Alasan Baleg DPR Gelar RDPU Bahas RUU PPRT di Masa Reses, Target Disahkan Tahun 2026 Ini
Adi Suhendi March 05, 2026 04:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), Kamis (5/3/2025).

RDPU yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada hari ini mengundang sejumlah lembaga yang konsen terhadap nasib pekerja rumah tangga dan sejumlah aktivis pekerja rumah tangga.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menjelaskan alasan Baleg menggelar RDPU di masa reses.

"Diperlukan adanya terus-menerus RDP atau Rapat Dengar Pendapat dalam memenuhi makna partisipasi publik. Yang kemudian mengapa sekarang itu di masa reses kita lakukan kegiatan RDP ini, tidak lain dan tidak bukan karena memang terkait dengan masa sidang nanti," kata Bob Hasan kepada wartawan usai RDPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Bob memastikan Baleg akan mendengar seluruh masukan dari masyarakat dalam rangka penyusunan RUU PPRT.

Baca juga: YLBHI Desak RUU PPRT Jamin Hak Berserikat dan Pendampingan Hukum bagi Pekerja Rumah Tangga

Saat masa sidang dimulai nanti, Baleg akan melanjutkan pembahasan RUU PPRT.

"Dalam waktu dekat ini tanggal 10 Maret, boleh jadi ini akan kita lengkapi dengan adanya kekurangan-kekurangan beberapa draf pasal yang belum terpenuhi," ujarnya.

"Dan moga-moga dengan pertemuan kali ini di masa reses ini, ada kita mendapatkan banyak manfaat sehingga untuk memenuhi kualifikasi daripada materi muatan dalam RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga," imbuhnya.

Baca juga:  22 Tahun Mandek, Rieke PDIP Minta Baleg DPR Segera Tuntaskan RUU PPRT

Bob Hasan menambahkan, bahwa RUU PPRT ditargetkan selesai dan disahkan pada 2026 ini.

"Kalau tahun ini sudah dipastikan tahun ini, ya. Tetapi kalau untuk bulannya, saya tidak bisa berestimasi seperti itu," ucap legislator Partai Gerindra itu.

Lebih lanjut, Bob Hasan mengungkapkan poin-poin yang menjadi perubahan dari UU PPRT.

Satu di antaranya mengatur perselisihan hubungan antara pemberi kerja dengan pekerja.

"Jadi pemberi kerja dengan pekerja rumah tangga itu memberikan hubungan hukum. Nah, hubungan hukum inilah yang sebenarnya atau sesungguhnya menaikkan martabat daripada pekerja rumah tangga yang selama ini diabaikan ya terhadap imunitasnya sebagai kemanusiaannya dan terutama tadi dalam sisi kewanitaan, ya wanita, perempuan, seperti itu," katanya.

Sementara itu, Koordinator Nasional Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) Lita Anggraini berharap DPR segera mengesahkan RUU PPRT.

Ia meminta pimpinan DPR untuk menyetujui RUU PPRT menjadi Undang-Undang.

"Jadi bukan molor-molor lagi karena janjinya Pak Prabowo 3 bulan, ini sudah hampir 1 tahun ya dari janji itu. Jadi ini bentuk kehadiran negara untuk perlindungan terhadap pekerja rumah tangga. Enggak ada pekerja rumah tangga, Indonesia akan lumpuh," pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.