Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono
TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Dugaan praktik jual beli jabatan dalam mutasi kepala sekolah yang dilaksanakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Seluma pada 13 Februari 2026 lalu kian menguat.
Sejumlah sumber internal menyebut proses mutasi tersebut dinilai tidak berjalan sesuai mekanisme serta minim pelibatan pejabat teknis yang memiliki kewenangan.
Sorotan mencuat setelah Kepala Seksi Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Sekolah Dasar Dikbud Seluma, Hengky Susanto, mengaku tidak dilibatkan dalam proses penyusunan daftar mutasi kepala sekolah tersebut.
“Kami cuma menerima data, tidak dilibatkan dalam penyusunan daftar mutasinya,” ujar Hengky saat dikonfirmasi Tribunbengkulu.com, Kamis (5/3/2026).
Menurut Hengky, pihaknya hanya menerima data nama-nama kepala sekolah yang telah ditetapkan untuk kemudian disinkronkan ke dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Padahal, secara tugas pokok dan fungsi (tupoksi), Seksi PMPTK memiliki peran strategis dalam proses mutasi pendidik dan tenaga kependidikan.
Sebagai operator Dapodik guru di bawah naungan Dikbud Seluma, Kasi PMPTK bertanggung jawab memastikan data guru dan kepala sekolah sesuai dengan penempatan, beban kerja, serta ketersediaan jam mengajar di masing-masing satuan pendidikan.
“Peran kami mengatur guru yang akan dimutasi, agar penempatannya sesuai dan tidak mengganggu jam mengajar. Secara teknis, itu memang menjadi bagian dari tugas kami,” jelas Hengky.
Hengky menegaskan, pihaknya tetap menjalankan tugas sesuai perintah pimpinan dengan melakukan pembaruan data di Dapodik agar administrasi tetap berjalan.
“Kami hanya memastikan data di sistem sesuai dengan SK yang sudah terbit,” kata Hengky.
Tidak dilibatkannya Kasi PMPTK dalam penyusunan daftar mutasi dinilai sebagai kejanggalan. Pasalnya, mutasi kepala sekolah bukan sekadar rotasi jabatan, tetapi juga berdampak langsung pada manajemen sekolah, distribusi guru, serta kelancaran proses belajar mengajar.
Jika proses mutasi dilakukan tanpa kajian teknis dari bidang yang menangani data dan mutu tenaga kependidikan, dikhawatirkan dapat memicu ketimpangan distribusi guru maupun kekosongan jam mengajar.
Sumber internal Tribunbengkulu.com di lingkungan Dikbud Seluma yang enggan disebutkan namanya menyebut mekanisme mutasi kali ini berbeda dari pola sebelumnya. Biasanya, daftar usulan dibahas bersama bidang terkait sebelum ditetapkan oleh kepala dinas.
“Biasanya ada pembahasan internal, minimal sinkronisasi kebutuhan sekolah. Tapi kali ini terkesan langsung jadi,” ungkap sumber tersebut.
Di sisi lain, isu dugaan adanya praktik transaksional dalam mutasi kepala sekolah mulai beredar di kalangan tenaga pendidik. Praktik transaksional dalam mutasi jabatan dapat masuk kategori pelanggaran serius. Selain melanggar prinsip merit system dalam manajemen ASN, praktik jual beli jabatan juga berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi.
Sementara itu, sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Seluma, Munarwan Safu'i, mengatakan bahwa proses mutasi 149 kepala sekolah pada 13 Februari 2026 lalu telah sesuai prosedur dan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.
"Pelaksanaan mutasi telah sesuai dengan aturan dan sesuai Permendikdasmen Nomor 7 tahun 2025," sampai Munarwan Safu'i.