Apabila ketiga unsur ini terpenuhi, maka kriminalisasi tidak akan bertentangan dengan kebebasan berekspresi, karena yang dihukum bukanlah ekspresi atau kritik (yang merupakan bagian dari HAM), melainkan tindakan dengan maksud merusak integritas dari

Jakarta (ANTARA) - Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XXIII/2025 yang menghapus frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) telah menandai fase baru dalam perdebatan mengenai batas-batas tindak pidana obstruction of justice di Indonesia.

Putusan tersebut menyentuh titik keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan pelindungan hak asasi manusia. Analisis terhadap obstruction of justice perlu diarahkan pada fondasi teoretis dalam konteks negara hukum, konstruksi normatifnya dalam hukum positif Indonesia, serta dinamika penerapannya dalam praktik peradilan.

Secara terminologis, istilah obstruction of justice berasal dari tradisi hukum Anglo-Saxon yang menunjuk pada perbuatan menghalangi, merintangi, atau menggagalkan proses peradilan. Dalam doktrin hukum pidana Indonesia, istilah ini sering dirumuskan sebagai tindak pidana menghalangi proses peradilan.

Kurniawan Tri Wibowo, Elza Syarief, dan Sugeng menjelaskan bahwa obstruction of justice merupakan bentuk penentangan terhadap fungsi instrumental hukum pidana, karena tindakan tersebut secara sadar menunda, merintangi, atau mengintervensi aparat penegak hukum dalam proses pemeriksaan saksi, tersangka, atau terdakwa.

Dalam perspektif hukum internasional, Pasal 25 Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi (United Nations Convention Against Corruption/UNCAC) tahun 2003, yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, mengatur obstruction of justice sebagai perbuatan yang melibatkan penggunaan kekuatan fisik, ancaman, atau intimidasi terhadap saksi atau pejabat peradilan.

Rumusan ini menunjukkan bahwa secara konseptual obstruction of justice berakar pada perlindungan terhadap integritas proses peradilan (due process of law) dan kebebasan independensi pihak-pihak yang terlibat dalam proses hukum.

Dalam hukum pidana, suatu perbuatan hanya dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana apabila memenuhi unsur-unsur delik. Simons merumuskan delik sebagai “een strafbaar gestelde onrechtmatige, met schuld in verband staande handeling van een toerekeningsvatbaar persoon.”

Sebagaimana dijelaskan kembali oleh Satochid Kartanegara, rumusan Simons tersebut mengandung unsur-unsur di antaranya: perbuatan yang dapat dihukum; bersifat melawan hukum; dilakukan dengan kesalahan; dan dilakukan oleh orang yang dapat dipertanggungjawabkan.

Apabila dikaitkan dengan obstruction of justice, maka unsur subjektifnya mencakup “setiap orang” dan “dengan sengaja”, sedangkan unsur objektifnya mencakup perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa, atau saksi dalam perkara tertentu, khususnya korupsi.

Struktur ini menunjukkan bahwa obstruction of justice adalah delik yang mensyaratkan kesengajaan dan hubungan kausal antara tindakan pelaku dan terganggunya proses hukum.

Dalam konteks negara hukum, eksistensi delik obstruction of justice memiliki justifikasi konstitusional yang kuat. Indonesia secara eksplisit menegaskan diri sebagai negara hukum (rechtsstaat) sebagaimana Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”.

Konsep negara hukum mengandung implikasi supremasi hukum, persamaan di hadapan hukum, dan pembatasan kekuasaan berdasarkan konstitusi. Dalam kerangka itu, proses peradilan yang independen dan tidak terintervensi merupakan prasyarat fundamental. Tanpa perlindungan terhadap proses peradilan, supremasi hukum akan tereduksi menjadi formalitas normatif semata.

Undang-undang dalam negara hukum harus memenuhi unsur prediktibilitas, stabilitas, dan keadilan. Prediktibilitas menuntut rumusan norma yang memungkinkan warga negara memperkirakan akibat hukum dari tindakannya. Sementara itu, stabilitas menghendaki keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan umum. Sedangkan keadilan mengharuskan hukum mencegah praktik diskriminatif dan penyalahgunaan kewenangan. Dalam hukum pidana, prinsip-prinsip tersebut terwujud dalam asas legalitas yang mencakup lex previa, lex scripta, lex certa, dan lex stricta.

Tolok ukur yang lazim digunakan dalam menentukan adanya obstruction of justice meliputi: adanya proses hukum yang sedang berlangsung (pending judicial proceedings); pengetahuan pelaku mengenai proses tersebut (knowledge of pending proceedings); dan tindakan yang dilakukan dengan maksud koruptif untuk mengganggu atau mengintervensi proses hukum (acting corruptly with intent).

Apabila ketiga unsur ini terpenuhi, maka kriminalisasi tidak akan bertentangan dengan kebebasan berekspresi, karena yang dihukum bukanlah ekspresi atau kritik (yang merupakan bagian dari HAM), melainkan tindakan dengan maksud merusak integritas dari suatu proses peradilan.

Penerapan Obstruction of justice di Indonesia

Konsepsi obstruction of justice dalam sistem hukum Indonesia merupakan manifestasi dari kebutuhan fundamental untuk melindungi integritas proses peradilan pidana sebagai pilar utama negara hukum.

Dalam kerangka negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945, penegakan hukum tidak semata-mata ditujukan pada pemidanaan pelaku tindak pidana pokok, melainkan juga pada perlindungan terhadap proses peradilan itu sendiri. Tanpa perlindungan terhadap proses tersebut, sistem peradilan pidana berpotensi mengalami delegitimasi karena mudah dimanipulasi oleh “oknum-oknum” yang memiliki kepentingan untuk menghindari pertanggungjawaban hukum.

Secara historis, pengaturan mengenai perintangan proses peradilan telah dikenal di berbagai peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia, di antaranya Pasal 221 ayat (1) KUHP Kolonial (lama), Pasal 282 KUHP Nasional (baru), Pasal 21 UU Tipikor, Pasal 22 UU TPPO, Pasal 19 UU TPKS.

Dalam berbagai perkara, delik obstruction of justice di Indonesia menunjukkan dinamika yang kompleks, terutama dalam perkara tindak pidana korupsi. Kasus yang melibatkan Anggodo Widjojo, sebagaimana diputus dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 168 K/Pid.Sus/2011, memperlihatkan modus berpura-pura sakit guna menghindari proses persidangan. Tindakan demikian, meskipun secara lahiriah tampak sebagai hak terdakwa untuk memperoleh perawatan kesehatan, dalam konteks tertentu dapat dinilai sebagai strategi manipulatif yang bertujuan menggagalkan jalannya persidangan.

Demikian pula dalam perkara korupsi KTP elektronik yang melibatkan Setya Novanto, praktik ketidakhadiran dengan alasan medis dan upaya menghindari penangkapan memperlihatkan bagaimana ruang prosedural dapat dieksploitasi untuk memperlambat atau mengaburkan proses penegakan hukum.

Implementasi Hukum Putusan MK No 71/PUU-XXIII/2025

Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XXIII/2025 dalam konteks pengujian frasa “...secara langsung atau tidak langsung…” pada Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kembali menegaskan ketegangan normatif antara kebutuhan efektivitas pemberantasan tindak pidana korupsi dan jaminan konstitusional atas independensi serta perlindungan profesi advokat dalam sistem peradilan pidana.

Pemohon pada putusan tersebut merefleksikan kekhawatiran riil dari perspektif profesinya yakni sebagai seorang advokat, khususnya terkait potensi perluasan tafsir delik obstruction of justice yang dapat berdampak pada pelaksanaan fungsi pembelaan hukum.

Selama ini, norma tersebut dianggap “menghantui” karena dinilai membuka ruang interpretasi luas yang berpotensi mengancam kebebasan berpendapat, independensi advokat serta mereduksi prinsip kerahasiaan komunikasi antara advokat dan klien (privileged communication). Namun, persoalan ini tidak dapat dipahami secara simplistik sebagai konflik antara kekuasaan negara dan kebebasan profesi, melainkan harus dianalisis dalam kerangka keseimbangan konstitusional antara kepastian hukum, perlindungan hak asasi, dan kebutuhan menjaga integritas proses peradilan.

Implementasi Putusan MK 71/PUU-XXIII/2025 harus dibaca dalam kesinambungan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-XVI/2018 yang secara eksplisit menegaskan bahwa Pasal 21 UU Tipikor tidak menghapus hak imunitas advokat sepanjang dijalankan dengan itikad baik dan dalam koridor profesionalisme. Mahkamah menegaskan bahwa norma tersebut tidak menyasar profesi, melainkan perbuatan pidana yang memenuhi unsur kesengajaan (mens rea) dan didukung pembuktian yang sah.

*) Prof Dr Hufron, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya