TRIBUN-MEDAN.com - Berikut daftar libur nasional dan cuti bersama 2026 di kalender 2026, termasuk Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PANRB yang telah menetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama
SKB juga menetapkan periode libur Idulfitri atau Lebaran 2026.
Baca juga: Isi Surat Satlantas Minta THR ke Pengusaha Kini Didalami Kapolres, Surat Resmi atau Tidak?
Keputusan ini menjadi pedoman bagi instansi pemerintah, swasta serta masyarakat dalam merencanakan kegiatan kerja, libur dan cuti bersama.
SKB ini diterbitkan dengan tujuan menciptakan efisiensi dan efektivitas hari kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi seluruh pihak terkait dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Baca juga: Mulai 1 Februari 2026, Tim Inti SPPG Diangkat Jadi ASN PPPK, Relawan Dapur MBG tak Termasuk
Mengutip dari setneg.go,id, SKB Tiga Menteri yang ditandatangani pada 19 September 2025 ini menetapkan aturan tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2026, sekaligus memberikan arahan bagaimana unit kerja yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat.
Seperti rumah sakit, PLN, PDAM, transportasi, dan lembaga keuangan, dapat menyesuaikan jadwal penugasan pegawai.
Baca juga: Daftar Lengkap 14 Pejabat Eselon II Pemkab Karo yang Baru Dilantik Bupati, Berikut Nama-namanya
Berdasarkan SKB tersebut, pemerintah menetapkan bahwa tahun 2026 memiliki 17 hari libur Nasional dan 8 hari cuti bersama.
Pemerintah juga menegaskan bahwa cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai sesuai aturan yang berlaku, dan pelaksanaanya bagi ASN mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Polda Sumut Jadi Sorotan, Kompol Ramli Sembiring Sempat Ditahan Menghilang, Pemerasan Kepsek 4,7 M
Sementara instansi swasta menyesuaikan dengan kebijakan pimpinan masing-masing.
Berikut rincian hari libur nasional yang telah ditetapkan menurut SKB 3 Menteri:
Kamis, 1 Januari: Tahun Baru 2026 Masehi
Jumat, 16 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
Selasa, 17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
Kamis, 19 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
Sabtu-Minggu 21–22 Maret : Idul Fitri 1447 H
Jumat, 3 April: Wafat Yesus Kristus
Minggu, 5 April: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
Jumat, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
Kamis, 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
Rabu, 27 Mei: Idul Adha 1447 H
Minggu 31 Mei: Hari Raya Waisak 2570 BE
Senin, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
Selasa, 16 Juni: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 H
Senin, 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan
Selasa, 25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad saw.
Jumat, 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
Baca juga: Klasemen Terkini Liga Inggris, Arsenal Menang, Manchester City Imbang, Aston Villa 1-4 Chelsea
Baca juga: Respons Pejabat Iran Tanggapi Kabar Pengiriman Pesan Akhiri Perang, Bilang Pasukan AS Frustasi
Selain hari libur nasional, pemerintah juga menetapkan cuti bersama sebanyak 8 hari:
Senin, 16 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
Rabu, 18 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
Jumat, Senin, dan Selasa, 20, 23, dan 24 Maret: Idul Fitri 1447 H
Jumat: 15 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
Kamis, 28 Mei: Idul Adha 1447 H
Kamis, 24 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Baca juga: Klasemen Terkini Liga Inggris, Arsenal Menang, Manchester City Imbang, Aston Villa 1-4 Chelsea
Baca juga: Isi Surat Satlantas Minta THR ke Pengusaha Kini Didalami Kapolres, Surat Resmi atau Tidak?
Sumber: /tribunnews.com