Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) pastikan pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) di jenjang SD-SMP 2026 akan terintegrasi dengan Asesmen Nasional (AN). Tujuannya untuk meminimalkan jumlah tes dan mempersingkat waktu dalam mendapatkan hasil akhirnya.
"Jadi yang diintegrasikan hanya pelaksanaannya, supaya sekolah cukup melaksanakan asesmen skala nasional sekali, murid hanya mengerjakan satu kali tes, kemudian nanti langsung diperoleh hasil," kata Kepala Pusat Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen Rahmawati dikutip dari Antara, Kamis (5/3/2026).
Berpengaruh ke Akreditasi Sekolah
Integrasi TKA dan AN akan memberikan dua keluaran yang berguna untuk murid dan sekolah. Murid nantinya akan mendapatkan Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) dan sekolah mendapatkan Rapor Pendidikan.
Sebelumnya, Rahmawati sempat menyatakan, sekolah yang tidak memiliki murid peserta TKA akan otomatis tidak mengikuti AN 2026. Akibatnya, Rapor Pendidikan satuan pendidikan tersebut tidak akan terbit pada 2027.
Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan Kemendikdasmen menjelaskan, Rapor Pendidikan menjadi rujukan untuk akreditasi suatu satuan pendidikan. Ada aturan tersendiri terkait hal tersebut.
Aturan yang dimaksud adalah Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023 tentang Akreditasi Satuan PAUD dan Dikdasmen. Dalam aturan tersebut dijelaskan, proses reakreditasi dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN).
BAN melakukan penilaian akreditasi sekolah secara otomatis berdasarkan analisis data Rapor Pendidikan. Integrasi AN dan TKA kemudian mengeluarkan ketentuan tambahan baru.
Rahmawati menyatakan, sekolah dengan jumlah peserta yang cukup memadai sebagai sampel AN akan mendapat isi penilaian 'memadai' dalam Rapor Pendidikan. Sekolah ini nantinya bisa melakukan reakreditasi secara otomatis.
Reakreditasi otomatis akan bermanfaat bagi sekolah yang ingin mempertahankan akreditasi di tahun sebelumnya. Nantinya, hasil akan langsung sama tanpa melalui proses penilaian visitasi tim asesor.
"Reakreditasi otomatis itu bisa untuk sekolah yang ingin mempertahankan akreditasinya. Jadi kalau yang akreditasinya B mau tetap B itu bisa otomatis, A mau tetap A itu bisa apabila sampel di Rapor Pendidikannya memadai, tapi kalau yang akreditasi B mau ke A tidak bisa, tetap harus divisitasi," jelasnya.
Namun, dampak berbeda akan diterima bagi sekolah yang peserta TKA terdaftar tidak memenuhi jumlah sampel AN. Sekolah-sekolah ini tetap bisa melakukan akreditasi, tapi tidak dapat reakreditasi secara otomatis.
"Jadi kalau Rapor Pendidikannya tidak memadai, maka tidak bisa reakreditasi secara otomatis, harus melalui tahap visitasi," tegas Rahmawati.
Ada 9.000-an Satuan Pendidikan Tak Penuhi Sampel AN
Saat ini, Rahmawati mencatat ada sekitar 9.000 satuan pendidikan yang sudah memiliki peserta TKA, tetapi tidak memadai sebagai sampel AN. Angka ini relatif sedikit jika dibandingkan dengan total keseluruhan satuan pendidikan pendaftar TKA yang mencapai 230 ribu sekolah.
Selain itu, pendaftaran TKA sudah ditutup sejak 28 Februari 2026 lalu dengan total peserta TKA terdaftar mencapai 8,6 juta peserta. Jumlah tersebut terdiri dari 4.452.973 murid untuk jenjang SD/MI/sederajat dan 4.207.509 murid jenjang SMP/MTs/sederajat.
Sekolah dengan jumlah murid terdaftar TKA tapi di bawah standar sampel AN akan mendapatkan hasil Rapor Pendidikan berstatus tidak memadai pada 2027.







