Pemkab Kampar Siapkan Rp77 Miliar untuk THR Idul Fitri PNS dan PPPK, Tunggu Regulasi Pembayaran
Firmauli Sihaloho March 05, 2026 01:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar belum menentukan tanggal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1447 Hijriah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kampar, Dendi Zulhairi mengatakan, pemkab masih menunggu regulasi pembayaran. 

Regulasi itu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai pedoman pembayaran THR.

Adapun PMK yang sudah terbit, hanya untuk pegawai pemerintah pusat yang gajinya bersumber dari APBN.

"PMK sudah ada, tapi untuk pegawai pusat. Untuk yang daerah, belum. PMK tentang petunjuk teknis pembayaran," ujarnya kepada Tribunpekanbaru.com, Kamis (5/3/2026).

Ia mengatakan, PMK itu akan mengatur mekanisme pembayaran dan penghitungan nominal per orang.

Baca juga: Jadwal WFA Belum Diputuskan, Catat Libur dan Cuti Bersama ASN Pelalawan Hari Raya Idul Fitri 2026

Baca juga: Pemerintah Pusat Serahkan Bantuan Rp1 Miliar untuk Penanggulangan Karhutla di Riau

"Apakah pembayarannya 50 persen, apakah pembayarannya 100 persen. Di aturan itulah nanti," katanya.

Ia menyebutkan, Pemkab Kampar telah menyiapkan dana sebesar Rp77 miliar lebih THR ASN.

Terdiri dari THR untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu.

Dana tersebut akumulasi satu bulan gaji dan tunjangan Tambangan Penghasilan Pegawai (TPP).

"Totalnya ya sebesar satu bulan gaji, satu bulan TPP semua pegawai. Di Kampar 77 miliar lebih," ujarnya. (Fernando Sihombing)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.