TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI - Pemerintah Kabupaten Kerinci bersama Kementerian Agama Kabupaten Kerinci, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kerinci dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kerinci resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama tentang Ketetapan Pembayaran Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadan 1447 H/2026 M di Kabupaten Kerinci yang ditandatangani pada 23 Februari 2026 atau bertepatan dengan 5 Ramadan 1447 H.
Dalam keputusan itu disebutkan, zakat fitrah ditetapkan sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa, disesuaikan dengan jenis beras yang biasa dikonsumsi masing-masing wajib zakat.
Sementara itu, pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang tunai sebagai pengganti beras ditetapkan dengan rincian sebagai berikut:
- Beras jenis mutu tertinggi: Rp50.000 per jiwa.
- Beras jenis mutu sedang: Rp35.000 per jiwa.
- Beras jenis mutu rendah: Rp30.000 per jiwa.
Selain zakat fitrah, besaran fidyah untuk wilayah Kabupaten Kerinci ditetapkan sebesar Rp30.000 per hari.
Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan data harga beras di Pasar Rakyat Kabupaten Kerinci bulan Februari 2026, sebagaimana disampaikan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kerinci.
Bupati Kerinci, Monadi, bersama Kepala Kemenag Kabupaten Kerinci, Ketua MUI Kabupaten Kerinci dan Ketua BAZNAS Kabupaten Kerinci turut menandatangani keputusan tersebut.
"Pemerintah daerah kabupaten kerinci mengimbau masyarakat agar pembayaran zakat fitrah dilaksanakan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) atau panitia amil zakat fitrah yang telah ditunjuk di desa, masjid, surau, maupun mushalla setempat," ujar Bupati Monadi, Kamis (5/3/2026).
Dengan ditetapkannya besaran zakat fitrah dan fidyah ini, diharapkan pelaksanaan ibadah Ramadan di Kabupaten Kerinci dapat berjalan tertib, lancar, serta memberikan manfaat yang maksimal bagi para mustahik.(Tribunjambi.com/Herupitra)
Baca juga: Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah di Tanjabtim Jambi
Baca juga: Besaran Zakat Fitrah di Tanjab Barat pada Ramadan 2026