Gurita Korupsi Terbuka! Rincian Setoran Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terungkap, Anak Raup Rp7,1 M
Eri Ariyanto March 05, 2026 04:09 PM

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, kini semakin menjadi sorotan publik setelah rincian aliran setoran uang mulai terungkap ke permukaan.

Dalam perkembangan terbaru, terkuak adanya pembagian dana dari sejumlah proyek yang diduga mengalir ke berbagai pihak di lingkaran kekuasaan.

Yang mengejutkan, nama anak Fadia Arafiq disebut menjadi penerima setoran terbesar dengan nilai mencapai Rp7,1 miliar.

Temuan ini memicu kecurigaan bahwa praktik korupsi tersebut melibatkan jaringan yang lebih luas dan terstruktur di dalam pemerintahan daerah.

Sejumlah pejabat hingga pihak swasta diduga ikut terlibat dalam skema pengumpulan dan pembagian dana proyek tersebut.

Modus yang digunakan disebut-sebut berkaitan dengan pengaturan proyek dan intervensi terhadap dinas-dinas terkait.

Kasus ini pun menimbulkan kemarahan publik karena diduga memanfaatkan kekuasaan untuk keuntungan pribadi dan keluarga.

Kini, aparat penegak hukum tengah mendalami aliran dana tersebut guna mengungkap siapa saja pihak yang terlibat dalam gurita korupsi yang mencuat di Kabupaten Pekalongan.

Baca juga: Gurita Korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Salah Gunakan Kekuasaan: Suami-Anak Dapat Jatah

Rincian Setoran Korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap secara rinci aliran dana dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan periode 2021–2026 dan 2025–2030, Fadia Arafiq (FAR).

Berdasarkan hasil penyidikan, sebagian besar uang hasil proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan diduga mengalir deras ke kantong pribadi anggota keluarga sang bupati.

Fadia resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal Maret 2026.

Ia diduga memanfaatkan jabatannya untuk mengendalikan proyek pengadaan jasa outsourcing dan proyek lainnya tahun anggaran 2023–2026 yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kenaikan status perkara ini ke tahap penyidikan didasarkan pada kecukupan alat bukti yang ditemukan tim di lapangan.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi, KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu Saudari FAR selaku bupati Pekalongan," ujar Asep Guntur.

OTT KPK - Bupati Pekalongan Fadia Arafiq mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan pasca terjaring operasj tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026). KPK resmi menahan Bupati Pekalongan?Fadia Arafiq terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan Tahun Anggaran 2023-2026.
OTT KPK - Bupati Pekalongan Fadia Arafiq mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan pasca terjaring operasj tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026). KPK resmi menahan Bupati Pekalongan?Fadia Arafiq terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan Tahun Anggaran 2023-2026. (Tribunnews/IRWAN RISMAWAN)

Rincian Aliran Dana ke Keluarga Bupati

KPK membeberkan bahwa sepanjang tahun 2023 hingga 2026, terdapat transaksi masuk senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak kerja sama dengan berbagai perangkat daerah di Pemkab Pekalongan.

Uang tersebut masuk melalui PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB), sebuah perusahaan yang terafiliasi langsung dengan keluarga Fadia.

Dari total dana tersebut, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing.

Namun, sisanya yang berjumlah sekitar Rp19 miliar atau setara 40 persen dari total nilai kontrak, diduga dinikmati dan dibagikan kepada keluarga inti Fadia Arafiq.

Berikut adalah rincian distribusi uang yang dibongkar oleh penyidik KPK:

- Fadia Arafiq (Bupati): Mendapatkan bagian sebesar Rp5,5 miliar.

 Muhammad Sabiq Ashraff (Anak): Mendapatkan jatah terbesar di antara anak-anak bupati, yakni senilai Rp4,6 miliar.

- Mehnaz Na (Anak): Mendapatkan aliran dana sebesar Rp2,5 miliar.

- Rul Bayatun (Direktur PT RNB/Orang Kepercayaan): Mendapat bagian sebesar Rp2,3 miliar.

- Mukhtaruddin Ashraff Abu (Suami): Selaku komisaris perusahaan, ia diduga menerima Rp1,1 miliar.

- Penarikan Tunai: Terdapat catatan penarikan tunai sebesar Rp3 miliar untuk kepentingan operasional internal.

Modus Operandi Lewat Perusahaan Keluarga

Strategi korupsi ini dilakukan dengan cara mengarahkan proyek pemerintah kepada PT RNB.

Perusahaan ini didirikan pada tahun 2022, setahun setelah Fadia dilantik sebagai bupati pada periode pertama.

Kepengurusan perusahaan sengaja diisi oleh suami dan anaknya sendiri, sementara posisi direktur kemudian diserahkan kepada orang kepercayaan bupati pada tahun 2024.

Penyidik KPK juga menemukan bahwa sebagian besar pegawai di PT RNB sebenarnya adalah tim sukses bupati yang sengaja ditugaskan bekerja di perangkat daerah Pemkab Pekalongan sebagai tenaga outsourcing.

Untuk memantau distribusi uang tersebut, Fadia diduga menggunakan sarana komunikasi digital.

KPK menemukan adanya grup WhatsApp bernama “Belanja RSUD” yang berisi bupati dan staf kepercayaannya.

Di dalam grup itulah, setiap laporan penarikan uang dan pendokumentasian aliran dana dilaporkan secara rutin.

“Pengelolaan dan distribusi uang tersebut diatur oleh FAR. Pengaturan dilakukan melalui komunikasi WA grup bernama ‘Belanja RSUD’ bersama para stafnya,” ucap Asep Guntur Rahayu.

Kronologi Penangkapan dan Penahanan

Proses penangkapan dilakukan secara maraton pada 2-3 Maret 2026 di wilayah Pekalongan, Semarang, dan Jakarta.

Tim KPK mengamankan total 13 orang dalam operasi tersebut. Fadia sendiri diciduk saat berada di Semarang pada Selasa, 3 Maret 2026.

Sebagai barang bukti, KPK menyita ponsel yang berisi riwayat percakapan instruksi pembagian uang di grup WhatsApp, laptop berisi laporan keuangan internal PT RNB, serta sejumlah dokumen kontrak kerja sama.

Atas temuan tersebut, KPK resmi menahan Fadia Arafiq untuk 20 hari pertama terhitung sejak 4 hingga 23 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal ini merujuk pada pelanggaran berupa benturan kepentingan dalam pengadaan, di mana seorang pejabat dilarang ikut serta dalam borongan atau pengadaan yang seharusnya ia awasi.

(TribunNewsmaker.com/TribunnewsBogor.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.