Dijual Via WA, Sang Ibu Lapor Polisi

Baca juga: Misteri Makam di Hutan Kota Pelaihari Tanahlaut, Jauhari Sebut Beberapa Kali Berpindah Secara Gaib

Bukan cuma berlagak menjadi preman untuk memeras para warga di sana. Mereka juga melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam, seperti celurit, samurai, dan golok. 

Kemudian, bahan peledak yang lazim dipakai mencari ikan secara ilegal, yakni bom bondet. Dan, sebuah benda menyerupai pistol revolver, namun ternyata mainan. 

Keresahan warga di sana sudah sempat dilaporkan kepada markas Kepolisian setempat, hingga memperoleh perhatian langsung dari Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto. 

Terbukti, adanya empat pengaduan masyarakat pada Bulan Desember 2025 silam. Kemudian, pada awal Januari 2026, terdapat tiga laporan baru. 

Modus Intimidasi dengan Senjata Tajam dan Bondet
 
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko mengatakan, pihaknya mengerahkan belasan personel dari Anggota Tim Jatanras Polda Jatim yang dikomandoi AKBP Arbaridi Jumhur guna menyelidiki kasus tersebut. 

Hingga akhirnya ketiga pelaku yang ditengarai sebagai biang keladi aksi premanisme menargetkan para petani serta pedagang pasar di perdesaan tersebut, berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya kawasan Pasrepan, Pasuruan. 

"Sudah kami tangkap, dan kasus masih terus kami kembangkan," ujarnya di Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, pada Rabu (4/2/2026). 

Modus para pelaku memeras para korban dengan mengancam menggunakan senjata tajam, dan bahan peledak jenis bondet. Bahkan, ada juga yang dijebak seakan-akan terlibat kasus narkotika. 

Korban Dijebak Seolah Terlibat Narkoba
Caranya, si korban dipaksa memegang perkakas alat hisab sabu atau lazim disebut bong, dan para pelaku mendokumentasikan dalam bentuk foto serta video. 

Nah, video serta foto tersebut, lanjut Widi, dimanfaatkan para pelaku untuk memeras korban. Jika enggan menyerahkan uang sebagaimana yang diperintahkan. Bukti foto dan video tersebut, bakal disebarkan melalui medsos. 

"Dia acungkan celurit ke korban, ada yang diminta Rp200 ribu, ada juga Rp50 juta. Pakai ancaman, bikin takut warga," pungkasnya.

Menurut Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur, otak komplotan aksi premanisme tersebut merupakan Pelaku IS. 

IS merupakan residivis karena pernah ditangkap dan menjalani masa penahanan atas kasus pencurian dengan pemberatan. 

Seperti kasus pembegalan, pencurian muatan truk angkutan atau lazim disebut bajing loncat, dan pencurian mobil pikap di kawasan Kabupaten Pasuruan. 

"Memang pelaku ini baru keluar dari menjalani hukuman. jadi dia tetap pengin eksis, pengin diakui oleh masyarakatnya,"

Akibat perbuatannya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abras mengatakan, para pelaku bakal dikenakan Pasal 482 UU No 1 tahun 2023 tentang kitab UU Hukum Pidana atau KUHAP tentang tindak pidana pemerasan. Ancaman pidananga penjara paling lama 9 tahun penjara.

Ia menegaskan, penegakkan hukum atas kasus ini merupakan komitmen negara tidak akan tunduk atau kalah oleh premanisme dalam bentuk apa pun.

Persoalan utang-piutang atau apa pun dinamika permasalahannya, tidak boleh diselesaikan dengan kekerasan menggunakan senjata tajam. 

Baginya, penggunaan senjata tajam untuk menekan masyarakat adalah bentuk kejahatan yang serius.

Setiap upaya intimidasi dengan rekayasa tuduhan pidana adalah perbuatan melawan hukum dan akan ditindak tegas Polda Jatim. 

Jules berjanji, Polda Jatim bakal terus menjaga stabilitas keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat khususnya menjelang momentum penting hari-hari nasional.

"Kami menghimbau kepada masyarakat jangan takut melapor apabila menjadi korban pemerasan atau intimidasi. Laporkan segala bentuk praktik premanisme kepada kepolisian terdekat," tegas Jules. 

Sementara itu, salah satu korban Buhari (56) mengingat betul pengalamannya disekap oleh komplotan preman tersebut di hutan, pada akhir tahun 2025 silam. Ia diperas dan dimintai uang belasan juta oleh para pelaku. 

Jika tidak dituruti secepatnya, bom bondet yang berada pada genggaman tangannya bakal siap diledakkan, tepat ke arah tubuh. Selain itu, ia juga diancam bakal ditebas celurit, jika terus membangkang. 

"Saya turun ke pasar bawa sayuran, lalu saya dicegat, lalu disuruh turun, celurit itu diarahkan ke saya di tangan satunya. Sedangkan tangan satunya pegang bondet," ujarnya saat ditemui TribunJatim.com, di Mapolda Jatim

"Kalau gak nuruti, saya dibacok. Tangan saya dikecek (diikat). Lalu saya dibawa ke hutan, jam 7 pagi, sampai jam 2 siang, saya dipukul, saya disekap juga," pungkasnya. 

Suimber:  TribunJatim.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.