Kasus ART Cubit Anak Anggota DPRD Bengkulu, Kuasa Hukum Harap Putusan Bebas
Hendrik Budiman March 05, 2026 04:54 PM

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Sidang lanjutan kasus Refpin, asisten rumah tangga (ART) yang didakwa kasus dugaan penganiayaan lantran mencubit anak anggota DPRD Bengkulu kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (5/3/2026).

Dikethui, Refpin asal Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan menjadi terdakwa dalam perkara dugaan penganiayaan anak anggota DPRD Kota Bengkulu berinisial Fs.

Refpin dilaporkan oleh istri Fs berinisial AL pada 22 Agustus 2025 dan perkaranya terus bergulir hingga persidangan.

Dalam persidangan kali ini, majelis hakim mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap perlawanan atau keberatan yang sebelumnya diajukan oleh pihak terdakwa.

Pantauan di ruang sidang, agenda sidang kasus ART cubit anak anggota DPRD Bengkulu tersebut berlangsung dengan pembahasan mengenai tanggapan jaksa atas nota keberatan yang telah diajukan tim kuasa hukum Refpin pada persidangan sebelumnya.

Kuasa hukum terdakwa, Abu Yamin, menjelaskan bahwa pada persidangan kali ini Jaksa Penuntut Umum memberikan tanggapan terhadap surat perlawanan atau keberatan yang sebelumnya diajukan pihaknya.

Menurut Abu Yamin, pihaknya tetap menghormati tanggapan yang disampaikan oleh JPU dalam proses persidangan kasus ART cubit anak anggota DPRD Bengkulu tersebut.

“Pada kesempatan ini jaksa penuntut umum menanggapi surat perlawanan atau keberatan yang kami ajukan pada tanggal 26 Februari lalu. Kami tentu menghormati tanggapan tersebut sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan,” ujar Abu Yamin usai persidangan, Kamis (5/3/2026).

Meski demikian, ia menilai sejumlah dalil yang disampaikan dalam tanggapan jaksa tidak sepenuhnya sesuai dengan pandangan pihak terdakwa.

“Kami juga memiliki keberatan terhadap tanggapan tersebut. Namun ini merupakan bagian dari proses hukum yang harus dilalui dalam persidangan,” tambahnya.

Perubahan Sistem Hukum Acara Pidana

Abu Yamin juga menyoroti perubahan signifikan dalam sistem hukum acara pidana yang kini digunakan dalam persidangan.

Menurutnya, perubahan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.

Sistem persidangan pidana mengalami perubahan dibandingkan dengan aturan lama yang selama ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

“Dalam undang-undang baru ini terjadi perubahan yang cukup signifikan dalam sistem persidangan pidana di pengadilan negeri. Jika sebelumnya lebih didominasi oleh peran hakim atau dikenal dengan sistem inkuisitorial, sekarang mulai bergeser ke sistem adversarial,” jelas Abu Yamin.

Dalam sistem adversarial, lanjutnya, peran para pihak seperti jaksa dan penasihat hukum menjadi lebih dominan dalam mengemukakan argumen maupun pembuktian di persidangan.

Awalnya Mengira Menggunakan Aturan Lama

Lebih lanjut Abu Yamin mengungkapkan bahwa pada awal persidangan tim kuasa hukum sempat mengira majelis hakim masih menggunakan aturan lama dalam proses persidangan.

Namun setelah mengikuti jalannya sidang, pihaknya menyadari bahwa majelis hakim menerapkan ketentuan hukum acara pidana yang baru.

“Pada awal persidangan kami sempat berpikir majelis hakim menggunakan aturan lama. Tetapi setelah berjalan ternyata majelis hakim menggunakan aturan yang baru sesuai undang-undang yang sudah berlaku,” katanya.

Menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari dinamika penerapan sistem hukum baru yang mulai diberlakukan dalam penanganan perkara pidana, termasuk dalam kasus kliennya.

Harap Majelis Hakim Pertimbangkan Keberatan

Dalam kesempatan tersebut, Abu Yamin juga menyampaikan harapan agar majelis hakim dapat mempertimbangkan secara cermat seluruh keberatan atau perlawanan yang telah diajukan oleh pihak terdakwa.

Majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan.

“Kami berharap seluruh keberatan atau perlawanan yang telah kami sampaikan bisa ditelaah secara mendalam oleh majelis hakim,” ujarnya.

Menurutnya, keputusan yang diambil majelis hakim nantinya akan sangat menentukan nasib Refpin dalam perkara tersebut.

Kuasa Hukum Berharap Putusan Bebas

Abu Yamin juga mengungkapkan bahwa pihaknya berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang membebaskan kliennya dari segala tuntutan hukum.

Ia menilai bahwa keberatan yang telah diajukan memiliki dasar hukum yang kuat dan layak untuk dipertimbangkan dalam putusan sela yang dijadwalkan akan dibacakan pada persidangan berikutnya.

“Kami berharap pada putusan sela nanti majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh argumentasi yang telah kami ajukan dan mudah-mudahan klien kami bisa diputuskan bebas murni,” katanya.

Persidangan kasus ART cubit anak anggota DPRD ini dijadwalkan akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim.

Kronologi Awal Dugaan Penganiayaan

Siska, perwakilan Yayasan Peduli Kerja Mandiri (PKM) selaku penyalur Refpin, menyampaikan bahwa perkara ini bermula saat Refpin meninggalkan rumah majikannya dan kembali ke yayasan.

"Ketika kabur pulang ke yayasan, saat itu dia mengatakan bahwa tidak betah bekerja," ungkap Siska kepada wartawan.

Namun, beberapa hari kemudian, Refpin justru dilaporkan atas dugaan penganiayaan anak anggota DPRD di tempatnya bekerja.

Peristiwa yang menjadi awal dugaan penganiayaan anak anggota DPRD ini disebut terjadi pada 20 Agustus 2025.

Kepulangannya ke yayasan disebut karena alasan tertentu yang tidak dijelaskan secara rinci.

Tak lama berselang, pihak majikan menghubungi admin Yayasan PKM dan menyampaikan bahwa Refpin kabur serta diduga membawa sejumlah barang.

Total kerugian yang disebutkan mencapai Rp5 juta.

Namun, dua hari kemudian, tepatnya pada 22 Agustus 2025, pihak yayasan menerima surat dalam format PDF.

Surat tersebut menyatakan bahwa Refpin dilaporkan atas dugaan penganiayaan anak anggota DPRD di Bengkulu.

Sejak saat itu, proses hukum terhadap Refpin berjalan panjang.

Refpin bolak-balik menjalani pemeriksaan di Bengkulu untuk dimintai keterangan terkait dugaan penganiayaan anak anggota DPRD tersebut.

Sujud dan Cium Kaki Majikan

Menurut Siska, proses pemeriksaan yang dijalani Refpin berjalan cukup panjang.

Ia menyoroti tidak adanya rekaman kamera CCTV dan saksi yang melihat secara langsung dugaan penganiayaan tersebut.

Selama berada di kantor polisi, kata Siska, Refpin mendapatkan tekanan agar mengakui perbuatan yang dituduhkan kepadanya.

Tekanan tersebut, lanjut Siska, membuat Refpin berada dalam kondisi tertekan secara psikologis.

Refpin bahkan disebut bersujud di depan anggota polisi Bengkulu dan mencium kaki majikannya.

"Dia cium kaki majikan dan mengaku memang kabur, tapi disuruh ngaku mencubit anaknya, dia tidak mau karena tidak dilakukannya sama sekali," ujarnya.

Merasa iba terhadap kondisi Refpin, Siska pun mengajukan praperadilan.

Ia juga menyebut bahwa perkara ini sempat ramai dibicarakan di Bengkulu dan mendapat perhatian sejumlah pihak.

Bahkan, lanjut Siska, salah satu ketua partai di Bengkulu sempat menyarankan agar persoalan ini diselesaikan secara damai.

Namun, pihak istri anggota dewan tersebut disebut tidak bersedia menempuh jalan damai.

Tidak Ada CCTV dan Saksi Langsung

Kuasa hukum Refpin, Sopian Saidi Siregar, menegaskan bahwa tidak adanya rekaman CCTV menunjukkan kliennya tidak bersalah.

Selain itu, tidak terdapat saksi mata yang melihat secara langsung kejadian dugaan penganiayaan tersebut.

Refpin sendiri membantah keras tuduhan dugaan penganiayaan anak anggota DPRD yang dialamatkan kepadanya.

Ia mengaku tidak pernah mencubit maupun melakukan tindakan kekerasan terhadap anak majikannya.

Bahkan, dalam salah satu pertemuan di kantor kepolisian, Refpin mengaku sempat ditekan untuk mengakui perbuatannya.

Pengakuan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam duduk perkara Refpin sebagai terdakwa dugaan penganiayaan anak anggota DPRD.

Merasa terdapat kejanggalan dalam proses hukum dugaan penganiayaan anak anggota DPRD ini, Refpin sempat menempuh jalur praperadilan.

Namun, upaya tersebut kandas setelah hakim menolak permohonannya.

Dengan demikian, perkara dugaan penganiayaan anak anggota DPRD tetap berlanjut ke tahap persidangan.

Saat ini, Refpin harus menjalani proses hukum sebagai terdakwa dan menunggu putusan majelis hakim.

Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Tak Penuhi Unsur

Kuasa hukum Refpin, Sopian Saidi Siregar, menegaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan perlawanan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan penganiayaan anak anggota DPRD tersebut.

Menurutnya, dakwaan yang disusun JPU tidak memenuhi unsur sebagaimana yang diatur dalam pasal-pasal yang didakwakan.

“Penegakan hukum itu harus berkeadilan. Bukan hanya sekadar menghukum, tetapi memastikan prosesnya berjalan sesuai mekanisme yang ada dan tidak bertentangan dengan aturan,” kata Sopian kepada wartawan.

“Kami percaya hakim akan memahami apa yang sudah kami sampaikan dalam perlawanan. Harapan kami, putusan nanti sesuai dengan petitum yang telah kami ajukan,” ujarnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.