TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Ibu Kota Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kendari, memiliki 28 titik kawasan kumuh seluas 556,03 hektare.
Angka tersebut termuat dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Kendari Nomor 62 Tahun 2023.
Dari 556 hektare lebih itu, 456,66 hektare di antaranya merupakan kewenangan pusat, 37,65 hektare kewenangan provinsi, dan 62,72 hektare adalah kewenangan kota.
Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran bilang, penanganan kawasan kumuh telah dilakukan pada 2024 dengan luas mencapai 3,09 hektare.
Penanganan ini berada di Kelurahan Puday Kecamatan Abeli yang merupakan bagian dari kawasan Puday-Nambo dengan total luas 33,10 hektare.
“Kami telah mengusulkan peningkatan kualitas kawasan kumuh untuk periode 2027 hingga 2029,” ujarnya saat memaparkan kondisi kawasan permukiman di Kendari.
Pemaparan tersebut disampaikan di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Kompleks Bumi Praja, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Kambu, Kamis (5/3/2026).
Baca juga: Wamen PKP Minta Gubernur Sulawesi Tenggara Arahkan Perusahaan Tambang Hilirisasi ke Sektor Wisata
Agendanya yaitu kunjungan kerja Wakil Menteri (Wamen) Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI, Fahri Hamzah, di Bumi Anoa.
Adapun tiga kawasan kumuh yang diusulkan untuk ditangani yakni Kelurahan Poasia seluas 6,61 hektare, Kelurahan Sambuli 8,06 hektare, serta Kelurahan Tondonggeu 3,30 hektare.
Menanggapi itu Wamen PKP Fahri Hamzah menyarankan, pemerintah daerah memanfaatkan Artificial Intelligence (AI) dalam proses perancangan desain kawasan.
"AI itu bisa kita suruh mendesain kawasan sesuai dengan keinginan kita, bahkan kalau kita mau menghitung satuan harga pakai AI sekarang udah bisa," jelasnya.
Menurut Fahri, pertumbuhan penduduk di Bumi Anoa khususnya di Kota Kendari tergolong cukup pesat dengan penambahan sekitar 5 ribu penduduk baru setiap tahun.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Kendari tahun 2026, jumlah penduduk di ibu kota Provinsi Sultra saat ini mencapai 375.829 jiwa.
Baca juga: Rp400 Juta Digelontorkan Pemkot Kendari Benahi Rumah Tak Layak Huni di 28 Kawasan Kumuh Tahun 2025
"Itu artinya perlu tempat, perlu penataan kawasan," ujar dia saat diwawancarai wartawan usai berdiskusi dengan pemerintah daerah.
Olehnya itu, dia mendorong desain yang komprehensif terkait renovasi rumah tak layak huni, penataan kawasan, dan pembangunan rumah baru terutama di perkotaan. (*)
(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)