Modus Eks Bendahara KONI Polman Korupsi Dana Hibah, Mark Up Sepatu-Kaos Kaki, Tapi Tak Ditahan
Abd Rahman March 05, 2026 02:47 PM

 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN- Tersangka dugaan kasus korupsi dana hiba Rp 254 juta di Kabupaten Polman, Sulawesi Barat (Sulbar) tidak ditahan.

Tersangkan MRN adalah bendaraha  Komite Olahraga Nasional Indonesia (Koni) Cabang Polman.

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Polman tidak menahan tersangka hanya karena dianggap koperatif.

MRN ditetapkan tersangka pada Jumat (27/3/2026) lalu.

Baca juga: Nekat! Pria Berhelm Bobol Kotak Amal Masjid Nurul Iman Rimuku Mamuju, Pelaku Terekam CCTV

Baca juga: Pasar Murah Ramadan di Polman Diserbu Warga, 250 Paket Sembako Ludes

Tersangka MRN tak ditahan dan hanya berstatus tahanan kota.

Hal itu setelah tersangka MRN mengajukan penangguhan penahan kepada penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Polman.

"Kita kabulkan penangguhan penahanan karena tersangka ini koperatif saat pemeriksaan," kata kepala Kejari Polman, Nurkholis kepada wartawan.

Dia menyebut penangguhan penahanan ini karena tersangka MRN dinilai koperatif saat pemeriksaan.

Serta tersangka MRN mengusahakan agar mengembalikan kerugian negara Rp254 juta.

Nurkholis menyebut pengembalian kerugian negara itu tak menggugurkan proses hukum kepada tersangka.

"Dia tersangka berusaha mengembalikan kerugian negara, hal ini yang utama, tapi tidak menggugurkan proses hukum yang tetap berjalan," lanjutnya.

Dai menyebut jika tersangka mengembalikan kerugian negara, akan menjadi pertimbangan saat vonis sidang.

Nurcholis menambahkan saat ini tersangka berstatus tahanan kota, jika hendak keluar daerah harus izin.

MRN ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan intensif sejak Kamis (26/2/2026) kemarin.

Penyidik Pidanan Khusus (Pidsus) Kejari Polman telah menangani kasus dugaan korupsi di KONI Polman sejak 2024 lalu.

Tersangka meraup keuntungan pribadi dari pengelolaan anggaran dana hiba KONI Polman tahun anggaran 2022-2023.

Hasil perhitungan kerugian negara pada kasus ini Rp254.871.669, perbuatan tersangka yakni mark up barang.

Kepala Kejari Polman, Nurcholis, mengatakan penetapan tersangka ini setelah adanya bukti permulaan yang cukup.

Lalu penyidik Pidsus melaksanakan gelar perkara, berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara dan bukti lainnya.

"Tim jaksa penyidik menetapkan saudara MRN selaku Bendahara KONI Polman tahun 2021–2025 sebagai tersangka," ujar Nurcholis kepada wartawan.

Dia menjelaskan total dana hibah dikelola KONI Polman tahun anggaran 2022–2023 mencapai Rp13.492.000.000. 

Dana tersebut digunakan untuk pembinaan 27 cabang olahraga serta kegiatan operasional lainnya.

Sementara dana hiba dikelola pengurus KONI Polman tercatat sebesar Rp1.967.955.000.

Nurcholis menyebut, penyidik menemukan sejumlah penyimpangan, dalam pengelolaan anggaran dana hibah.

Seperti adanya mark-up anggaran, pengadaan barang seperti sepatu, kaos kaki, dan pakaian latihan yang tidak sesuai.

"Serta klaim ganda biaya penginapan dan perjalanan dinas, serta penggunaan anggaran yang tidak didukung bukti sah," ungkapnya.

Disebutkan MRN  berperan aktif dalam pengelolaan dana hibah, termasuk mencari pihak ketiga.

Sementara niat tersangka mark up anggaran, dananya digunakan untuk kepentingan pribadi.

Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, subsider Pasal 604 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.